Apakah wakaf harus diserahkan selama-lamanya?

#kawanaksi jika berbicara tentang wakaf, tidak sedikit orang beranggapan bahwa hal ini hanya berhubungan dengan bangunan masjid atau bahkan tanah makam. Padahal jenis wakaf sangatlah beragam. Yuk, langsung saja disimak ulasan lengkapnya di bawah ini!


1. Jenis-Jenis Wakaf
Tanah, bangunan masjid, atau pemakaman mungkin menjadi bentuk yang paling umum diketahui. Sebetulnya terdapat beberapa jenis harta lain yang dapat dijadikan wakaf. Nah #kawanaksi, untuk mengetahuinya berikut pembagian jenis-jenis wakaf:

    a. Wakaf Berdasarkan Peruntukannya
Wakaf Ahli atau disebut juga dengan dzurri atau ’alal aulad adalah bertujuan untuk kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga dan kerabat sendiri. Misalnya harta yang disumbangkan hanya dapat dimanfaatkan oleh keluarga besar demi kebaikan. Maka hal tersebut sudah termasuk wakaf misalnya rumah atau lahan ysawah yang diwakafkan untuk saudara yang tidak punya tempat tinggal dan pekerjaan. Wakaf Khairi (kebajikan) adalah wakaf yang dilakukan untuk kepentingan agama atau masyarakat (kebajikan umum). Manfaat dari jenis wakaf ini dapat dirasakan untuk kebaikan umat dalam kepentingan agama. Misalnya, tanah yang disumbangkan untuk membangun prasarana bangunan kesehatan gratis atau area pemakaman.

    b. Wakaf Berdasarkan Jenis Hartanya
Berdasarkan jenis hartanya, wakaf dibagi ke dalam tiga kelompok. Pertama, benda tidak bergerak atau benda seperti misalnya bangunan. Kedua, benda bergerak selain uang seperti alat perlengkapan usaha yang dapat digunakan setiap hari. Selanjutnya yang ketiga, benda bergerak berupa uang. Istilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang baru diterapkan sejak awal abad kedua hijriyah. Imam Az-Zuhri salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.

    c. Wakaf Berdasarkan WaktunyaWakaf berdasarkan waktunya, ada dua macam wakaf nih, yaitu:Pertama, Muabbad, yaitu yang diberikan untuk selamanya. Hak kepemilikan harta sepenuhnya diserahkan demi kebaikan umat tanpa batas waktu. 

Dan yang kedua Mu’aqqot, yaitu yang diberikan dalam jangka waktu tertentu. Jadi biasanya jika wakaf masih mempertimbangkan hak ahli waris atau kebutuhan di masa depan harta diberikan dengan hak guna dengan jangka waktu tertentu. Selama jangka waktu yang diberikan benda, tanah, atau uang harus dimanfaatkan untuk mendapat nilai tambah untuk kepentingan sosial. Seperti itu #kawanaksi.

    d. Wakaf Berdasarkan Penggunaan ObjeknyaWakaf juga ada yang berdasarkan penggunaan objeknya, wakafnya dibedakan menjadi dua macam, yaitu:Pertama, Ubasyir atau dzati adalah obyek wakaf yang bermanfaat bagi pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung, contohnya pondok pesantren, madrasah, dan rumah sakit.

Kedua, Mistitsmary adalah objek wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang dan pelayanan yang dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun contohnya lahan sawah juga bisa, jadi kemudian hasilnya diwakafkan sesuai keinginan wakif.

2. Syarat Sah Wakaf
#kawanaksi, menurut hukum Islam, wakaf dikatakan sah apabila memenuhi dua persyaratan. Pertama, tindakan atau perbuatan yang menunjukkan pada wakaf. Kedua, mengungkapkan niatan untuk wakaf baik lisan maupun tulisan. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan wakaf secara sah.

    a. Al-Waqif
Pewakaf harus cakap bertindak dalam memakai hartanya. Yang dimaksud dengan cakap bertindak antara lain merdeka, berakal sehat, dewasa, dan tidak dalam keadaan bangkrut.

    b. Al-MauqufHarta benda yang diwakafkan dianggap sah jika memenuhi syarat berikut ini:1. Benda yang diwakafkan harus berharga atau bernilai.2. Benda tersebut adalah milik pewakaf sepenuhnya.3. Benda yang diwakafkan harus diketahui kadarnya.

4. Benda tersebut dapat dipindahkan kepemilikannya dan dibenarkan untuk diwakafkan.

    c. Al-Mauquf ‘Alaih
Berdasarkan klasifikasi, ada dua macam pihak yang menerima manfaat wakaf (nadzir), yaitu pihak tertentu (mu’ayyan) dan pihak tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Maksud dari pihak tertentu adalah penerima manfaat merupakan seorang atau sekumpulan orang tertentu saja dan tidak boleh diubah. Sedangkan yang tidak tertentu adalah manfaat wakaf yang diberikan tidak ditentukan secara terperinci, contohnya kepada fakir miskin, tempat ibadah, dan lain-lain.

    d. SighahIni adalah syarat yang berhubungan dengan isi ucapan pada saat melakukan wakaf atau pernyataan pewakaf sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan harta bendanya. Ada syaratnya nih kawan aski, antara lain:1.Ucapan harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekal, karena akan menjadi tidak sah jika ucapan mengandung batas waktu tertentu.2.Ucapan bisa direalisasikan segera, tanpa ada syarat-syarat tambahan.3.Ucapan bersifat pasti.

4.Ucapan tidak mengandung syarat yang bisa membatalkan


3. Tata Cara Melakukan Wakaf
#kawanaksi dalam perwakafan, secara umum berikut ini adalah tata caranya.a. Wakif atau pewakaf (perorangan ataupun badan hukum) menghadap nadzir (pihak penerima) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). PPAIW adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Kementerian Agama untuk membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW). Jika wakaf dilakukan untuk jumlah tak tertentu, Nadzir tidak diwajibkan hadir.b. Ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakif kepada nadzir di hadapan PPAIW dengan membawa dua orang sebagai saksi.c. Ikrar dapat dinyatakan secara lisan atau tulisan, serta dituangkan dalam AIW oleh PPAIW.d. PPAIW menyampaikan AIW kepada Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk dimuat dalam register umum wakaf pada BWI.

e. Wakif wajib membawa dokumen sah dan asli atas harta atau aset yang ingin diwakafkan, contohnya sertifikat tanah, akta tanah, dan lain-lain serta surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah atau bangunan tersebut dalam keadaan tuntas dan bebas dari sengketa atau ikatan. Lengkapi dokumen tersebut dengan identitas diri yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.

4. Aturan Hukum Wakaf Bangunan dan Tanah
Bangunan dan tanah adalah dua aset tidak bergerak yang sering dijadikan objek wakaf. Yang termasuk aset tidak bergerak di antaranya adalah tanah, rumah, kios, ruko, apartemen, bangunan komersil, bangunan sarana publik (sekolah, rumah sakit, klinik, tempat ibadah, dan lainnya). Jika Anda ingin mewakafkan bangunan dan tanah, pastikan benda tersebut dimiliki secara sah atau bebas sengketa hukum, bebas utang, dan telah memperoleh persetujuan dari ahli waris. #kawanaksi, berikut ini benda tidak bergerak yang dapat diwakafkan.

a.Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.b.Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.c.Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.d.Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

e.Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan undang-undang yang berlaku.

Bagaimana, apakah #kawanaksi mulai tertarik untuk mulai beramal setelah membaca artikel ini secara lengkap tentang pengertian, jenis, syarat, dan aturan hukum wakaf?. Nilai dari amal tidak dilihat dari besar kecil jumlah yang #kawanaksi berikan. Asal niatnya kuat, maka wakaf kalian bisa menjadi sarana bagi untuk berkontribusi membangun kehidupan yang lebih sejahtera bagi orang-orang yang kurang beruntung di sekitar Anda.

AlhamdulilLah kini di Wujud Aksi Nyata ada program patungan wakaf Desa Bersinergi. Mari menabung masa depan kelak di yaumil akhir bersama Wujud Aksi Nyata.

Anda pasti sudah sering mendengar wakaf. Misalnya seperti masjid atau mushola yang dibangun di atas tanah wakaf. Banyaknya masjid atau mushola yang merupakan hasil wakaf kadang membuat beberapa orang berpikir, apakah wakaf memang harus berbentuk tanah atau sejenisnya? Atau wakaf harus berupa benda berharga yang bernilai besar? Nah, supaya tidak lagi salah konsep mengenai wakaf, berikut ini akan dijelaskan lebih dalam mengenai hal tersebut.

Wakaf berasal dari bahasa Arab yaituWaqafayang berarti menahan, berhenti, atau diam di tempat. Sementara itu, menurut hukum Islam wakaf berarti menyerahkan hak milik atas sesuatu yang tahan lama kepada penjaga wakaf atau nadzir. Penjaga wakaf boleh perorangan ataupun sebuah lembaga, dan akan menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk mengelola harta atau benda yang diwakafkan.

Dari penjelasan di atas, wakaf terlihat serupa dengan infak, yaitu menyumbangkan harta yang dimiliki untuk kepentingan orang lain. Namun, ada perbedaan mendasar antara keduanya, yang jangka waktu penggunaan dari hal yang disumbangkan. Infak memiliki jangka waktu singkat karena akan habis dalam satu kali pakai. Misalnya infak memberi makan orang kurang mampu dan sebagainya. Sementara pemanfaatan wakaf tahan lama atau bahkan bertahan selamanya. Selain itu, infak bisa disalurkan melalui apapun, misalnya melalui kotak amal di masjid.

Lalu bagaimana dengan zakat? Bukankah zakat juga sama-sama menyumbangkan sebagian harta kita untuk yang tidak mampu? Memang, tetapi zakat termasuk ke dalam rukun Islam dan memiliki hukum yang wajib. Selain itu, ada aturan khusus dalam menghitung zakat sesuai dengan jumlah harta yang Anda miliki. Pihak yang akan menerima zakat juga berbeda, disebut mustahiq dan biasanya adalah perorangan.

Wakaf memang tidak memiliki aturan perhitungan seperti zakat, tetapi ada beberapa syarat untuk melakukannya, yaitu:

  • Harus ada wakif atau orang yang mewakafkan harta bendanya.

  • Harus ada Nadzir atau orang yang akan menerima dan mengelola harta wakaf.

  • Harus ada harta benda wakaf, baik yang bergerak maupun tidak.

  • Harus ada ikrar wakaf di depan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan dua orang saksi.

  • Harus ada peruntukkan harta benda wakaf.

  • Harus ada jangka waktu atas harta benda yang diwakafkan, yaitu kekal atau tahan lama.

Karena sifat wakaf yang kekal dan tahan lama, serta dapat bermanfaat untuk masyarakat umum, maka mewakafkan harta benda lebih utama dan lebih besar pahalanya jika dibandingkan dengan sedekah lainnya. Apalagi jika wakaf dilakukan pada saat Bulan Ramadhan, maka keutamaannya akan semakin besar. Tidak hanya wakaf saja, bentuk sedekah apapun yang dilakukan di bulan suci ini akan mendapaatkan rahmat yang berlipat dari Allah SWT.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA