Apa yang dimaksud perbankan syariah

Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Syariah adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem syariah berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha yang bersifat (haram).

Berdasarkan UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram.

Baca Juga: Apa Itu Bank Sentral?

Dalam UU Perbankan Syariah, bank syariah juga menjalankan fungsi sosial seperti lembaga baitul mal, yaitu:

  1. Menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah atau dana sosial
  2. Menyalurkan kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif)

Keuntungan bank syariah berasal dari pendekatan bagi hasil yakni keuntungan bank dari berbagai jasa yang disediakan, seperti bagi hasil usaha dan biaya administrasi dari pinjaman.

Bank Syariah di Indonesia muncul pada awal tahun 1990-an yang berawal dengan adanya keresahan para ulama usai adanya kebijakan pemerintah yang memudahkan mendirikan Bank Konvensional dengan modal awal Rp10 miliar.

Adapun perbankan syariah di Indonesia dimulai ketika Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) didirikan di Bandung pada tahun 1991 dan PT BPRS Heraukat di Nangroe Aceh Darussalam yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui serangkaian lokakarya "Bunga Bank dan Perbankan" di Cisarua, Bogor, tanggal 18 - 20 Agustus 1990. 

Baca Juga: Apa Itu Bank Sekunder?

Lalu berkembang menjadi PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991 dan mulai beroperasi tahun 1992. Pada tahun 2005 tercatat jumlah bank umum syariah hanya 304 buah unit usaha, syariah 19 buah, BPRS 92 buah dan pada tahun 2009 meningkat menjadi 643 buah bank umum syariah, 25 buah unit usaha syariah, dan 133 buah BPRS.

Sementara itu, transaksi bank syariah berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist dan telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berikut prinsip dalam Islam yang mendasari produk dan kegiatan perbankan syariah:

1. Mudharabah

Mudharabah adalah akad kerja sama antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola dana) yang pembagian keuntungannya berdasarkan bagi hasil menurut kesepakatan awal.

Apabila usaha yang dijalankan mengalami kerugian, seluruh kerugian ditanggung shahibul maal, kecuali ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan yang diperbuat mudharib, seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan dana. Prinsip mudharabah dibagi menjadi dua, yakni mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah.

Baca Juga: Bakal Dikuasai Bank Asal Korea, Saham Bukopin Bak Melayang-layang di Awan

2. Musyarakah

Musyarakah adalah akad kerja sama di antara dua atau lebih shahibul maal untuk mendirikan usaha bersama dan bersama-sama mengelolanya. Perihal keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugiannya ditanggung menurut kontribusi modal masing-masing. Jenis-jenisnya ada empat, yakni Syirkah Mufawadhah, Syirkah ‘inan, Syirkah a’mal, dan Syirkah Wujuh.

3. Wadiah

Wadiah adalah titipan murni dari satu pihak ke pihak lain. Prinsip wadiah digolongkan menjadi dua macam, yakni Wadiah Yad Amanah dan Wadiah Yad dhamanah. 

4. Murabahah

Murabahah berarti akad jual beli yang melibatkan bank dengan nasabah yang disepakati kedua belah pihak.

5. Salam

Salam adalah transaksi jual beli suatu barang tertentu antara pihak penjual dan pembeli dengan harga yang terdiri atas harga pokok barang dan keuntungan yang ditambahkannya telah disepakati bersama.

Baca Juga: Apa Itu Bank Konsorsium?

6. Istishna

Istishna bisa diartikan sebagai transaksi jual beli yang hampir sama dengan prinsip salam, yakni jual beli dan penyerahan yang dilakukan kemudian, sedangkan penyerahan uangnya bisa dicicil atau ditangguhkan.

7. Ijarah

Prinsip ijarah merupakan akad pemindahan hak guna barang atau jasa dengan pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan.

8. Qardh

Qardh adalah perjanjian pinjam-meminjam uang atau barang yang dilakukan tanpa ada orientasi keuntungan. Namun, pihak bank sebagai pemberi pinjaman boleh meminta ganti biaya yang diperlukan dalam kontrak Qardh.

9. Hawalah/Hiwalah

Prinsip hawalah diartikan sebagai pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.

10. Wakalah

Prinsip wakalah timbul karena salah satu pihak memberikan suatu objek perikatan yang berbentuk jasa atau dapat juga disebut sebagai meminjamkan dirinya untuk melakukan sesuatu atas nama diri pihak lain

Dalam dunia Perbankan, kita dapat mengenal bank berdasarkan fungsinya yaitu bank sentral dan bank umum, berdasarkan cara menentukan harganya, yaitu bank syariah dan bank konvensional. Fungsi bank syariah tidaklah jauh berbeda dengan bank konvensional, contohnya, sebagai penyedia jasa pembayaran, pengelola investasi dan tambahannya yaitu berupa fungsi sosial seperti pengelolaan dana zakat, penerima serta penyalur dana kebijakan.

Pengertian Bank Syariah Menurut Para Ahli

Pengertian bank adalah suatu badan atau lembaga yang kegiatannya menghimpun dana dari pihak ketiga (masyarakat) dalam bentuk simpanan dan kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan jasa lainnya dalam rangka upaya meningkatkan taraf hidup rakyat banyak

Pengertian bank syariah adalah bank yang aktivitas atau kegiatan keuangannya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah islam, khususnya yang menyangkut tat acara bermuamalah secara islam. Bank syariah berdiri atas prakarsa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekitar tahun 18-20 Agustus 1990.

Bank syariah adalah lembaga keuangan (bank) yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah islam dan menurut jenisnya, bank syariah terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Syariah. (UU 21/2008)

Landasan Hukum Bank Syariah

Dapat kita lihat digambar bahwa landasan hukum bank syariah berawal dari UU No 7/92 tentang perbankan yang hanya mengatur tentang perbankan secara konvensional, kemudian Bank Syariah sendiri dalam system operasinya UU tersebut dijadikan sebagai landasan hukumnya ditambah Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 1992 tentang Bank berdasarkan Bagi Hasil.

Yang terakhir, Undang Undang nomor 7 telah dilakukan perubahan dan menghasilkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 sebagai landasan hukum bank syariah.

“Dalam pasal 1 butir 3, UU No 10 tahun 1998 disebutkan bawa: Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang didalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”

Jadi dengan adanya UU No 10 tahun 1998 tersebut, bank umum dibolehkan untuk menjalankan :

  1. System konvensional atau
  2. System syariah atau
  3. System konvensional dan cabang syariah

Prinsip Bank Syariah

Prinsip syariah lebih terang dijelaskan pada pasal 1 butir 13 UU menyebutkan sebagai berikut:

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah)atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihal bank oleh pihal lain (ijarah wa iqtina)

Source : //www.akuntansilengkap.com/akuntansi/pengertian-prinsip-dan-landasan-hukum-bank-syariah-sesuai-uu-1098/

msd

Teller Bank Syariah Indonesia (BSI) melayani nasabah di Kantor Cabang BSI, di Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). Dalam artikel mengulas tentang Bank Syariah di Indonesia, mulai dari pengertian, jenis, dan fungsinya.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan mengenai Bank Syariah, mulai dari pengertian, jenis, dan fungsinya.

Di Indonesia, terdapat dua jenis bank, yakni Bank Syariah dan Bank Konvensional.

Untuk Bank Syariah menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah.

Bank Syariah wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.

Dalam melakukan kegiatan usaha, Perbankan Syariah berasaskan pada Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.

Lantas, apa itu Bank Syariah?

Bank Syariah Indonesia. Dalam artikel mengulas tentang Bank Syariah di Indonesia, mulai dari pengertian, jenis, dan fungsinya. (TRIBUNNEWS.COM/IST)

Baca juga: CIMB Niaga Syariah Raup Laba Rp 851 Miliar di Semester I

Pengertian Bank Syariah

Penjelasan Bank Syariah tertuang dalam UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Bank Syariah merupakan Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Dikutip dari ojk.go.id, Bank pada dasarnya adalah entitas yang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk pembiayaan atau dengan kata lain melaksanakan fungsi intermediasi keuangan.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA