Mekanisme Perdagangan
Mekanisme Perdagangan Saham
Proses Pelaksanaan Perdagangan di Bursa
Sumber : www.bei.co.id
Proses Pelaksanaan Perdagangan secara Remote
Sumber : www.bei.co.id
Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS (Jakarta Automatic Trading System). Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa (AB) yang juga menjadi Anggota Kliring KPEI. Anggota Bursa bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
Jam Perdagangan
Perdagangan efek di Pasar Reguler, Pasar Tunai, dan Pasar Negosiasi dilakukan selama jam perdagangan setiap hari bursa dengan berpedoman pada waktu JATS.
Hari Sesi I Sesi 2 Senin - Kamis Pukul 09.00 - 12.00 WIB Pukul 13.30 - 16.15 WIB Jumat Pukul 09.00 - 11.30 WIB Pukul 14.00 - 16.15 WIB Pra Pembukaan untuk Pasar Reguler dilakukan setiap hari bursa pada waktu dan dengan agenda sebagai berikut:
Waktu Agenda Pukul 08:45 - 08:55:00 WIB Anggota Bursa memasukkan penawaran jual atau permintaan beli Pukul 08:55:01 - 08:59:59 WIB JATS melakukan proses pembentukan harga pra-pembukaan dan alokasi transaksi yang terjadi Sedangkan jam perdagangan Pasar Tunai adalah:
Hari Jam Senin - Kamis Pukul 09.30 - 12.00 WIB Jumat Pukul 09.30 - 11.30 WIB Perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan (round lot) efek atau kelipatanya , yaitu 500 (lima ratus) efek. Sedangkan perdagangan di Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan.
Ketentuan Perubahan Harga (Fraksi)
Harga Step Value Maximum Price Step* < Rp 500 Rp. 1 Rp. 20 Rp. 500 sampai < Rp. 5000 Rp. 5 Rp. 100 >= Rp. 5000 Rp. 25 Rp. 500 *) Jenjang maksimum perubahan harga adalah 10x fraksi harga, masih berada di bawah batas auto rejection dan tidak berlaku pada pre-opening.
Mekanisme Perdagangan Derivatif
Kontrak Opsi Saham
Persyaratan Saham Induk
Tercatat di Bursa sekurang-kurangnya 12 bulan
Transaksi dalam 12 bulan terakhir menunjukkan:
Frekuensi transaksi per bulan >= 2,000
Intraday volatility > 0,5%
Harga saham > Rp. 500,-
Kapitalisasi pasar > Rp. 500 miliar
Ketentuan-ketentuan Umum
Pelaksanaan perdagangan menggunakan fasilitas JOTS.
Hanya dapat dilakukan oleh AB yang sudah menjadi AK Opsi Saham KPEI
AB wajib terlebih dahulu menyetor agunan (Peraturan KPEI)
AB wajib membuka rekening Opsi Saham untuk setiap nasabah
AB dikenakan sanksi suspensi wajib:
Melakukan Transaksi Saling Hapus.
Mengalihkan posisi terbuka tersebut kepada AB lain sesuai dengan peraturan KPEI
AB suspended dapat melakukan Exercise pada Hari Bursa yang sama dengan dikenakannya suspensi
Jam Perdagangan
Senin s/d Kamis Sesi I 09:30 - 12:00 Waktu JOTS Sesi II 13:30 - 16:00 Waktu JOTS Jumat Sesi I 09:30 - 11:30 Waktu JOTS Sesi II 14:00 - 16:00 Waktu JOTS Exercise dan Automatic Exercise setiap Hari Bursa pukul 10:00 - 16:15 WIB Weighted Moving Average (WMA)
WMA terbit setiap 15 menit dengan menggunakan data transaksi 30 menit sebelumnya
Jadwal penerbitan WMA:
Senin s/d Kamis Sesi I 10:00 - 12:00 Waktu JOTS Sesi II 13:45 - 16:00 Waktu JOTS Jumat Sesi I 10:00 - 11:30 Waktu JOTS Sesi II 14:15 - 16:00 Waktu JOTS
Pesanan Nasabah
Setiap pesanan wajib tercatat di bagian pemasaran termasuk jenis transaksi (Short/Long), dan status posisi pesanan (open/close)
Bentuk order: Open Short, Open Long, Close Short, Close Long
Satuan Perdagangan & Fraksi Premium
Satuan Perdagangan 1 KOS = 10.000 Opsi Saham
Fraksi Premium Rp. 1,-
Kontrak Berjangka Indeks Efek
Persyaratan Saham Induk
Tercatat di Bursa sekurang-kurangnya 3 bulan
Aktivitas transaksi di pasar reguler yaitu nilai, volume dan frekuensi transaksi
Jumlah hari perdagangan di pasar reguler
Kapitalisasi pasar pada periode waktu tertentu
Selain mempertimbangkan kriteria likuiditas dan kapitalisasi pasar tersebut di atas, akan dilihat juga keadaan keuangan dan prospek pertumbuhan perusahaan tersebut
Ketentuan-Ketentuan Umum
Pelaksanaan perdagangan menggunakan fasilitas FATS
Perdagangan secara Continuous Auction
Matching menggunakan Price & Time Priority
Menggunakan Marjin Awal (Initial Margin) untuk menjamin transaksi
Jam Perdagangan
Senin s/d Kamis Sesi I 09:30 - 12:00 Waktu FATS Sesi II 13:30 - 16:15 Waktu FATS Jumat Sesi I 09:15 - 11:30 Waktu FATS Sesi II 14:00 - 16:15 Waktu FATS Pesanan Nasabah
Anggota Bursa hanya dapat melaksanakan pesanan pembukaan dan perdagangan KBIE bagi nasabah yang telah memiliki rekening KBIE
Rekening KBIE wajib memuat hak dan kewajiban nasabah dengan Anggota Bursa, termasuk kewajiban nasabah untuk menyediakan Margin Awal
Pesanan yang dapat dilaksanakan di Bursa oleh Anggota Bursa hanya pesanan terbatas (limit order) yaitu pesanan yang dilaksanakan oleh Anggota Bursa sampai dengan batas harga yang ditetapkan oleh nasabahnya
Setiap instruksi atas pesanan jual dan atau beli, wajib tercatat di bagian pemasaran yang memuat data waktu dan nomor urut pesanan, identitas nasabah, nomor rekening nasabah, jumlah pesanan, nama (atau kode) KBIE, Harga KBIE, jenis transaksi (Short/Long), dan status posisi pesanan (Open/Close), sebelum dimasukkan FATS
Bentuk pesanan (order) dalam perdagangan KBIE di Bursa terdiri dari :
Order Short yaitu terdiri dari Open Short dan Close Short;
Order Long yaitu terdiri dari Open Long dan Close Long;
Anggota Bursa tidak diperbolehkan melakukan transaksi diluar Bursa baik atas kepentingan nasabah ataupun kepentingan sendiri atas KBIE
Mekanisme Perdagangan Surat Utang
Pelaksanaan perdagangan obligasi (korporasi dan Negara) serta sukuk melalui Bursa dilakukan dengan menggunakan sistem Fixed Income Trading System (FITS). Pengguna sistem FITS adalah Perusahaan Efek yang sudah menjadi Anggota Bursa (AB) dan juga menjadi Anggota Kliring KPEI. Dalam kegiatan transaksi melalui FITS, AB bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi baik untuk kepentingan nasabah maupun kepentingan sendiri.
Jam Perdagangan
Perdagangan melalui sistem FITS terdiri dari dua papan perdagangan, yaitu:
Pasar Reguler Outright
Merupakan mekanisme perdagangan secara lelang berkesinambungan secara anonim dengan metode pembentukan harga yang didasarkan atas prioritas harga dan waktu. Penyelesaian transaksi perdagangan pada pasar ini dilakukan pada T+2.
Pasar Negosiasi
Merupakan fasilitas yang memungkinkan para AB untuk melakukan pelaporan hasil kesepakatan transaksi yang telah terjadi sesame AB atau dengan pihak lain. Penyelesaian transaksi perdagangan pada pasar ini dilakukan sesuai dengan perjanjian antara pembeli dan penjual.
Jam perdagangan dengan menggunakan sistem FITS ini adalah:
Hari Sesi I Sesi II Senin - Kamis 09.30 - 12.00 WIB 13.30 - 16.00 WIB Jumat 09.30 - 11.30 WIB 14.00 - 16.00 WIB
Proses Penyelesaian Transaksi Saham
Segmen Pasar Waktu Penyelesaian Transaksi Pasar Reguler Hari Bursa ke-3 setelah terjadinya transaksi (T+3) Pasar Tunai Hari Bursa yang sama dengan terjadinya transaksi (T+0) Pasar Negosiasi Berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli Proses penyelesaian Transaksi Derivatif
Transaksi Opsi Saham
Penyelesaian transaksi opsi saham dilakukan pada hari bursa berikutnya setelah terjadinya transaksi (T+1).
Transaksi Kontrak Berjangka Indeks Efek
Harga Penyelesaian Harian (HPH)
Dihitung dari rata-rata 12 harga, terdiri dari 6 harga Indeks Efek di pasa underlying dan 6 harga KBIE di Bursa yang diperoleh dari harga dalam 60 menit terakhir perdagangan di pasar underlying dan di pasar reguler futures
Harga ke 1,3,5,7,9, dan 11 menggunakan Indeks Efek terakhir di pasar underlying
Harga ke 2,4,6,8,10, dan 12 menggunakan harga KBIE terakhir di Bursa
Apabila tidak terjadi transaksi sampe jam 15.20 WIB, maka perhitungan HPH menggunakan previous price. Apabila terjadi transaksi antara jam 15.20 – 15.35 WIB, maka transaksi terakhir sebelum jam 15.35 WIB akan digunakan sebagai perhitungan HPH dan demikian untuk pengambilan harga pada jam-jam berikutnya.
Apabila pada hari bursa tidak terjadi transaksi, maka perhitungan HPH menggunakan rata-rata harga underlying mulai jam 15.30 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB, sebanyak 6 harga underlying.
Harga Penyelesaian Final (HPF)
Dihitung berdasarkan rata-rata harga Indeks Efek dalam 30 menit terakhir pada hari perdagangan terakhir di pasar underlying dengan mengambil Indeks Efek setiap 5 menit untuk mendapatkan 6 angka indeks.
Penyelesaian KBEI dilakukan secara tunai dengan cara penyerahan sejumlah uang yang merupakan selisih dari harga KBIE yang masih terbuka dengan harga penyelesaian, baik harga yang terjadi karena pengalihan atau penutupan kontrak maupun harga yang ditentukan olek KPEI.
Proses Penyelesaian Transaksi Surat Utang
Segmen Pasar Waktu Penyelesaian Transaksi Reguler Outright Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya transaksi (T+2) Pasar Negosiasi Berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli
© 2014 BRI Danareksa Sekuritas, PT.