Apa yang dimaksud dengan pinjaman daerah

Pinjaman daerah adalah alternatif sumber pendanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan solusi untuk menutup kekurangan kas daerah yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kegiatan untuk kepentingan daerah seperti kegiatan-kegiatan pendukung pertumbuhan ekonomi daerah, kegiatan-kegiatan untuk kepentingan layanan masyarakat, dan lain sebagainya dengan kewajiban untuk mengembalikan pinjaman tersebut dengan batas waktu yang telah ditentukan. Pinjaman daerah ini telah diatur dalam beberapa dasar hukum.

Terdapat beberapa prinsip pinjaman daerah yang berlaku, diantaranya adalah:

● Pinjaman daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan daerah guna mendukung pelaksanaan program desentralisasi, khususnya untuk mengatasi kekurangan kas daerah

● Pinjaman daerah dimanfaatkan untuk membiayai berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Kegiatan-kegiatan tersebut merupakan inisiatif dan kewenangan daerah yang bersangkutan. Penyelenggaraan kegiatan-kegiatan tersebut tentunya harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan.

● Daerah tidak dapat memperoleh pinjaman daerah secara langsung dari luar negeri.

● Pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain dapat memberikan pinjaman daerah yang mana dana pinjaman berasal dari pinjaman atau bantuan dari luar negeri.

● Pinjaman daerah yang diberikan tidak melebihi angka defisit APBD serta Batas Kumulatif Pinjaman Daerah yang sebelumnya telah dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan yang masih berlaku.

Adapun syarat-syarat melakukan pinjaman daerah antara lain:

1. Jumlah total antara sisa pinjaman daerah dan pinjaman yang baru akan didapat tidak lebih dari 75% dari jumlah APBD tahun sebelumnya.

2. Derajat kemampuan finansial daerah untuk mengembalikan pinjaman (DSCR) minimal 2,5 %

3. Tidak memiliki beban tunggakan atas kewajiban/ hutang yang berasal dari pihak pemerintah pusat

4. Pinjaman jangka panjang dan jangka menengah wajib mendapatkan persetujuan pihak SPRD.

Pinjaman daerah yang berasal dari pemerintah pusat nantinya akan disalurkan melalui Kementerian Keuangan, sedangkan pinjaman daerah yang berasal dari masyarakat akan disalurkan melalu pasar modal yang mana wujud pinjaman berupa obligasi daerah. Nah, soal prosedur pinjaman daerah, pinjaman ini harus melalui prosedur yang berbeda sesuai dengan sumbernya. Dan, berikut ketentuannya:

● Pinjaman daerah dari pihak pemerintah pusat, sumber pinjaman berasal dari luar negeri

● Pinjaman daerah dari pihak pemerintah, sumber pinjaman dapat berasal dari selain pinjaman luar negeri

● Pinjaman daerah dari pihak selain pemerintah (baik pinjaman jangka panjang maupun jangka pendek), pinjaman tetap dapat disalurkan asal tidak melebihi batas kumulatif pinjaman dari pemda maupun pemerintah pusat.

Tahun Terbit
2005

Sumber
PP No.54

Dilihat
3.606 kali

Pinjaman Daerah merupakan alternatif sumber pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau untuk menutup kekurangan kas yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang merupakan inisiatif dan kewenangan Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.Pemerintah Daerah dilarang melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri. Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Selain itu dapat melakukan pinjaman daerah yang bersumber dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah lainnya sepanjang tidak melampaui batas kumulatif pinjaman Pemerintah dan Pemerintah Daerah.Semua penerimaan dan kewajiban dalam rangka Pinjaman Daerah dicantumkan dalam APBD dan dibukukan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. Setiap perjanjian pinjaman yang dilakukan oleh Daerah merupakan dokumen publik dan diumumkan dalam Lembaran Daerah.Dalam hal Daerah tidak memenuhi kewajiban membayar pinjamannya kepada Pemerintah, maka akan diperhitungkan dengan DAU dan/atau Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara yang menjadi hak Daerah tersebut. Dalam pelaksanaannya, besaran Pinjaman Daerah perlu disesuaikan dengan kemampuan Daerah karena dapat menimbulkan beban APBD tahun-tahun berikutnya, sehingga perlu didukung dengan ketrampilan perangkat Daerah dalam mengelola Pinjaman Daerah.Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang menyangkut Pinjaman Daerah, dengan mengantisipasi kebutuhan masa depan serta dengan mempertimbangkan perlunya mempertahankan kondisi kesehatan dan kesinambungan perekonomian nasional.

Daftar Isi :


Bab I Ketentuan Umum; Bab II Prinsip Umum Pinjaman Daerah; Bab III Batas Pinjaman Daerah; Bab IV Persyaratan Umum Pinjaman Daerah; Bab V Prosedur Pinjaman Daerah Yang Bersumber Dari Pemerintah; Bab VI Prosedur Pinjaman Daerah Yang Bersumber Dari Selain Pemerintah; Bab VII Obligasi Daerah; Bab VIII Pembayaran Kembali Pinjaman Daerah; Bab IX Pelaporan dan Sanksi Pinjaman Daerah; Bab X Ketentuan Peralihan; Bab XI Ketentuan Peralihan.

Pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima dana atau uang dari pihak lain, yang pada akhirnya hal tersebut menjadikan daerah dibebani dan memiliki kewajiban atau keharusan untuk membayar kembali. Pinjaman daerah dapat bersumber dari pemerintah pusat, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, pemerintaha daerah lain, dan juga obligasi daerah. Di Indonesia terdapat peraturan atau kebijakan yang membahas mengenai pinjaman daerah yaitu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005. Pinjaman daerah tersebut diperbolehkan oleh Undang -- Undang yang bermaksud untuk memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah sehingga dapat terjadinya percepatan dalam pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan pelayanan pada masyarakat.

Obligasi daerah tentulah tidak terdengar asing di telinga kita. Apa yang dimaksud yang obligasi daerah itu sebenarnya? Obligasi daerah merupakan salah satu bentuk berupa pinjaman yang memiliki jangka waktu yang panjang yang berasal dari masyarakat, dan hal tersebut digunakan untuk membiayai sebuah proyek atau kegiatan dan juga sarana publik atau fasilitas umum yang akan dibuat oleh pemerintah, dimana hal tersebut menghasilkan penerimaan bagi APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan tentunya juga akan memberi manfaat bagi masyarakat yang ada di daerah tersebut. Dan pinjaman tersebut akan dikembalikan sesuai dengan jangka waktu dan persyaratan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.

Pada obligasi daerah, masyarakat merupakan pihak yang memberikan pinjaman dan pemerintah daerah menjadi penerbit dari surat utang. Dan pemerintah daerah menerbitkan surat utang tersebut dalam bentuk rupiah. Pada obligasi daerah ini, pemerintah daerah adalah pihak yang bertanggung jawab untuk menjamin dan bukan pemerintah pusat. Peraturan yang membahas mengenai obligasi daerah di Negara Indonesia adalah pada Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2011 yang membahas mengenai Pinjaman Daerah dan juga pada Peraturan Menteri Keuangan No.111 / PMK.07 / 2012 yang membahas mengenai Tatacara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah.

Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pengelolaan obligasi daerah dan juga bertanggung jawab atas dana dari hasil penerbitan daerah. Untuk melihat contoh kasus, terdapat jurnal yang berjudul "Strategi Penerbitan Obligasi Daerah Sebagai Alternatif Sumber Penerimaan Daerah di Provinsi Jawa Tengah" , yang membahas mengenai potensi dan peluang yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam penerbitan obligasi daerah serta melihat bagaimana strategi penerbitan obligasi daerah yang ada di Provinsi Jawa Tengah.

Dalam menerbitkan obligasi daerah, pemerintah daerah harus mampu untuk dapat mengatur secara mandiri keuangan daerah itu sendiri. Menurut Halim (2007:232) , kemandirian keuangan daerah menunjukkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan juga pelayanan kepada masyarakat yang telah membayar pajak dan retribusi sebagai sumber yang diperlukan daerah. Dan jumlah kumulatif pokok pinjaman daerah yang bersifat wajib untuk dibayar diharuskan untuk tidak melebihi dari jumlah Penerimaan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ada di tahun sebelumnya.

Dalam program penerbitan obligasi daerah di Provinsi Jawa Tengah terdapat aspek -- aspek utama, yaitu aspek kemandirian keuangan yang dimiliki daerah, aspek kemampuan dari keuangan daerah, dan aspek sumber daya manusia. Dan disebutkan bahwa aspek sumber daya manusia atau SDM merupakan aspek utama dalam penerbitan obligasi, hal tersebut dikarenakan tingkat kemampuan sumber daya manusia pada instansi pemerintahan yang mengerti masalah obligasi daerah. Dan dimana masalah obligasi daerah tersebut memiliki keterkaitan yang erat dengan adanya program penerbitan obligasi daerah sebagai alternatif sumber penerimaan daerah di Provinsi Jawa Tengah.

Pada aspek kemandirian keuangan daerah ini pemerintah daerah meminimalkan dana pemerintahan. Hal tersebut dikarenakan pemerintahan daerah tidak ingin terlalu bergantung pada pemerintah pusat dan itu dapat menjadi alternatif dalam penerbitan obligasi daerah. Lain hal yang menjadi prioritas dalam menerbitkan obligasi daerah adalah efektivitas dan efisiensi Pendapatan Asli Daerah atau PAD . Dan tentunya menggali potensi yang dimiliki daerah dapat dijadikan sebagai sumber untuk Pendapatan Asli Daerah atau APD .

Provinsi Jawa Tengah sendiri telah memenuhi syarat dalam tingkat likuiditas dan solvabilitas sudah terpenuhi. Pada bahasan di kalimat tersebut terdapat kata likuiditas dan solvabilitas. Likuiditas merupakan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang dimilikinya dalam jangka pendek. Dan pengertian solvabilitas adalah kemampuan yang dimiliki oleh suatu perusahaan untuk membayar utang -- utangnya baik dalam jangka waktu yang panjang atau pun dalam jangka waktu yang pendek, yang berarti pemerintah daerah Provinsi Jawa Tengah dapat memulai untuk melakukan penerbitan obligasi daerah karena memiliki kemampuan untuk melunasi utang sesuai dengan jatuh temponya. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 yang membahas mengenai Pengendalian Jumlah Defisit APBN ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ) dan APBD ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ) , juga Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatakan bahwa pokok pinjaman yang dilakukan oleh pemerintah daerah tidak melebihi dari Penerimaan Umum APBD tahun sebelumnya.   

Tapi ternyata sumber daya manusia yang ada di Provinsi Jawa Tengah perlu lebih dipersiapkan dan ditingkatkan kualitasnya. Peningkatan tersebut dapat dilakukan dengan cara diadakannya pelatihan pelaporan keuangan sesuai standar akuntansi keuangan pusat. Dan juga diharapkan adanya profesionalitas pada setiap perusahaan daerah untuk dapat menjalankan kewajiban yang dimiliki untuk dapat memberikan sumbangan bagi daerah dan ikut serta dalam melakukan kontribusi dalam membangun daerah.

Pada bahasan di atas terdapat kata likuiditas dan solvabilitas. Likuiditas merupakan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang dimilikinya dalam jangka pendek. Dan pengertian solvabilitas adalah kemampuan yang dimiliki oleh suatu perusahaan untuk membayar utang -- utangnya baik dalam jangka waktu yang panjang atau pun dalam jangka waktu yang pendek.

Hasil penelitian yang diungkapkan pada jurnal tersebut menunjukkan bahwa ternyata terdapat permasalahan mendasar yang dihadapi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yaitu karena masih terbatasnya sumber daya manusia yang terampil. Dan tentunya yang menjadi prioritas utama adalah sumber daya manusia, yang kedua adalah kemandirian keuangan daerah, dan yang terakhir adalah kemampuan keuangan daerah.


Lihat Ekonomi Selengkapnya

Page 2

Pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima dana atau uang dari pihak lain, yang pada akhirnya hal tersebut menjadikan daerah dibebani dan memiliki kewajiban atau keharusan untuk membayar kembali. Pinjaman daerah dapat bersumber dari pemerintah pusat, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, pemerintaha daerah lain, dan juga obligasi daerah. Di Indonesia terdapat peraturan atau kebijakan yang membahas mengenai pinjaman daerah yaitu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005. Pinjaman daerah tersebut diperbolehkan oleh Undang -- Undang yang bermaksud untuk memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah sehingga dapat terjadinya percepatan dalam pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan pelayanan pada masyarakat.

Obligasi daerah tentulah tidak terdengar asing di telinga kita. Apa yang dimaksud yang obligasi daerah itu sebenarnya? Obligasi daerah merupakan salah satu bentuk berupa pinjaman yang memiliki jangka waktu yang panjang yang berasal dari masyarakat, dan hal tersebut digunakan untuk membiayai sebuah proyek atau kegiatan dan juga sarana publik atau fasilitas umum yang akan dibuat oleh pemerintah, dimana hal tersebut menghasilkan penerimaan bagi APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan tentunya juga akan memberi manfaat bagi masyarakat yang ada di daerah tersebut. Dan pinjaman tersebut akan dikembalikan sesuai dengan jangka waktu dan persyaratan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.

Pada obligasi daerah, masyarakat merupakan pihak yang memberikan pinjaman dan pemerintah daerah menjadi penerbit dari surat utang. Dan pemerintah daerah menerbitkan surat utang tersebut dalam bentuk rupiah. Pada obligasi daerah ini, pemerintah daerah adalah pihak yang bertanggung jawab untuk menjamin dan bukan pemerintah pusat. Peraturan yang membahas mengenai obligasi daerah di Negara Indonesia adalah pada Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2011 yang membahas mengenai Pinjaman Daerah dan juga pada Peraturan Menteri Keuangan No.111 / PMK.07 / 2012 yang membahas mengenai Tatacara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah.

Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pengelolaan obligasi daerah dan juga bertanggung jawab atas dana dari hasil penerbitan daerah. Untuk melihat contoh kasus, terdapat jurnal yang berjudul "Strategi Penerbitan Obligasi Daerah Sebagai Alternatif Sumber Penerimaan Daerah di Provinsi Jawa Tengah" , yang membahas mengenai potensi dan peluang yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam penerbitan obligasi daerah serta melihat bagaimana strategi penerbitan obligasi daerah yang ada di Provinsi Jawa Tengah.

Dalam menerbitkan obligasi daerah, pemerintah daerah harus mampu untuk dapat mengatur secara mandiri keuangan daerah itu sendiri. Menurut Halim (2007:232) , kemandirian keuangan daerah menunjukkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan juga pelayanan kepada masyarakat yang telah membayar pajak dan retribusi sebagai sumber yang diperlukan daerah. Dan jumlah kumulatif pokok pinjaman daerah yang bersifat wajib untuk dibayar diharuskan untuk tidak melebihi dari jumlah Penerimaan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ada di tahun sebelumnya.

Dalam program penerbitan obligasi daerah di Provinsi Jawa Tengah terdapat aspek -- aspek utama, yaitu aspek kemandirian keuangan yang dimiliki daerah, aspek kemampuan dari keuangan daerah, dan aspek sumber daya manusia. Dan disebutkan bahwa aspek sumber daya manusia atau SDM merupakan aspek utama dalam penerbitan obligasi, hal tersebut dikarenakan tingkat kemampuan sumber daya manusia pada instansi pemerintahan yang mengerti masalah obligasi daerah. Dan dimana masalah obligasi daerah tersebut memiliki keterkaitan yang erat dengan adanya program penerbitan obligasi daerah sebagai alternatif sumber penerimaan daerah di Provinsi Jawa Tengah.

Pada aspek kemandirian keuangan daerah ini pemerintah daerah meminimalkan dana pemerintahan. Hal tersebut dikarenakan pemerintahan daerah tidak ingin terlalu bergantung pada pemerintah pusat dan itu dapat menjadi alternatif dalam penerbitan obligasi daerah. Lain hal yang menjadi prioritas dalam menerbitkan obligasi daerah adalah efektivitas dan efisiensi Pendapatan Asli Daerah atau PAD . Dan tentunya menggali potensi yang dimiliki daerah dapat dijadikan sebagai sumber untuk Pendapatan Asli Daerah atau APD .

Provinsi Jawa Tengah sendiri telah memenuhi syarat dalam tingkat likuiditas dan solvabilitas sudah terpenuhi. Pada bahasan di kalimat tersebut terdapat kata likuiditas dan solvabilitas. Likuiditas merupakan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang dimilikinya dalam jangka pendek. Dan pengertian solvabilitas adalah kemampuan yang dimiliki oleh suatu perusahaan untuk membayar utang -- utangnya baik dalam jangka waktu yang panjang atau pun dalam jangka waktu yang pendek, yang berarti pemerintah daerah Provinsi Jawa Tengah dapat memulai untuk melakukan penerbitan obligasi daerah karena memiliki kemampuan untuk melunasi utang sesuai dengan jatuh temponya. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 yang membahas mengenai Pengendalian Jumlah Defisit APBN ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ) dan APBD ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ) , juga Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatakan bahwa pokok pinjaman yang dilakukan oleh pemerintah daerah tidak melebihi dari Penerimaan Umum APBD tahun sebelumnya.   

Tapi ternyata sumber daya manusia yang ada di Provinsi Jawa Tengah perlu lebih dipersiapkan dan ditingkatkan kualitasnya. Peningkatan tersebut dapat dilakukan dengan cara diadakannya pelatihan pelaporan keuangan sesuai standar akuntansi keuangan pusat. Dan juga diharapkan adanya profesionalitas pada setiap perusahaan daerah untuk dapat menjalankan kewajiban yang dimiliki untuk dapat memberikan sumbangan bagi daerah dan ikut serta dalam melakukan kontribusi dalam membangun daerah.

Pada bahasan di atas terdapat kata likuiditas dan solvabilitas. Likuiditas merupakan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang dimilikinya dalam jangka pendek. Dan pengertian solvabilitas adalah kemampuan yang dimiliki oleh suatu perusahaan untuk membayar utang -- utangnya baik dalam jangka waktu yang panjang atau pun dalam jangka waktu yang pendek.

Hasil penelitian yang diungkapkan pada jurnal tersebut menunjukkan bahwa ternyata terdapat permasalahan mendasar yang dihadapi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yaitu karena masih terbatasnya sumber daya manusia yang terampil. Dan tentunya yang menjadi prioritas utama adalah sumber daya manusia, yang kedua adalah kemandirian keuangan daerah, dan yang terakhir adalah kemampuan keuangan daerah.


Lihat Ekonomi Selengkapnya

Page 3

Pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima dana atau uang dari pihak lain, yang pada akhirnya hal tersebut menjadikan daerah dibebani dan memiliki kewajiban atau keharusan untuk membayar kembali. Pinjaman daerah dapat bersumber dari pemerintah pusat, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, pemerintaha daerah lain, dan juga obligasi daerah. Di Indonesia terdapat peraturan atau kebijakan yang membahas mengenai pinjaman daerah yaitu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005. Pinjaman daerah tersebut diperbolehkan oleh Undang -- Undang yang bermaksud untuk memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah sehingga dapat terjadinya percepatan dalam pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan pelayanan pada masyarakat.

Obligasi daerah tentulah tidak terdengar asing di telinga kita. Apa yang dimaksud yang obligasi daerah itu sebenarnya? Obligasi daerah merupakan salah satu bentuk berupa pinjaman yang memiliki jangka waktu yang panjang yang berasal dari masyarakat, dan hal tersebut digunakan untuk membiayai sebuah proyek atau kegiatan dan juga sarana publik atau fasilitas umum yang akan dibuat oleh pemerintah, dimana hal tersebut menghasilkan penerimaan bagi APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan tentunya juga akan memberi manfaat bagi masyarakat yang ada di daerah tersebut. Dan pinjaman tersebut akan dikembalikan sesuai dengan jangka waktu dan persyaratan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.

Pada obligasi daerah, masyarakat merupakan pihak yang memberikan pinjaman dan pemerintah daerah menjadi penerbit dari surat utang. Dan pemerintah daerah menerbitkan surat utang tersebut dalam bentuk rupiah. Pada obligasi daerah ini, pemerintah daerah adalah pihak yang bertanggung jawab untuk menjamin dan bukan pemerintah pusat. Peraturan yang membahas mengenai obligasi daerah di Negara Indonesia adalah pada Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2011 yang membahas mengenai Pinjaman Daerah dan juga pada Peraturan Menteri Keuangan No.111 / PMK.07 / 2012 yang membahas mengenai Tatacara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah.

Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pengelolaan obligasi daerah dan juga bertanggung jawab atas dana dari hasil penerbitan daerah. Untuk melihat contoh kasus, terdapat jurnal yang berjudul "Strategi Penerbitan Obligasi Daerah Sebagai Alternatif Sumber Penerimaan Daerah di Provinsi Jawa Tengah" , yang membahas mengenai potensi dan peluang yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam penerbitan obligasi daerah serta melihat bagaimana strategi penerbitan obligasi daerah yang ada di Provinsi Jawa Tengah.

Dalam menerbitkan obligasi daerah, pemerintah daerah harus mampu untuk dapat mengatur secara mandiri keuangan daerah itu sendiri. Menurut Halim (2007:232) , kemandirian keuangan daerah menunjukkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan juga pelayanan kepada masyarakat yang telah membayar pajak dan retribusi sebagai sumber yang diperlukan daerah. Dan jumlah kumulatif pokok pinjaman daerah yang bersifat wajib untuk dibayar diharuskan untuk tidak melebihi dari jumlah Penerimaan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ada di tahun sebelumnya.

Dalam program penerbitan obligasi daerah di Provinsi Jawa Tengah terdapat aspek -- aspek utama, yaitu aspek kemandirian keuangan yang dimiliki daerah, aspek kemampuan dari keuangan daerah, dan aspek sumber daya manusia. Dan disebutkan bahwa aspek sumber daya manusia atau SDM merupakan aspek utama dalam penerbitan obligasi, hal tersebut dikarenakan tingkat kemampuan sumber daya manusia pada instansi pemerintahan yang mengerti masalah obligasi daerah. Dan dimana masalah obligasi daerah tersebut memiliki keterkaitan yang erat dengan adanya program penerbitan obligasi daerah sebagai alternatif sumber penerimaan daerah di Provinsi Jawa Tengah.

Pada aspek kemandirian keuangan daerah ini pemerintah daerah meminimalkan dana pemerintahan. Hal tersebut dikarenakan pemerintahan daerah tidak ingin terlalu bergantung pada pemerintah pusat dan itu dapat menjadi alternatif dalam penerbitan obligasi daerah. Lain hal yang menjadi prioritas dalam menerbitkan obligasi daerah adalah efektivitas dan efisiensi Pendapatan Asli Daerah atau PAD . Dan tentunya menggali potensi yang dimiliki daerah dapat dijadikan sebagai sumber untuk Pendapatan Asli Daerah atau APD .

Provinsi Jawa Tengah sendiri telah memenuhi syarat dalam tingkat likuiditas dan solvabilitas sudah terpenuhi. Pada bahasan di kalimat tersebut terdapat kata likuiditas dan solvabilitas. Likuiditas merupakan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang dimilikinya dalam jangka pendek. Dan pengertian solvabilitas adalah kemampuan yang dimiliki oleh suatu perusahaan untuk membayar utang -- utangnya baik dalam jangka waktu yang panjang atau pun dalam jangka waktu yang pendek, yang berarti pemerintah daerah Provinsi Jawa Tengah dapat memulai untuk melakukan penerbitan obligasi daerah karena memiliki kemampuan untuk melunasi utang sesuai dengan jatuh temponya. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 yang membahas mengenai Pengendalian Jumlah Defisit APBN ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ) dan APBD ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ) , juga Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatakan bahwa pokok pinjaman yang dilakukan oleh pemerintah daerah tidak melebihi dari Penerimaan Umum APBD tahun sebelumnya.   

Tapi ternyata sumber daya manusia yang ada di Provinsi Jawa Tengah perlu lebih dipersiapkan dan ditingkatkan kualitasnya. Peningkatan tersebut dapat dilakukan dengan cara diadakannya pelatihan pelaporan keuangan sesuai standar akuntansi keuangan pusat. Dan juga diharapkan adanya profesionalitas pada setiap perusahaan daerah untuk dapat menjalankan kewajiban yang dimiliki untuk dapat memberikan sumbangan bagi daerah dan ikut serta dalam melakukan kontribusi dalam membangun daerah.

Pada bahasan di atas terdapat kata likuiditas dan solvabilitas. Likuiditas merupakan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang dimilikinya dalam jangka pendek. Dan pengertian solvabilitas adalah kemampuan yang dimiliki oleh suatu perusahaan untuk membayar utang -- utangnya baik dalam jangka waktu yang panjang atau pun dalam jangka waktu yang pendek.

Hasil penelitian yang diungkapkan pada jurnal tersebut menunjukkan bahwa ternyata terdapat permasalahan mendasar yang dihadapi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yaitu karena masih terbatasnya sumber daya manusia yang terampil. Dan tentunya yang menjadi prioritas utama adalah sumber daya manusia, yang kedua adalah kemandirian keuangan daerah, dan yang terakhir adalah kemampuan keuangan daerah.


Lihat Ekonomi Selengkapnya

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA