PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan kepada wajib pajak mengenai layanan tatap muka di kantor pelayanan pajak (KPP), KP2KP, dan layanan Kring Pajak hanya beroperasi sampai Kamis 28 April 2022. Mulai Jumat 29 April 2022 wajib pajak sudah tidak bisa lagi mengakses pelayanan pajak secara tatap muka, karena cuti bersama dan hari libur nasional Lebaran 2022.
“Sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pengaturan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022,” tulis DJP dalam PENG 9/PJ.09/2022 dikutip pada Kamis (21/4/2022).
Wajib pajak masih dapat memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan pada 29 dan 30 April 2022 secara terbatas melalui saluran komunikasi KPP dan KP2KP yang dapat dilihat di laman pajak.go.id/unit-kerja, serta layanan live chat di laman www.pajak.go.id.
Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Bisa Sekarang, Lebih Cepat Lebih Baik
Kepastian Hukum Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan
Tanda Tangan Elektronik E-Bupot Unifikasi Masih Bisa Pakai Sertel Badan
Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda
Pengelolaan Aset Kripto dan Perdagangan Derivatif Dialihkan ke OJK
Adapun waktu pelayanan perpajakan selama Ramadhan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat. Khusus layanan melalui Kring Pajak dan live chat mengacu pada zona WIB.
Sebagai informasi, batas waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 untuk wajib pajak badan adalah 30 April 2022. Meski bersamaan dengan periode cuti bersama dan hari libur nasional, DJP menegaskan tidak ada perpanjangan batas waktu pelaporan.
DJP mengimbau wajib pajak tetap melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing, e-form, dan e-SPT di laman www.pajak.go.id atau aplikasi penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) di laman PJAP masing-masing sampai dengan 30 April 2022. “Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut,” tulis DJP.
JAKARTA, BELASTING—Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pelayanan secara tatap muka di kantor pajak dan kring pajak hanya di buka sampai 28 April 2022.
DJP mengikuti aturan dari pemerintah pusat yang menyatakan libur Hari Raya Idulfitri 1443 H dan cuti bersama terhitung dari tanggal 29 April sampai 6 Mei 2022.
"Bagi wajib pajak korporasi yang hendak melaporkan SPT Tahunan badan bisa menggunakan saluran online e-filling, e-form, e-SPT, atau melalui aplikasi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)," tulis pengumuman DJP di media sosial Instagram @ditjenpajakri, dikutip Jumat (22/4/2022).
Baca Juga: Pajak dari Usaha Pertambangan Tumbuh Paling Tinggi pada 2022
Walaupun ada libur hari raya dan cuti bersama, DJP menegaskan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan badan tahun pajak 2021 tetap berakhir pada 30 April 2022.
DJP mengimbau para wajib pajak badan untuk mengisi dan melaporkan SPT secara online. Wajib pajak perlu memperhatikan hal tersebut karena layanan pajak secara tatap muka akan diliburkan.
Sementara itu, untuk pelayanan nontatap muka dan live chat di pajak.go.id akan tetap beroperasi pada 29-30 April 2022. Untuk daftar saluran komunikasi bisa dilihat di laman pajak.go.id/unit-kerja.
Baca Juga: Subsidi BBM Plus Listrik Sentuh Rp551 Triliun Sepanjang Tahun Lalu
Perlu diingat, selama bulan Ramadan pelayanan di KPP, KP2KP, dan Kring Pajak di buka pukul 08.00-15.00 WIB. Khusus untuk layanan Kring Pajak dan live chat, waktu pelayanannya mengikuti zona WIB.
DJP menjelaskan jadwal pelayanan pajak mengikuti Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pengaturan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Adapun hari libur yang telah ditetapkan pemerintah yaitu, libur Idulfitri jatuh pada 2-3 Mei 2022 dan cuti bersama digelar pada 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022. (das)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak bahwa pekan ini menjadi pekan terakhir layanan tatap muka di seluruh kantor pajak sebelum libur dan cuti bersama Lebaran.
DJP menyatakan wajib pajak yang membutuhkan layanan tatap muka dan akan berkunjung ke kantor pajak perlu melakukan reservasi terlebih dulu. Reservasi itu dapat dilakukan melalui laman //kunjung.pajak.go.id.
"Jangan lupa jaga protokol kesehatan," bunyi cuitan DJP melalui akun media sosial Twitter @DitjenPajakRI, Senin (25/4/2022).
DJP menjelaskan wajib pajak masih bisa memanfaatkan layanan tatap muka sampai dengan 28 April 2022. Namun, apabila tidak sempat ke kantor pajak, pelayanan tetap berlanjut dengan mekanisme pelayanan nontatap muka atau live chat pada 29-30 April 2022.
Sejak pekan lalu, DJP telah mengumumkan pelayanan tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta layanan melalui Kring Pajak akan dibuka sampai dengan 28 April 2022. Di sisi lain, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh badan 2021 akan jatuh pada akhir bulan ini.
DJP pun mengimbau wajib pajak melaporkan SPT Tahunan badan secara online melalui e-filing, e-form, dan e-SPT di laman www.pajak.go.id atau aplikasi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) di laman PJAP masing-masing sampai dengan 30 April 2022.
Menurut DJP, pelayanan perpajakan ditutup sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pengaturan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022. Dalam hal ini, pemerintah menetapkan hari libur Idulfitri jatuh pada 2-3 Mei 2022, sedangkan cuti bersama pada 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022.
Meski ada libur Lebaran dan cuti bersama, batas waktu penyampaian SPT Tahunan badan tetap mengikuti peraturan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yakni paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 30 April 2022 untuk pelaporan SPT Tahunan badan 2021. Penyampaian SPT Tahunan badan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp1 juta. (sap)