Pertanyaan, Assalamu alaikum, Apa hukum shalat di atas kasur, meskipun tidak sedang sakit?
Trims
Tri Jogja
([email protected])
Jawaban Shalat di atas kasur:
Dibolehkan shalat di atas kasur, meskipun tidak sedang sakit, selama tidak goyang-goyang dan orang shalat bisa menempelkan seluruh anggota sujud di atas kasur, ketika sujud.
Di antara keterangan ulama dalam masalah ini:
Pertama,
keterangan Al-Khathab, beliau menyatakan,
“Dinyatakan dalam kitab At-Taudhih, Tentang shalat di atas kasur, tidak ada perselisihan pendapat tentang bolehnya.” (Mawahibul Jalil, 1/520)
Kedua, keterangan An-Nawawi, beliau menjelaskan,
“Syarat shalat wajib adalah orang shalat menghadap kiblat,….. jika dia menghadap kiblat dan menyempurnakan rukunnya, di atas tandu atau kasur dan semacamnya dan benda itu tegak di atas punggung onta maka tentang
hukum keabsahannya ada dua pendapat dalam madzhab syafi’iyah. Pendapat yang kuat, shalatnya sah. Dan inilah pendapat mayoritas, karena hukumnya sama dengan shalat di atas perahu.” (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 3/221)
Ketiga, keterangan Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah,
Beliau ditanya, ‘Bolehkan shalat di atas tempat yang agak tinggi, seperti kasur atau semacamnya, karena dia ragu dengan kesucian laintai. Padahal dia tidak sedang sakit?’
Beliau menjawab,
‘Dibolehkan bagi seseorang untuk shalat di tempat yang agak tinggi, seperti kasur atau semacamnya, jika tempat itu suci dan dia bisa shalat dengan tenang, tidak goyang-goyang, atau tidak menyebabkan shalatnya terganggu atau tidak sempurna.” (Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan, 2/143)
Allahu a’lam
Referensi: //www.islamqa.com/ar/ref/93560
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Artikel yanng berkaitan dengan shalat di atas kasur: Bagaimanakah Shalat Orang yang Sedang Sakit.
🔍 Urutan Wali Nikah Perempuan, Apakah Takdir Bisa Dirubah Menurut Islam, Apakah Boleh Suami Menjilat Kemaluan Istri, Geosentrisme, Apa Hukum Nya Mencukur Bulu Kemaluan, Adab Sebelum Tidur
Bolehkah shalat di atas ranjang atau kasur?
Masih boleh shalat di atas ranjang atau kasur selama kasur tersebut tidak seperti berayun (kokoh) dan orang yang shalat mampu untuk menempelkan dahi (jidat) dan hidungnya saat sujud.
Alasannya karena hadits berikut.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ
“Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri.” (HR. Bukhari, no. 812; Muslim, no. 490)
Dalam Mawahib Al-Jalil (1: 520) disebutkan bahwa shalat di atas kasur masih dibolehkan.
Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (3: 221) berkata, “Syarat shalat fardhu adalah menghadap kiblat … Seandainya sudah menghadap kiblat dan memenuhi rukun shalat, lalu shalat tersebut dilakukan di atas tandu atau ranjang (kasur) atau di atas punggung hewan tunggangan di mana dilakukan sambil berdiri, maka shalatnya tetap sah menurut pendapat yang paling kuat. Hal ini disamakan dengan shalat di atas perahu.”
Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan pernah ditanya, “Apakah boleh menunaikan shalat di atas tempat yang lebih tinggi dari lantai (tanah) seperti di atas ranjang atau semacamnya jika seseorang ragu ketika shalat di lantai yaitu ragu akan kesuciannya padahal ia melakukannya bukan karena suatu uzur seperti sakit?”
Beliau hafizhahullah menjawab, “Tidak masalah melakukan shalat di tempat yang tinggi seperti di atas ranjang atau semisal itu dengan syarat tempat tersebut suci, selama mapan di tempat tersebut, maksudnya tidak seperti berayun di atas kasur sehingga mengganggu dan memberikan was-was bagi orang yang shalat.” Disebutkan dalam Al-Muntaqa (2: 143).
Kesimpulannya, masih boleh shalat di atas ranjang dengan syarat:
Ranjang tersebut suci.
Ranjang tersebut tidak membuat yang shalat terus berayun karena tidak mapan.
Orang yang shalat bisa menempelkan dahi dan hidungnya.
Semoga bermanfaat.