Berapa lama sekolah paket c 2021

Mereka yang mengikuti program paket c model ini belajar selama 3 tahun atau 6 semester. Sama seperti siswa di sekolah SLTA pada umumnya.

Berapa biaya sekolah kejar paket C?

SPP Paket C (setara SMA): Pilihan 1: Rp 3.600.000/semester; Pilihan 2: Rp 3.500.000/semester. SPP Paket C (setara SMA) kelas 12: Pilihan 1: Rp 1.000.000/bulan; Pilihan 2: Rp 850.000/bulan.

Bagaimana cara sekolah paket C?

Sekolah Kejar Paket C

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran.
  2. Membawa Akte Kelahiran.
  3. Membawa Kartu Keluarga.
  4. Menyerahkan Pas Foto Ukuran 2×3 (5 buah), 3×4 (5 buah)
  5. Foto harus bacground merah dan mengenakan baju putih berkerah (bukan kaos)
  6. Menyerahkan 5 lembar Fotocopy Ijazah SMP (Bisa Menyusul).

Apakah sekolah paket C pasti lulus?

Dari 500 peserta RGDB Paket C, 100% alias semuanya dinyatakan lulus UNBK, bahkan ada sembilan siswa yang juga berhasil tembus SBMPTN, lho! Mereka diterima di berbagai universitas seperti Universitas Indonesia, Universitas Negeri Jakarta, dan Universitas Pendidikan Indonesia.

Apakah paket C bisa langsung ujian?

Ijazah kejar paket B dan C tidak bisa dilakukan bersamaan, perolehan ijazah paket C harus melalui ujian kejar paket B dan setelah usia ijazah kejar paket B 3 tahun. Jadi tidak bisa bersamaan.

You might be interested:  Mengapa Pentingnya Kekuasaan Negara?

Kapan Pendaftaran Paket C 2021?

Walaupun dalam kondisi pandemi Covid19, PKBM Kreatif tetap Membuka pendaftaran ujian kejar paket A, B dan C. Pendaftaran mulai dibuka pada hari ini 1 Mei 2020 untuk ujian tahun 2021.

Sekolah paket C bisa kuliah jurusan apa?

Jawabannya: lulusan paket C tidak bisa kuliah di semua jurusan, karena ada jurusan tertentu yang mengharuskan calon mahasiswanya merupakan lulusan dari lembaga pendidikan tertentu. Contoh jurusan yang tidak semua orang bisa kuliah di situ ialah Jurusan Analis Kesehatan.

Bisakah ikut paket C tanpa ijazah SMP?

Bisa daftar saja, sertakan surat tidak mampu datang ke PKBM masuk kelas awal. Syaratnya gak beda dengan syarat anak sekolah di SMA, Punya ijazah sebelumnya, menyelesaikan mata pelajaran dan berkelakuan baik serta ikut ujian kelulusan.

Apakah ijazah paket C bisa lanjut kuliah?

Begitu juga ijazah kejar paket C yang tetap bisa digunakan untuk mendaftar kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Kapan Pendaftaran paket C 2022?

PERIODE PENDAFTARAN Untuk Ujian Nasional Tahun 2022 bisa mendaftar dari Bulan Januari – November 2021.

paket C bisa kerja di mana?

Ijazah Paket C dapat juga dipergunakan untuk Melamar Kerja. Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Swasta, TNI dan Polri yang telah bekerja dengan bermodalkan Ijazah SMP, dengan mendapatkan Ijazah Paket C dapat menjadi syarat pelengkap untuk menyesuaian golongan jabatan.

Apakah ijazah paket C sama dengan ijazah SMA?

Paket C Setara SMA adalah Program Pendidikan Kesetaraan ( Paket ) yang Memiliki 2 Jurusan program yaitu IPA dan IPS, keduanya adalah program Pendidikan Non Formal yang setara dengan SMA.

Kapan Ijazah paket C 2020 keluar?

Ijazah Paket C Dibagikan, Edisi 2 Juli 2020 – Radar Selatan.

Apa perbedaan ijazah paket C?

Paket C, adalah untuk mereka yang ingin dapat ijazah setara SMA, paket B untuk pendidikan setara SMP, dan paket A untuk pendidikan setara SD. Kalau ijazah formal yang tandatangan adalah kepala sekolah, sedangkan untuk Paket C, yang tandatangan adalah kepala dinas pendidikan kota/kabupaten setempat.

Jakarta (29/09/2017) Masih ada pertanyaan baik dari masyarakat, bahkan pengelola pendidikan kesetaraan “Berapa tahun program Paket C diselesaikan?” Ada yang menduga program pendidikan kesetaraan bisa dipadatkan sehingga bisa diselesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, bahkan jika perlu langsung ikut ujian nasional.

Penjenjangan pendidikan kesetaraan tidak menggunakan kelas, tetapi menggunakan tingkatan atau derajat kompetensi. Adapun tingkatan dan derajat kompetensi pendidikan kesetaraan diatur sebagai berikut:

  • Program Paket A setara SD terdiri dari dua tingkatan, yaitu Tingkatan 1 setara Kelas I-III/derajat kompetensi Awal dan Tingkatan 2 setara Kelas IV-VI/derajat kompetensi Dasar.
  • Program Paket B setara SMP terdiri dari dua tingkatan, yaitu Tingkatan 3 setara Kelas VII-VIII/derajat kompetensi Terampil 1 dan Tingkatan 4 setara Kelas IX/derajat kompetensi Terampil 2.
  • Program Paket C setara SMA terdiri dari dua tingkatan, yaitu Tingkatan 5 setara Kelas X/derajat kompetensi Mahir 1 dan Tingkatan 5 setara Kelas XI-XII/derajat kompetensi Mahir 2.

Berdasarkan Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Program Paket A, PB dan Paket C, dinyatakan bahwa Program Paket A Tingkatan 1/Awal (Setara Kelas I-III) mempunyai beban   102   SKK   dengan   kegiatan   pembelajaran   yang dilaksanakan minimal 17 SKK per semester. Artinya dapat disimpulkan bahwa lama pembelajaran pada Tingkatan 1 adalah 6 semester, yaitu 102 SKK dibagi 17 SKK sama dengan 6 (enam) semester atau tiga tahun. Program Paket A Tingkatan 2/Dasar (Setara Kelas IV-VI) mempunyai beban   102   SKK   dengan   kegiatan   pembelajaran   yang dilaksanakan minimal 17 SKK per semester. Lama pembelajaran pada Tingkatan 2 adalah enam semester (3 tahun).

Dengan demikian Program Paket A setara SD secara keseluruhan ditempuh selama 6 tahun. Jika peserta didik berasal dari lulusan pendidikan keaksaraan fungsional (SUKMA II) langsung menempuh Tingkatan 2 derajat kompetensi Dasar dengan lama belajar 3 tahun.

Program Paket B Tingkatan 3/Terampil 1 (Setara Kelas VII – VIII) mempunyai beban 68 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 17 SKK per semester. Artinya dapat disimpulkan bahwa lama pembelajaran pada Tingkatan 3 adalah 4 semester, yaitu dari 68 SKK dibagi 17 SKK sama dengan 4 (empat).  Sedangkan Paket B Tingkatan 4/Terampil 2 (Setara Kelas IX) mempunyai beban 34 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 17 SKK per semester. Artinya lama pembelajaran pada Tingkatan 4 adalah dua semester.

Di sinilah menjawab pertanyaan berapa lama pembelajaran Paket B dilaksanakan, yaitu enam semester atau tiga tahun. Bukan dua tahun karena hanya terdiri dari dua tingkatan.

Program  Paket  C  (IPA/IPS)  Tingkatan  5/Mahir  1  (Setara  Kelas  X) mempunyai beban 40 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 20 SKK per semester. Lama pembelajaran pada Tingkatan 5 adalah 2 semester, yaitu dari 40 SKK dibagi 20 SKK sama dengan 2 (empat). Program Paket C (IPA/IPS) Tingkatan 6/Mahir 2 (Setara Kelas XI-XII) mempunyai beban 82 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 21 SKK per semester. Disimpulkan lama pembelajaran pada Tingkatan 6 adalah empat semester, pembulatan dari pembagian 82 dibagi 21. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Paket C diselesaikan dalam jangka waktu enam semester atau tiga tahun.

Kondisi di atas diasumsikan secara normal, dalam arti dimulai dari awal. Berbeda halnya jika peserta didik putus sekolah yang memiliki dokumen rapor terakhir, tidak harus memulai dari awal tetapi cukup meneruskan semester berikutnya.

Sejatinya pendidikan kesetaraan menganut pola tes penempatan. Tes penempatan ini berbasis pada rekognisi pengalaman masa lampau untuk memberi penghargaan kepada orang dewasa yang sudah lama lulus dari suatu jenjang pendidikan. Misalnya seseorang (dewasa) lulus SMP sudah dua puluh tahun yang lampau, saat ini ingin menempuh Paket C. Yang bersangkutan bisa mengikuti tes penempatan, dan boleh jadi akan langsung ditempatkan pada Tingkatan 6 setara kelas XI atau Tingkatan 6 Setara Kelas XII, tidak harus memulai dari awal. Sudah barang tentu bergantung pada hasil tes penempatan.

Prinsipnya tidak ada percepatan (akselerasi) pada pembelajaran pendidikan kesetaraan. Namun demikian beban belajar menggunakan satuan kredit kompetensi memungkinkan peserta didik menyelesaikan pembelajaran berbasis SKK dengan menggunakan modul. Kecepatan penempuhan SKK bisa saja berbeda antar peserta didik, dan bahkan dapat melampaui lama tempuh normal. Hal ini bisa saja, namun perlu dipersiapkan betul modul yang disusun berdasarkan silabus yang berbasis SKK.

Saat ini sedang disusun dan dikembangkan silabus dan modul pelajaran yang dapat digunakan belajar mandiri dengan penempuhan SKK, dan tentu saja berdasarkan kurikulum 2013. Sebelum kurikulum 2013 bagi pendidikan kesetaraan selesai perangkatnya, saat ini masih menggunakan kurikulum lama berdasarkan Permendiknas nomor 14 Tahun 2007. Kita tunggu saja. [fauziep]

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA