Berapa jarak minimal sebaiknya masyarakat membuat sarana sumur gali dari sumber pencemar biologis seperti jamban )?

JARAK 10 meter antara tangki septic (septic tank) dan sumur telah menjadi pengetahuan umum dan populer di masyarakat. Alasannya, agar air sumur tidak terkontaminasi dengan air tangki septic oleh bakteri patogen yang dapat mengganggu kesehatan. Alasan demikian tentu tidak salah. Hanya, dalam kenyataannya jarak 10 meter, terutama pada rumah-rumah padat penduduk atau perumahan type RSS, jarak sejauh itu sangat sulit diperoleh. Bisa saja terjadi antara sumur dan tangki septic di suatu rumah berjarak 10 meter, tetapi dengan tangki septic tetangga sebelah jaraknya kurang dari 10 meter.

Munculnya kemestian jarak 10 meter sumur dan tangki septic bermula dari bakteri E-coli patogen (bersifat anaerob) yang biasanya mempunyai usia harapan hidup selama tiga hari. Sedangkan kecepatan aliran air dalam tanah berkisar 3 meter per hari (rata-rata kecepatan aliran air dalam tanah di pulau jawa 3 meter/hari), sehingga jarak ideal antara tangki septic dengan sumur sejauh 3 meter per hari x 3 hari = 9 meter. Akan tetapi, mengapa harus dibuat 10 meter? Dari hasil perhitungan, jarak tempuh bakteri selama 3 hari hanya 9 meter. Adapun angka 10 meter setelah ditambah satu meter sebagai jarak pengaman. Itulah sekilas kisah angka 10 untuk jarak antara sumur dengan tangki septic.

Bagaimana jika kurang dari 10 meter? Apabila ingin membuat tangki septic, sementara jarak antara sumur dan tangki septic yang ingin dibuat kurang dari 10 meter, tidak perlu bingung. Ketahuilah dulu arah aliran air tanah yaitu dengan cara melihat sumur tetangga. Cara dan langkah-langkahnya sbb.:

  1. Ukurlah kedalaman sumur-sumur tetangga, cukup 3 rumah saja.
  2. Buatlah gambar garis segitiga yang menghubungkan ketiga titik sumur tetangga tersebut di atas kertas.
  3. Masing-masing titik sumur diberi notasi kedalamannya (perhitungan kedalaman diukur dari muka air hingga ke permukaan tanah).
  4. Dari gambar dapat diketahui, sumur yang paling dangkal menunjukkan arah aliran menuju ke sumur tersebut.
Dari cara tersebut dapat diketahui bahwa jarak sumur yang kurang dari 10 meter tidaklah masalah, asalkan kita mengetahui arah aliran air tanah dengan cara seperti di atas. Dengan demikian, yang harus kita lakukan adalah meletakkan tangki septic di mana arah alirannya tidak mengarah ke sumur, berarti harus sebaliknya. Lebih baik lagi apabila arah aliran air tanah tersebut berasal dari sumur menuju ke tangki septic, tetapi jangan sebaliknya.

Di samping arah aliran air tanah yang perlu kita ketahui, kecepatan aliran air tanah tidak kalah pentingnya. Walaupun berdasarkan pengalaman kecepatan aliran air tanah di pulau Jawa rata-rata 3 meter/hari, tidak menutup kemungkinan masing-masing daerah di Pulau Jawa pun mempunyai kecepatan aliran air tanah yang berbeda. Hal ini tergantung dari formasi batuan pada daerah tersebut. Walaupun arah aliran dari tangki septic menuju ke sumur, kecepatan aliran air tanah hanya 1 meter/hari, maka jarak ideal antara sumur dan tangki septic hanya 4 meter (lihat cara perhitungan di atas).

Ringkasnya, dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa tidak semua daerah harus membuat tangki septic berjarak 10 meter dari sumur. Perlu diperhatikan arah aliran air tanah pada saat membuat tangki septic. Kecepatan aliran air tanah pada masing-masing daerah sangat berlainan, sehingga memunculkan jarak ideal yang berbeda-beda antara sumur dan septic tank. Hal itu sangat tergantung dari formasi batuan dan kondisi geografis pada masing-masing daerah tersebut.

Dengan demikian, angka 10 meter untuk jarak tangki septic dan sumur bukan harga mati. Hal lain yang juga harus perhatikan, juga penting bagi kesehatan bahwa sumber pencemaran air bukan sekadar jarak antara tangki septic dan sumur. Kebersihan dan sistem sanitasi lingkungan tak kalah dominan berpengaruh pada kesehatan. (Cecep Sukmara/dari berbagai sumber)

Post Date : 08 Maret 2007

Saya mempunyai masalah yaitu: tetangga sebelah rumah membuat septic tank baru yang hanya berjarak 1-2 meter dari sumur pompa air rumah saya dan antara rumah saya dengan rumah tetangga saya itu dibatasi oleh pagar pembatas/dinding batako. Rumah kami berada dalam perumahan, yang mana penempatan septic tank pada tiap rumah bersebelahan. Kami sudah melarang malah dibilang “ngatur2 rumah orang”. Untuk itu, saya menanyakan apakah ada undang-undang yang mengatur pembuatan septic tank dan apa sanksinya? Terima kasih.

Intisari:

Tangki septik (septic tank) adalah suatu bak kedap air yang berfungsi sebagai penampungan limbah kotoran manusia (tinja dan urine).

Pembangunan septic tank harus dijauhkan dari sumur gali yaitu berjarak >11 meter. Bagaimana akibat hukumnya jika membangun septic tank tidak sesuai aturan?

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Ulasan:

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (“Permenkes 3/2014”).

Tangki septik (septic tank) adalah suatu bak kedap air yang berfungsi sebagai penampungan limbah kotoran manusia (tinja dan urine).[1]

Standar dan Persyaratan Kesehatan Bangunan Jamban

Adanya tangki septik merupakan salah satu standar dan syarat kesehatan bangunan bawah jamban. Standar dan persyaratan kesehatan bangunan jamban terdiri dari:[2]

1.    Bangunan Atas Jamban (dinding dan/atau atap)

Bangunan atas jamban harus berfungsi untuk melindungi pemakai dari gangguan cuaca dan gangguan lainnya.

2.    Bangunan Tengah Jamban

Terdapat 2 (dua) bagian bangunan tengah jamban, yaitu:

-  Lubang tempat pembuangan kotoran (tinja dan urine) yang saniter dilengkapi oleh konstruksi leher angsa. Pada konstruksi sederhana (semi saniter), lubang dapat dibuat tanpa konstruksi leher angsa, tetapi harus diberi tutup.

-   Lantai Jamban terbuat dari bahan kedap air, tidak licin, dan mempunyai saluran untuk pembuangan air bekas ke Sistem Pembuangan Air Limbah (SPAL).

3.    Bangunan Bawah Jamban

Merupakan bangunan penampungan, pengolah, dan pengurai kotoran/tinja yang berfungsi mencegah terjadinya pencemaran atau kontaminasi dari tinja melalui vektor pembawa penyakit, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Terdapat 2 (dua) macam bentuk bangunan bawah jamban, yaitu:

1.    Tangki Septik

Bagian padat dari kotoran manusia akan tertinggal dalam tangki septik, sedangkan bagian cairnya akan keluar dari tangki septik dan diresapkan melalui bidang/sumur resapan. Jika tidak memungkinkan dibuat resapan maka dibuat suatu filter untuk mengelola cairan tersebut.

2.    Cubluk

Cubluk merupakan lubang galian yang akan menampung limbah padat dan cair dari jamban yang masuk setiap harinya dan akan meresapkan cairan limbah tersebut ke dalam tanah dengan tidak mencemari air tanah, sedangkan bagian padat dari limbah tersebut akan diuraikan secara biologis.

Sumur Gali

Sebelumnya, kami asumsikan bahwa sumur yang Anda maksud di sini adalah sumur gali, yaitu sumur sumber air bersih yang dipompa dengan mesin untuk mencukupi kebutuhan air di rumah Anda sehari-hari.

Sumur gali menurut Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-2916-1992 tentang Spesifikasi Sumur Gali untuk Sumber Air Bersihyang kami akses dari laman Pusat Informasi Pengembangan Pemukiman dan Bangunan (PIP2B) Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta adalah sarana untuk menyadap dan menampung air tanah dari akuifer yang dipergunakan sebagai sumber air sebanyak minimal 400 liter setiap hari perkeluarga, dibuat dengan cara menggali.

Lokasi penempatan sumur:[3]

1.    ditempatkan pada lapisan tanah yang mengandung air berkesinambungan;

2.    jarak horizontal sumur kearah hulu dari aliran air tanah atau sumber pengotoran (bidang resapan/tangki septic) > 11 meter;

3.    jarak sumur untuk komunal terhadap perumahan < 50 meter.

Menjawab pertanyaan Anda, jadi pembangunan septic tank dengan sumur gali berjarak >11 meter.

Namun sebagai perbandingan dan tambahan informasi untuk Anda, Lampiran III Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 33/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur (“PermenPUPR 33/2016”) mengatur pembangunan sumur dangkal terlindungi untuk penyediaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yaitu jarak unit SPAM ke sumber pencemaran dan cubluk (septic tank) harus > 10 meter.

Langkah Hukum Jika Pembangunan Septic Tank Tidak Sesuai Aturan

Berkaitan dengan pembangunan septic tank yang tidak sesuai dengan aturan, sanksinya tidak diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan yang kami sebutkan di atas. Tetapi jika Anda merasa terganggu dengan pembangunan septic tank yang tidak sesuai dengan aturan serta merasa dirugikan oleh tetangga Anda, maka pembangunan tersebut  dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (“PMH”).

Dalam artikel Bermasalah dengan Tetangga karena Tembok Batas Pekarangan dijelaskan bahwa, mengenai perbuatan melawan hukum ini diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang berbunyi sebagai berikut:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya “KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan”, seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku “Perbuatan Melawan Hukum” (hal. 36) menjabarkan unsur-unsur PMH dalam Pasal 1365 KUHPer adalah sebagai berikut:

1.    Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);

2.    Perbuatan itu harus melawan hukum;

3.    Ada kerugian;

4.    Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;

5.    Ada kesalahan.

Sementara itu, Rosa Agustina dalam buku “Perbuatan Melawan Hukum” (hal. 53) mengutip pendapat Mr. C. Assers’s L.E.H Rutten, yang menyatakan bahwa “schade” dalam Pasal 1365 KUHPer adalah kerugian yang timbul karena perbuatan melawan hukum.

Rosa menjelaskan bahwa tiap perbuatan melawan hukum tidak hanya mengakibatkan kerugian uang saja, tapi juga dapat menyebabkan kerugian moril atau idiil, yakni ketakutan, terkejut, sakit dan kehilangan kesenangan hidup. Sebagaimana dalam putusan Hoge Raad tanggal 21 Maret 1943 dalam perkara W.P. Keruningen v. van Bessum cs.

Jika Anda merasa dirugikan (secara moril, idiil atau materiil) dengan pembangunan septic tank oleh tetangga Anda yang berdekatan dengan sumur pompa air rumah Anda, maka Anda dapat menggugat tetangga Anda ke pengadilan dengan dasar tetangga Anda melakukan PMH. Pengadilanlah yang akan memutuskan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur PMH atau tidak.

Meski demikian, kami menyarankan agar masalah dalam bertetangga hendaknya diselesaikan dengan bermusyawarah secara kekeluargaan terlebih dahulu. Upaya hukum merupakan upaya terakhir yang dapat Anda tempuh apabila upaya secara kekeluargaan telah ditempuh namun tidak berhasil.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

2.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat;

3.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 33/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur;

Referensi:

Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-2916-1992 tentang Spesifikasi Sumur Gali untuk Sumber Air Bersih.



[1] Huruf B (Lima Pilar STBM) angka 1 poin c) Lampiran Permenkes 3/2014

[2] Huruf B (Lima Pilar STBM) angka 1 Lampiran Permenkes 3/2014

Berapa jarak sumur gali dengan sumber pencemar biologi seperti septic tank?

JARAK 10 meter antara tangki septic (septic tank) dan sumur telah menjadi pengetahuan umum dan populer di masyarakat. Alasannya, agar air sumur tidak terkontaminasi dengan air tangki septic oleh bakteri patogen yang dapat mengganggu kesehatan.

Berapakah jarak minimal yang baik antara sumur dengan resapan berikan alasannya?

Pada pengetahuan praktis, jarak aman antara resapan septic tank dengan sumur air bersih paling sedikit adalah 10 meter. Namun pada penelitian sanitasi yang dilakukan oleh Gotaas dan kawan-kawan disebutkan kalau sumber kontaminasi tinja manusia yang ditempatkan dalam lubang dapat menemus permukaan air tanah.

Berapa jarak antara sumur dan Sepiteng?

Menurut Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-2916-1992 tentang Spesifikasi Sumur Gali untuk Sumber Air Bersih, jarak horizontal sumur ke arah hulu dari aliran air tanah atau sumber pengotoran (tangki septic tank) harus lebih dari 11 meter, sedangkan jarak sumur untuk komunal terhadap perumahan adalah lebih dari 50 meter ...

Berapa jarak minimal pencemaran bakteriologis terhadap sumber air?

Menurut Kusnoputranto (2007), pencemaran yang ditimbulkan oleh bakteri terhadap air yang ada di dalam tanah melebar sampai ± 2 meter pada jarak 5 meter dari sumber pencemar serta menyempit hingga jarak 11 meter searah dengan arah aliran air tanah.