Jakarta -
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali memperbarui daftar TV digital yang sudah mengantongi sertifikasi alias resmi. Dengan TV digital ini, masyarakat tidak perlu lagi pakai set top box.
Berdasarkan data yang sudah dimutakhir per 4 Juni 2022, sebanyak 850 unit perangkat televisi yang telah mendapatkan sertifikasi Kominfo.
Ratusan TV digital tersebut berasal dari berbagai merek beserta model dan tipe bisa menjadi pilihan masyarakat untuk menikmati siaran TV digital ketika siaran TV analog dimatikan.
Merek-merek seperti Samsung, LG, Panasonic, Mito, LG, Realme, Polytron, Cooccaa, Changhong, Sanken, Sharp, Aqua, Akari, Philips, Toshiba, Sony, Hisense, hingga Realme masuk daftar TV digital tersertifikasi Kominfo.
Untuk mengetahui lebih lanjut, bagaimana detikers memeriksa apakah televisi sudah mendukung TV digital atau belum, sebagai berikut:
- Kunjungi //siarandigital.kominfo.go.id/
- Klik menu perangkat TV digital di bagian atas layar
- Akan ada tiga pilihan kategori yakni nama perangkat, merek, dan model/tipe
- Pilih kategori Televisi pada bagian perangkat dan masukkan merek dan model TV yang yang dimiliki
- Nama model TV akan tersedia jika masuk dalam TV digital.
TV Digital ini sudah memiliki mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2). Jadi, tidak perlu memakai alat tambahan set top box lagi untuk menangkap sinyal digital.
Kominfo menyebutkan perangkat set top box dan TV digital harus memenuhi persyaratan yang berlaku, seperti dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.
"Setiap perangkat televisi digital dan dekoder set top box DVBT2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan," tutur Kominfo.
Penghentian siaran TV analog yang dialihkan ke TV digital dilakukan dalam tiga tahap. ASO Tahap 1 diterapkan di 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota pada 30 April. Kemudian berlanjut ASO Tahap 2 di 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota, dan terakhir ASO Tahap 3 diimplementasikan di 25 wilayah siaran di 63 kabupaten/kota.
Simak Video "Apakah TV LED Termasuk TV Digital? Ini Penjelasannya "
[Gambas:Video 20detik]
(agt/agt)
Gadgetren – Menonton tayangan televisi (TV) digital memang bisa dilakukan dengan menggunakan perangkat tambahan bernama Set Top Box (STB) yang mana kini mulai tersedia banyak di pasaran.
Bagi kamu yang belum tahu, STB secara sederhana merupakan perangkat informasi di mana umumnya memuat komponen untuk mengubah gelombang yang dipancarkan oleh stasiun TV menjadi sinyal audio maupun video supaya bisa ditonton.
Hanya saja berbeda dari TV biasa, STB tidak membawa layar sendiri melainkan menggantinya dengan output eksternal ke perangkat lain baik memanfaatkan port modern seperti HDMI atau lebih lama semisal kabel RCA.
Tergantung jenisnya, STB pun secara khusus dapat menangkap siaran dari saluran analog maupun digital baik itu yang ditransmisikan sebagai TV kabel, satelit, maupun dan sistem over-the-air (terestrial) di mana sekarang masih banyak dipakai.
STB pun sekarang menjadi salah satu perangkat yang direkomendasikan supaya kita dapat menikmati saluran digital apabila kita sudah mempunyai TV. Namun apakah kita benar-benar perlu membelinya?
Apakah Mengakses Saluran TV Digital Perlu Set Top Box?
Ada dua jawaban berbeda dalam hal ini di mana meliputi Ya jika perangkat TV yang digunakan sebelumnya hanya mendukung saluran analog dan Tidak jika sudah dilengkapi dengan dukungan digital.
Seperti penjelasan sebelumnya, STB akan diperlukan untuk mengubah sinyal radio dari siaran digital ke video dan audio supaya bisa ditonton. Berkat itu tentu kita tidak memerlukannya jika TV yang dimiliki sudah membawa kemampuan tersebut.
Bagi kamu yang belum tahu, TV yang mendukung siaran digital salah satunya dapat dilihat dari stiker khusus seperti Integrated Digital Tuner, Digital Ready, HDTV, Digital Tuner, Digital Receiver, Digital Tuner Built-In, DTV, hingga ATSC.
Kita juga bisa mengeceknya secara langsung di mode siaran karena saluran TV digital biasanya terdiri dari banyak tipe penayangan. Contohnya untuk TVRI, kita akan menjumpai TVRI Nasional, TVRI 3 Budaya, serta TVRI Sport HD.
Selain itu, kita juga bisa mencari tahu lewat menu sumber video yang dapat diakses dengan menekan tombol Source yang mana akan menampilkan menu pilihan TV digital jika sudah tersedia atau mengeceknya melalui internet.
Sementara jika TV belum bisa melakukan pengolahan sinyal digital, maka kita memerlukan STB supaya dapat menikmatinya. Hanya saja perlu diingat bahwa kita tidak dapat memakai sembarangan perangkat tetapi kita harus memilihnya dengan benar.
Kominfo sebenarnya sudah menyediakan daftar khusus mengenai perangkat mana saja yang akan mendukung TV digital. Namun jika kesulitan untuk mendapatkannya, kita dapat memilih STB yang bertuliskan DVB-T2 atau Siap Digital.