Berapa lama cuti melahirkan bagi karyawan swasta

Cuti melahirkan adalah satu dari banyaknya hak perempuang yang wajib didapatkan saat mereka bekerja. Tak hanya di perusahaan besar, perusahaan perusahaan berskala kecil pun juga wajib menerapkan aturan cuti melahirkan yang satu ini.

Walau sudah di atur di dalam undang undang dan telah menjadi hak mutlak bagi seorang pekerja wanita, namun masih banyak permasalahan yang timbul dari praktik cuti melahirkan di kehidupan sehari hari. Ada begitu banyak pekerja wanita yang masih tidak mendapatkan hak cuti melahirkan mereka sebagaimana yang telah di atur di dalam undang undang.

Meskipun begitu, demi bisa mendapatkan hak tersebut seorang pekerja wanita harus memenuhi beberapa persyaratan cuti melahirkan. Syarat tersebut antara lain adalah surat pengajuan kehamilan yang tertulis hitam di atas putih dan tanggal penentuan mulai cuti melahirkan. 

Namun, untuk memenuhi syarat cuti, karyawan wanita harus memberikan surat pengajuan kehamilan dalam bentuk tertentu dan harus menentukan kapan ia ingin cuti dan kapan waktu pengajuan cuti dimulai.

Kapan Hak Cuti Melahirkan Dapat Di Peroleh Oleh Karyawan?

Di banyak kondisi dan situasi, waktu dalam penggunaan hak cuti melahirkan dapat dimulai lebih awal dari waktu yang telah direncanakan. Hal ini berlaku jika karyawan tersebut mengalami kondisi yang tidak diduga sebelumnya. Mulai dari kondisi sakit hingga melahirkan sebelum waktu yang ditentukan.

Waktu paling cepat dalam mengambil hak cuti bersalin adalah 11 minggu sebelum masa kelahiran si calon bayi. Namun waktu tersebut tidak menjadi patokan pasti yang mana mengikuti situasi dan kondisi apabila calon bayi tersebut lahir lebih awal.

Karyawan juga di wajib guna mengambil hak cuti bersalin mereka selama 1.5 bulan setelah melakukan proses persalinan. Terlebih lagi bagi anda yang bekerja di sektor pabrik. Hak cuti melahirkan yang satu ini wajib masuk kedalam agenda pasca melahirkan selama 7 minggu.

Aturan Cuti Melahirkan Berdasarkan Undang-Undang?

Sebagai salah satu hak prioritas yang harus didapatkan oleh seorang pekerja perempuan, aturan cuti melahirkan pun tak luput dari aturan undang-undang. Aturan cuti melahirkan sendiri tertuang pada undang undang tentang ketenagakerjaan yang diatur pada pasal 82 nomor 13 tahun 2003.

Baca juga: Sanksi Terhadap Perusahaan Yang Melanggar Cuti Melahirkan

Berdasarkan aturan yang tertera pada undang undang di atas, maka seorang karyawan perempuan boleh menggunakan hak cuti melahirkan selama 1,5 bulan sebelum karyawan tersebut melakukan proses bersalin dan 1,5 bulan setelah karyawan tersebut menjalankan proses bersalin.

Informasi mengenai hak cuti kehamilan menjadi sangat penting untuk diketahui oleh pekerja khususnya bagi anda yang sedang hamil. Sebab apabila anda tidak mendapatkan hak tersebut, maka perusahaan tempat anda bekerja dapat dilaporkan dan mendapatkan sanksi yang telah telah ditetapkan.

Bagaimana halnya jika perusahaan mengatur jangka waktu hak cuti serta hak-hak yang menyertainya diatur secara lain pada Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan. Atas dasar Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perusahaan tidak boleh mengatur dengan bertentangan ketentuan normatif yang telah ada. Jika secara nyata peraturan tersebut bertentangan maka klausul kontrak itu batal demi hukum.

Aturan Gaji Karyawan Saat Cuti Melahirkan?

Dalam aturannya, anda yang sedang menggunakan hak cuti melahirkan tetap akan mendapatkan gaji sebesar 100% sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan.

Karenanya, anda wajib memastikan kembali proses pengajuan cuti tersebut agar hak yang akan anda terima nantinya tidak berkurang sedikitpun.

Bahkan sebagai karyawan di perusahaan tersebut, anda tidak bisa mendapatkan pemberhentian secara sepihak dengan alasan pengambilan cuti melahirkan tersebut. Karena kehamilan dan melahirkan merupakan hal yang memang semestinya terjadi dan dilindungi oleh hukum.

Baca juga:

Kenali Lebih Dalam Hak Anda Bersama Justika

Untuk mengetahui lebih jauh tentang aturan dan hak lainnya dari cuti melahirkan, Anda perlu berkonsultasi dengan ahlinya. Hal ini agar Anda tidak salah langkah. Kabar baiknya, Justika menyediakan layanan konsultasi hukum dengan mitra advokat terpercaya sehingga Anda bisa berdiskusi lebih dalam terkait hak-hak apa saja yang seharusnya didapat karyawan, serta berapa besarannya.

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini, kemudian ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Selain telepon dan chat, Anda juga dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan konsultasi tatap muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Cuti melahirkan merupakan salah satu hak cuti karyawan yang harus diberikan oleh perusahaan. Hal ini telah diatur dalam undang-undang seperti pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Agar kamu semakin memahami aturan cuti melahirkan ini, simak penjelasan berikut. 

Aturan cuti melahirkan dalam UU Ketenagakerjaan 


Perusahaan bisa memberikan durasi cuti melahirkan lebih lama dari aturan dalam undang-undang - EKRUT

Pada dasarnya setiap pekerja wanita yang hamil berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 3 bulan. Aturan cuti melahirkan tersebut dijelaskan dalam pasal 82 ayat 1 UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 yang berbunyi:

“Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.” 

Tidak hanya mendapatkan cuti untuk beristirahat karena melahirkan, pekerja wanita yang hamil juga berhak mendapatkan cuti untuk beristirahat jika mengalami keguguran kandungan. 

Ketentuan ini diatur dalam pasal 82 ayat 2 UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 yang berbunyi: 

“Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan bidan.”

Selain durasi cuti melahirkan, UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 juga mengatur ketentuan terkait aturan cuti melahirkan bagi pekerja wanita, seperti:

Pada pasal 84 dijelaskan bahwa setiap pekerja wanita yang menggunakan hak waktu istirahat melahirkan tersebut berhak mendapatkan upah penuh dari perusahaan.

Pada penjelasan pasal 82 juga disebutkan bahwa lama istirahat untuk melahirkan bisa diperpanjang baik sebelum atau sesudah melahirkan berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Pasal 153 menjelaskan bahwa perusahaan dilarang untuk melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayinya. 

Perusahaan atau pihak yang melanggar ketentuan mengenai pemberian waktu istirahat karena melahirkan atau keguguran kandungan akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. 

Baca juga: 3 Contoh surat cuti menikah untuk karyawan

Bagaimana dengan aturan cuti istri melahirkan?


Perusahaan dapat memberikan cuti istri melahirkan pada pekerja pria - EKRUT

Tidak hanya bagi pekerja wanita, sebenarnya pekerja pria juga berhak mendapatkan hak cuti istri melahirkan atau paternity leave selama dua hari dengan upah yang tetap dibayarkan perusahaan tempatnya bekerja.

Hal ini seperti dijelaskan dalam UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 pada pasal 93 yang menyebutkan bahwa pekerja yang tidak masuk bekerja karena isteri melahirkan atau keguguran kandungan berhak dibayarkan upahnya untuk selama dua hari. 

Aturan cuti melahirkan dan cuti istri melahirkan di negara lain


Di beberapa negara durasi maternity dan paternity leave berbeda-beda - EKRUT

Aturan cuti melahirkan dan cuti istri melahirkan yang berhak diperoleh setiap pekerja tentu berbeda-beda di setiap negara. Berikut beberapa contoh aturan maternity dan paternity leave di beberapa negara lain:

Pekerja wanita yang baru melahirkan di Denmark akan mendapatkan total 18 minggu cuti melahirkan dengan pembagian empat minggu sebelum kelahiran dan 14 minggu setelahnya dengan bayaran penuh. 

Selama periode 14 minggu tersebut, pekerja yang istrinya melahirkan juga dapat mengambil paternity leave selama 2 minggu berturut-turut. 

Pekerja yang baru melahirkan di Swedia berhak atas 480 hari cuti melahirkan dengan upah yang dibayarkan 80% dari gaji normal mereka. Para pekerja pria juga mendapatkan paternity leave selama 90 hari dengan upah tetap dibayarkan perusahaan. 

Pekerja di Islandia dapat membagi 12 bulan cuti paska melahirkan yang mereka dapat. Biasanya ibu baru mendapat cuti melahirkan selama 5 bulan, sementara ayah baru mendapatkan lima bulan patternity leave.

Sisa 2 bulan dari jatah yang ada dapat dibagi dan diputuskan pemakaiannya berdasarkan masing-masing pasangan. 

Pekerja wanita di Serbia dapat menambil cuti melahirkan selama 20 minggu setelah melahirkan dengan upah dihitung berdasar rata-rata upah harian yang dibuat seorang pekerja wanita selama 18 bulan sebelum melahirkan. 

Setelah itu mereka akan mendapat tambahan cuti setahun penuh namun kompensasi yang diberikan akan berkurang seiring waktu. Misalnya upah dibayarkan 100 persen untuk 26 minggu pertama, 60 persen untuk minggu 27 hingga 39, dan upah dibayarkan 30% untuk minggu 40 hingga 52. 

Sementara untuk pekerja pria di Serbia hanya mendapatkan cuti istri melahirkan selama seminggu penuh dengan upah yang tetap dibayarkan perusahaan. 

Baca juga: Tunjangan yang harus kamu pertimbangkan setelah menikah

Pekerja wanita swasta di Uni EMirat Arab berhak menerima 45 hari cuti melahirkan dengan upah yang dibayarkan dan menerima setidaknya dua jam cuti setiap harinya untuk merawat anaknya selama 18 bulan setelah melahirkan. Sementara pekerja pria berhak atas cuti istri melahirkan selama 3 hari saja. 

India mewajibkan perusahaan untuk memberikan 26 minggu cuti melahirkan berbayar untuk dua kelahiran pertama seorang pekerja wanita. Pada kelahiran anak ketiga dan seterusnya, maka sang ibu akan menerima parental leave berbayar selama 12 minggu untuk setiap anak. 

Namun ada aturan tertentu yang harus dipenuhi setiap pekerja wanita untuk mendapatkan cuti melahirkan  tersebut, misalnya pekerja wanita harus bekerja pada perusahaan yang memiliki 10 karyawan atau lebih dan harus bekerja setidaknya 80 hari selama 12 bulan sebelum kelahiran. 

Selama cuti melahirkan ibu menerima gaji penuh berdasarkan rata-rata gaji hariannya. Sementara itu tidak ada aturan mengenai hak cuti istri melahirkan yang diberikan oleh pekerja pria. Namun, perusahaan biasanya dapat menawarkannya sebagai insentif. 

Itulah ulasan singkat mengenai aturan cuti melahirkan yang berlaku di Indonesia dan beberapa negara lain. 

Dalam penerapannya, perusahaan bisa jadi akan menambah durasi cuti melahirkan atau cuti istri melahirkan bagi karyawan di luar durasi yang telah diatur dalam undang-undang. 

Begitupun dengan kebijakan pengajuan dan benefit cuti melahirkan di setiap perusahaan bisa jadi akan berbeda. Karena itu, kenali dan cari tahu aturan cuti melahirkan dan cuti istri melahirkan yang berlaku di perusahaan kamu dengan jelas, ya. 

Sumber:

  • UU Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • businessinsider.com
  • nhglobalpartners.com

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA