Apa yang dimaksud kualitas lingkungan hidup

Lihat Foto

KOMPAS.COM/BAGUS SUPRIADI

Wiratno, Dirjen Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI saat menaman pohon di lokasi lahan TNMB yang dikelola warga sekitar

KOMPAS.com - Lingkungan hidup diartikan sebagai unsur atau komponen yang ada di setiap lingkungan. Lingkungan hidup dibedakan menjadi fisik dan sosial.

Setiap lingkungan hidup diatur oleh suatu hukum alam secara otomatis. Jika salah satu komponen mengalami kerusakan, akan dapat menyebabkan kerusakan pada komponen yang lain.

Hal tersebut karena dalam suatu lingkungan hidup dari satu unsur lain memengaruhi unsur yang lainnya. Lingkungan hidup diatur oleh suatu hukum alam secara otomatis. Jika salah satu komponen rusak, maka akan mengganggu komponen lain.

Dilansir dari buku Pengelolaan Lingkungan Hidup (2018) karya KES Manik, dunia sedang menghadapi berbagai permasalahan.

Permasalahan tersebut di antaranya penyediaan pangan dunia, penggangguran, hambatan dalam pengembangan industri, pengadaan energi dan bahan baku, serta pengelolaan sumber daya alam.

Di beberapa sektor juga mengalami permasalahan, seperti bidang ekonomi terjadi kepincangan neraca pembayaran perdagangan internasional dan inflasi, serta berbagai bidang lainnya.

Baca juga: 100 Hari Jokowi-Maruf, Kebijakan Investasi jadi Ancaman bagi Lingkungan Hidup

Dalam kaitannya dengan lingkungan hidup, manusia dihadapkan pada rangkaian permasalahan yang saling berkaitan.

Rangkaian pokok permasalahan dalam lingkungan hidup, sebagai berikut:

  1. Pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam yang semakin terbatas.
  2. Grafik kenaikan penduduk dunia sejak permulaan abad ke-18 yang meningkat tajam.
  3. Pertumbuhan ekonomi tidak merata
  4. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak dilandasi oleh moral akan mengancam keserasian kehidupan di dunia.

Permasalahan yang terjadi jika tidak ditangani dengan baik akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup.

Keterkaitan keempat faktor tersebut dan keterkaitannya dengan lingkungan hidup semakin erat sehingga setiap permasalahan harus dilihat secara utuh sebagai kesatuan permasalahan manusia.

Permasalahan lingkungan menjadi tanggung jawab manusia di dalamnya. Sehingga komponen seperti hewan, tumbuhan, air, udara, dan tanah harus dijaga kelestariannya.

Kelestarian tersebut harus dilakukan mengingat pengaruhnya sangat besar bagi pengembangan manusia.

Baca juga: Pengertian Litosfer dan Material Pembentuknya

Faktor-faktor lingkungan hidup

Terdapat faktor-faktor yang memengaruhi lingkungan hidup antara lain sebagai berikut:

  1. Kelakuan atau kondisi unsur lingkungan hidup. Misalnya orang merokok di ruangan tertutup dan membuat pengap.
  2. Jenis dan jumlah masing-masing unsur lingkungan hidup. Akan terlihat perbedaan lingkungan hidup pada daerah bukit tandus dengan daerah yang tertutup rimbun oleh tumbuhan.
  3. Hubungan atau interaksi antarunsur dalam lingkungan hidup. Interaksi ini tidak hanya menyangkut komponen biofisik melainkan juga hubungan sosial.
  4. Faktor-faktor nonmaterial, antara lain kondisi suhu, cahaya, dan kebisingan.
  5. Keadaan fisik akan berpengaruh terhadap keadaan ekonomi, sedangkan kondisi ekonomi akan berpengaruh terhadap keadaan sosial dan budaya penuduk.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Latar Belakang

Kualitas lingkungan hidup Indonesia merupakan salah satu isu yang sangat penting ditengah meningkatnya tekanan yang berpotensi mengubah kondisi lingkungan, baik sebagai dampak pertumbuhan ekonomi maupun peningkatan jumlah penduduk. Dalam perdebatan akan kualitas lingkungan hidup, satu hal yang sering sekali sulit untuk di jawab secara lugas berdasarkan data-data yang ada adalah apakah kualitas lingkungan hidup Indonesia berada dalam kategori baik, sedang atau buruk. Selama ini data kualitas lingkungan hidup hanya diperoleh melalui proses laboratorium ataupun sarana berbasis teknologi lainnya, misalnya citra satelit. Hal ini sangat menyulitkan bagi masyarakat awam untuk memahami angka pengukuran karena diperlukan latar belakang berbasis keilmuan teknis. Selain daripada itu, indikator lingkungan hidup diukur secara parsial, yaitu berdasarkan media, seperti air, udara, dan lahan sehingga sulit untuk mendapatkan gambaran yang dapat mewakili kondisi lingkungan hidup secara utuh dan menyeluruh. Sementara, pemahaman akan kualitas lingkungan hidup ini sangat penting untuk mendorong

semua pemangku kepentingan (

stakeholder

) melakukan aksi nyata dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkepentingan untuk mempermudah masyarakat awam dan para pengambil keputusan mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah untuk memahami kualitas lingkungan hidup Indonesia. Oleh karenanya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengembangkan suatu indeks lingkungan berbasis provinsi sejak 2009 yang memberikan kesimpulan cepat dari suatu kondisi lingkungan hidup pada periode tertentu. Indeks ini diterjemahkan dalam angka yang menerangkan apakah kualitas lingkungan berada pada kondisi baik, atau sebaliknya. Studi-studi tentang kualitas lingkungan berbasis indeks sudah banyak dilakukan oleh perguruan

tinggi di luar negeri, seperti

Columbia University yang menghasilkan Environmental Sustainability Index
(ESI)
dan Virginia Commonwealth University yang menghasilkan Environmental Quality Index (EQI)

. Di Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengembangkan Indeks Kualitas Lingkungan (IKL) untuk 30 ibukota provinsi sejak 2007. Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bekerja sama dengan

Dannish International Development Agency (DANIDA) juga mulai mengembangkan indeks lingkungan
berbasis provinsi yang pada dasarnya merupakan modifikasi dari
Environmental Performance Index

(EPI) pada tahun 2009. EPI sendiri merupakan studi yang dipublikasikan oleh Yale University dan Columbia University yang berkolaborasi dengan World Economic Forum dan Joint Research Center of the European

Commission pada tahun 2008

Bagi Indonesia, penyusunan indeks kualitas lingkungan hidup terkait erat dengan kebutuhan sasaran pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan dalam Rencana Pembangunan Nasional sesuai dengan Peraturan Presiden No. 43 Tahun 2014, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2015 yang memuat sasaran dan arah kebijakan yang terkait dengan Isu Strategis 25 berupa Peningkatan Keekonomian Keanekaragaman Hayati dan Kualitas Lingkungan Hidup. Pada Tahun 2015 ditargetkan angka sebesar64,5 (dari nilai maksimum 100).

Selain itu dalam Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, IKLH juga menjadi ukuran utama untuk Sasaran Pokok Pembangunan Nasional RPJMN 2015-2019, sebagaimana ditampilkan dalam Tabel 1.1

Sesuai dengan Rancangan RPJMN bahwa kebijakan pengelolaan kualitas lingkungan hidup diarahkan pada peningkatan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup yang mencerminkan kondisi kualitas air, udara dan lahan, yang diperkuat dengan peningkatan kapasitas pengelolaan lingkungan dan penegakan hukum lingkungan. Adapun strategi yang akan dilakukan yaitu berupa penguatan sistem pemantauan kualitas lingkungan hidup; penguatan mekanisme pemantauan dan sistem informasi lingkungan hidup dan

penyempurnaan indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH).

B. Tujuan

Tujuan disusunnya Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) adalah: 1. Memberikan informasi kepada para pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah tentang kondisi lingkungan di tingkat nasional dan daerah khususnya tingkat provinsi sebagai bahan evaluasi kebijakan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. 2. Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik tentang pencapaian target program-program

pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Dalam fungsinya sebagai pendukung kebijakan, indeks dapat membantu dalam penentuan skala prioritas yang disesuaikan dengan derajat permasalahan lingkungan sebagaimana diindikasikan oleh angka indeks kualitas lingkungan hidup. Indeks kualitas lingkungan hidup juga dapat digunakan untuk

mengidentifikasi sumber permasalahan dalam pengelolaan lingkungan hidup,

meningkatkan kesadaran masyarakat awam sehingga indeks dapat menjadi alat penggerak bagi keterlibatan publik.

C. Ruang Lingkup
Kerangka Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yang diadopsi oleh KLH adalah pengembangan
dari konsep yang dikembangkan oleh
Virginia Commonwealth University

(VCU) dan BPS dengan menggunakan kualitas air sungai, kualitas udara, dan tutupan hutan sebagai indikator. Karena keterbatasan data, kualitas lingkungan di wilayah pesisir dan laut serta kondisi keanekaragaman hayati

belum menjadi indikator dalam perhitungan IKLH.

dinas lingkungan hidup deli serdang, iklh, indeks kualitas lingkungan hidup

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA