Namun jika ternyata kondisi kendaraan tidak lagi layak, maka izin operasi pun akan di hentikan. Kondisi tersebut membuat kendaraan tidak lagi diperbolehkan melewati jalan-jalan kota karena akan di anggap membahayakan keselamatan pengemudi dan pengguna lain. Untuk itulah, beberapa jenis kendaran diharuskan melakukan KIR mobil.
KIR atau KEUR (dalam bahasa Belanda) merupakan istilah untuk melakukan serangkaian kegiatan atau aktifitas pengujian kendaraan bermotor sebagai tanda layak jalan. KIR sendiri di khususkan untuk beberapa jenis mobil atau kendaraan yang membawa angkutan barang ataupun angkutan penumpang.
Nah menariknya jika membahas KIR mobil, beberapa waktu lalu Kementrian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jendral Perhubungan Darat secara resmi telah merilis layanan cara KIR mobil Online utnuk sebagian besar wilayah di Indonesia. Tujuannya tentu untuk memberikan pelayanan maksimal pada setiap orang yang akan melakukan KIR.
KIR mobil yang di lakukan setiap 6 bulan sekali memang menjadi sebuah keharusan agar mobil mendapatkan izin beroperasi di jalan. Untuk melakukan serangkaian proses KIR tersebut, pertama harus melakukan pendaftaran baik online atau offline dengan melengkapi berkas persyaratan sebagi berikut.
Syarat Perpanjang KIR Mobil
- Permohonan uji kelayakan mobil.
- STNK yang masih berlaku.
- Buku Uji, jika hilang harus memberikan surat keterangan dari Polri.
- Bukti pembayaran biaya uji.
- Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian.
Biaya Perpanjang KIR Mobil
Jenis Kendaraan Tarif
Truk Rp 22.000
Mobil pick up
Rp 22.000
Bus Rp 18.000
Minibus
Rp 18.000
Micro bus Rp 18.000
Sedan & kereta tempelan Rp 18.000
Biaya Tanda KIR Mobil dan Lainnya
Jenis
Tarif
Tanda uji Rp 9.000
Tanda uji kereta tempelan Rp 4.500
Pasang tanda ulang Rp 25.000
Ganti buku KIR yang hilang
Rp 15.000
Pengecatan Rp 10.000
Emisi Rp 10.000
Buku uji
Rp 10.000
Sanksi adminstrasi Rp 10.000
Silahkan kalian simak rincian biaya KIR mobil yang kami sampaikan diatas. Apabila sudah paham dan jelas, maka bisa di tarik kesimpulan bahwa total biaya yang harus di keluarkan untuk satu kali KIR mobil adalah:
- Uji KIR kendaraan baru : Rp 75.000
- Perpanjangan KIR : Rp 75.000
- Menghilangkan salah satu tanda KIR : Rp 15.000 + Rp 75.000 = Rp 90.000.
- Biaya denda akan berbeda dan hanya akan di beritahukan di loket pembayaran di lokasi KIR mobil.
Demikian informasi mengenai Syarat dan Biaya Perpanjangan KIR. Jangan lupa like dan follow akun fanpage dan instagram official RMK Kebon Jeruk agar tak ketinggalan berita dan promo terbaru dari Kami.
Sumber : Cara KIR Mobil Online