Apa yang dimaksud dengan perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral

Jakarta -

Perjanjian internasional adalah kesepakatan dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional. Kalau perjanjian internasional yang dilakukan oleh dua negara disebut apa?

Perjanjian internasional bersifat global karena mengatur negara maupun organisasi internasional yang ada di dunia. Perjanjian internasional dibuat secara tertulis, serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Ada 2 jenis perjanjian internasional, yaitu perjanjian Bilateral dan Multilateral.

Perjanjian internasional yang dilakukan oleh dua negara disebut dengan BILATERAL yang berarti dua belah pihak antara pihak negara A dan negara B.

Bilateral merupakan kerjasama internasional yang dimaksud dengan hubungan internasional, satu pihak dan pihak lain saling berhubungan. Itulah yang dimaksud dengan perjanjian internasional oleh dua belah negara.

Contoh Perjanjian Bilateral:

1. Perjanjian Bilateral antara Indonesia dengan Arab Saudi dalam bidang Haji 2. Perjanjian Bilateral Indonesia dan Singapura di bidang ekonomi dan industri

3. Perjanjian Bilateral India dan Afganistan di bidang Pendidikan

Masih ada banyak lagi contoh perjanjian bilateral yang berlaku secara internasional yang dilakukan oleh dua negara.

Sedangkan Perjanjian Multilateral adalah perjanjian yang dilakukan oleh banyak negara, jumlahnya lebih dari 2 negara.

Contoh Perjanjian Multilateral:

1. Perjanjian Multilateral negara-negara kawasan ASEAN di bidang ekonomi dan keamanan2. Perjanjian Multilateral negara-negara di kawasan Uni Eropa di bidang perekonomian

3. Perjanjian Multilateral negara-negara Non-Blok di bidang keamanan.

Demikian pengertian perjanjian internasional yang dilakukan dua negara yaitu perjanjian Bilateral dan perjanjian internasional yang dilakukan oleh banyak negara yaitu perjanjian Multilteral.

Simak Video "Bertemu PM Singapura, Jokowi Bahas Penguatan Pemulihan Ekonomi!"



(wsw/ddn)

Perjanjian merupakan sebuah kesepakatan yang dibuat dan harus dipatuhi oleh pihak yang terlibat dalam perjanjian. Baik antar perorangan, antar bisnis, maupun antar negara. Dalam hal perjanjian antar negara, ini biasa disebut perjanjian Internasional yang mana perjanjian tersebut dibuat untuk kesejahteraan negara-negara terkait.

Perjanjian Internasional bersifat global dan diatur dalam hukum Internasional. Terdapat dua jenis perjanjian Internasional yaitu perjanjian Bilateral yang merupakan perjanjian dua negara, dan perjanjian Multilateral yang merupakan perjanjian beberapa negara. Namun, pada artikel kali ini kita akan khusus membahas mengenai arti perjanjian bilateral beserta contohnya.

Perjanjian bilateral merupakan kesepakatan yang dibuat oleh dua negara untuk mengatur kebijakan kedua negara yang terlibat. Perjanjian ini bersifat tertutup yang artinya tidak ada kemungkinan pihak atau negara lain ikut campur dalam perjanjian.

Perjanjian bilateral akan terjadi jika kedua belah pihak atau negara yang membuat janji bertanggung jawab untuk menepatinya. Perjanjian ini menganut konsep “mutualis” yang artinya kedua belah pihak membuat perjanjian yang menguntungkan masing-masing pihak, dan kedua pihak harus memenuhi segala isi perjanjian agar tujuan perjanjian dapat terpenuhi. Perjanjian bilateral juga termasuk dalam perjanjian yang mengikat, dimana masing-masing pihak adalah obligor (pihak yang terikat dengan pihak lain) pada janjinya sendiri, dan obligee (pihak yang kepadanya pihak lain berkewajiban atau terikat) atas janji pihak lain. Sebuah perjanjian ditandatangani untuk kejelasan dan dapat ditegakkan secara hukum.

Contoh Perjanjian Bilateral

Indonesia telah beberapa kali melakukan perjanjian bilateral dengan beberapa negara demi kesejahteraan negara dan juga rakyat. Diantaranya

  • Perjanjian bilateral Indonesia dengan India pada tahun 2011

Perjanjian bilateral yang dibuat berisi kesepakatan Indonesia dan India untuk memperkuat kerja sama strategis dengan rutin melakukan konsultasi diplomatik serta memperkuat hubungan dalam bidang pertahanan dan ekonomi.

Selain itu, Indonesia dan India juga menandatangani empat perjanjian bilateral lainnya termasuk perjanjian mengenai kerja sama dimasa mendatang. Seperti dalam bidang perdagangan dimana Indonesia mengekspor kertas, kayu, batu bara, minyak sawit, dan beberapa komoditi pertanian lainnya pada India. Dan sebagai timbal baliknya, India mengekspor produk industri mesin, teknologi informasi, dan beberapa komoditi pertanian India lainnya kepada Indonesia.

  • Perjanjian bilateral Indonesia dengan Perancis pada tahun 2011

Kala itu, Indonesia dan Perancis menandatangani 6 perjanjian bilateral, yaitu perjanjian kerja sama dalam bidang pendidikan tinggi, perjanjian kerja sama dalam bidang permuseuman, perjanjian kerja sama dalam bidang pariwisata, perjanjian kerja sama di bidang energi dan sumber daya mineral, perjanjian mengenai pembentukan MoU kereta api Bandung pada jalur Cisalengka-Bandung, dan yang terakhir perjanjian mengenai peningkatan keselamatan terhadap navigasi penerbangan di wilayah timur Indonesia.

  • Perjanjian bilateral Indonesia dengan Timor Leste pada tahun 2011

Perjanjian bilateral Indonesia dan Timor Leste berisikan perjanjian kerja sama dalam bidang tata ruang, manajemen bencana, pengelolaan tanah, perubahan iklim, pengembangan regulasi dan penegakan lingkungan, dan perjanjian kerja sama dalam bidang manajemen terpadu zona pesisir hingga laut serta keanekaragaman hayati dan laboratorium lingkungan. Kerja sama direalisasikan dengan cara pertukaran informasi dan ahli teknis, praktik, penelitian hingga pelatihan.

  • Perjanjian bilateral Indonesia dengan Vietnam pada tahun 2011

Indonesia dan Vietnam menandatangani perjanjian bilateral mengenai kebudayaan dan hukum, serta perjanjian kerja sama di bidang pertahanan dan keamanan. Sebelumnya, Indonesia dan Vietnam telah melakukan perjanjian bilateral dalam bidang perdagangan yang kini berkembang dengan pesat.

Perjanjian bilateral dalam bidang perdagangan dua negara berbeda dengan kesepakatan perdagangan. Pada kesepakatan perdagangan melibatkan penurunan atau penghapusan kouta impor, pembatasan ekspor, tarif, serta hambatan lainnya yang terkait dengan perdagangan antar negara. Selain itu, segala aturan yang mengatur kesepakatan perdagangan diatur oleh organisasi perdagangan dunia (WTO).

Disisi lain, perjanjian perdagangan bilateral tidak terikat dengan aturan yang ditetapkan WTO dan tidak hanya fokus pada isu-isu terkait perdagangan. Sebaliknya, perjanjian biasanya menargetkan bidang kebijakan individu yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dan memfasilitasi perdagangan antar negara. Setiap negara yang terlibat memberikan akses ke pasar mereka yang mengarah pada perdagangan dan pertumbuhan ekonomi.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang pengertian perjanjian bilateral, semoga bermanfaat bagi Anda semua.

Perjanjian merupakan kesepakatan yang harus ditaati oleh pihak – pihak terkait. Perjanjian Bilateral dan perjanjian Multilateral merupakan kesepakatan internasional antar negara yang menyangkut kebijakan antar negara.

Perjanjian Bilateral merupakan perjanjian antara 2 negara untuk mengatur kebijakan kedua belah pihak. Perjanjian ini bersifat tertutup yang artinya tidak ada negara lain yang berhak untuk ikut campur dalam perjanjian tersebut.

Perjanjian Multilateral merupakan perjanjian yang diadakan oleh beberapa negara untuk mengatur kepentingan bersama antar peserta perjanjian tersebut. Perjanjian ini dapat dilakukan oleh negara manapun yang telah sepakat untuk menjalin kerjasama.

Contoh Perjanjian Bilateral

//www.transpanish.biz/

Perjanjian Bilateral pernah dilakukan oleh Republik Indonesia dengan beberapa negara, diantaranya dengan Republik Rakyat China, Filipina dan Thailand.

Berikut perjanjian Bilateral yang pernah dilakukan oleh Indonesia:

  1. Perjanjian Bilateral pernah dilakukan Republik Indonesia dengan Republik Rakyat China pada tahun 1955 tentang dwi kewarganegaraan.
  2. Perjanjian antara Republik Indonesia dan Filipina mengenai pemberantasan penyelundupan dan bajak laut.
  3. Perjanjian Republik Indonesia dengan Thailand mengenai batas laut Andaman di sebelah utara selat Malaka pada tahun 1971.

Sekilas Mengenai Republik Rakyat China

www.bhmpics.com

Republik Rakyat China adalah sebuah negara yang terletak di Asia Timur yang beribukota di Beijing. Negara ini tadinya bernama Republik Rakyat Tiongkok, lalu kemudian disebut Republik Rakyat Cina/RRC sejak tahun 28 Juni 1967 hingga 14 Maret 2014.

Negara ini merupakan negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia yaitu sekitar 1,35 milyar jiwa. Negara ini juga memiliki luas wilayah sebesar 9.69 juta kilometer persegi, luas ini menjadikan Republik Rakyat China sebagai negara dengan luas wilayah terbesar ke 4 di dunia.

Negara ini terbentuk setelah berakhirnya perang saudara Tiongkok pada tahun 1949. Sejak itu negara ini dipimpin oleh partai tunggal yaitu Partai Komunis Tiongkok (PKT).

Walaupun negara ini adalah negara komunis, namun sektor perekonomianya telah di pegang oleh swasta sejak tahun 1980. Namun pemerintahnya masih mengawasi ekonomi secara politik terutama dengan sektor perbankan dan perusahaan milik pemerintah. Jadi secara politik, negara ini tetaplah diperintah oleh satu partai.

Pada tahun 1955 Republik Rakyat China menyepakati perjanjian Bilateral dengan Republik Indonesia.

Sekilas Mengenai Negara Thailand

//img02.deviantart.net/

Kerajaan Thai yang dalam bahasa Inggris disebut Thailand merupakan sebuah negara di kawasan Asia Tenggara yang berbatasan dengan laos dan Kamboja di wilayah timur, berbatasan dengan Malaysia dan Teluk Siam di wilayah selatan dan juga berbatasan dengan Myanmar dan Laut Andaman di Barat.

Saat ini Thailand terkenal akan sektor pariwisatanya yang terus berkembang terutama wisata laut. Negara ini juga terkenal karena banyaknya Ladyboy yaitu waria yang melakukan operasi plastik sehingga terlihat cantik seperti wanita tulen.

Pada tahun 1971 Thailand menyepakati perjanjian Bilateral dengan Republik Indonesia mengenai batas laut Andaman di sebelah utara selat Malaka.

Sekilas Mengenai Negara Filipina

images3.alphacoders.com

Filipina merupakan sebuah negara republik yang terletak pada kawasan Asia Tenggara yaitu sebelah utara dari negara Indonesia dan malaysia. Filipina juga merupakan sebuah negara kepulauan seperti Indonesia dan terdiri dari 7.107 pulau.

Negara ini juga terkenal sebagai negara dengan sistem cocok tanam padi yang sangat maju yang dapat menyediakan makanan pokok bagi seluruh masyarakatnya.

Filipina pernah mengadakan perjanjian dengan Republik Indnesia mengenai pemberantasan penyelundupan dan bajak laut.

Contoh Perjanjian Multilateral

Contoh perjanjian Multilateral yang pernah dilakukan ialah pada konvensi Genewa tahun 1949 dan Konvensi Wina tahun 1961. Konvensi Genewa berisi tentang perlindungan korban berang sementara konvensi Wina berisi tentang hubungan diplomatik.

Selain itu ada juga konvensi hukum laut internasional pada tahun 1982 yang berisi tentang laut teritorial, zona bersebelahan, zee dan landas benua.

Tentunya perjanjian internasional seperti Bilateral dan Multilateral memiliki tujuan yang baik. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA