Apa yang dimaksud dengan hak asasi manusia sertakan contohnya?

Kapanlagi.com - Hak Asasi Manusia atau (HAM) merupakan hal yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan. HAM sendiri berlalu di mana pun dan kapan pun kepada siapa pun. HAM tidak dapat diganggu gugat dan tidak bisa dicabut karena merupakan anugerah yang dimiliki setiap manusia untuk seumur hidupnya. Pada dasarnya, Hak Asasi Manusia ini muncul untuk menghilangkan sikap sewenang-wenangnya penguasa yang memerintah ecara otoriter.

Oleh sebabnya, negara juga wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia bagi rakyatnya. Tak hanya itu saja, negara juga wajib menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh berbagai pihak. Secara garis besar, HAM sendiri dapat digolongkan menjadi beberapa macam. Maka dari itu, pada kesempatan kali ini akan membahas macam-macam hak asasi manusia beserta contohnya yang perlu kalian ketahui. Apa saja? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Macam-macam hak asasi yang pertama yaitu hak asasi pribadi atau personal right. Hak asasi kali ini berhubungan dengan hal-hal yang terdapat dalam kehidupan pribadi setiap manusia. Adapun contoh-contoh hak asasi pribadi yaitu sebagai berikut.

-Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.

-Hak kebebasan untuk mengeluarkan atau mengungkapkan pendapat.

-Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.

-Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing individu.

-Hak untuk hidup, berperilaku, tumbuh, dan berkembang.

-Hak untuk tidak dipaksa atau disiksa.

Selanjutnya, macam-macam hak asasi manusia yaitu hak asasi politik. Hak asasi kali ini berhubungan dengan kehidupan berpolitik seseorang. Adapun contoh-contoh hak asasi politik yaitu sebagai berikut.

-Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.

-Hak untuk ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.

-Hak untuk membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.

-Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

-Hak diangkat dalam jabatan pemerintah.

Macam-macam hak asasi berikutnya yaitu hak asasi hukum. HAM ini berhubungan dengan setiap manusia memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan. Adapun contoh-contoh hak asasi hukum yaitu sebagai berikut.

-Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

-Hak untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

-Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.

-Hak untuk mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.

Hak asasi ekonomi merupakan hak asasi manusia yang berhubungan dengan kegiatan manusia dalam perekonomian. Adapun contoh-contoh hak asasi ekonomi yaitu sebagai berikut.

-Hak kebebasan melakukan kegiatan transaksi jual-beli.

-Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.

-Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.

-Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.

-Hak untuk menikmati SDA.

-Hak untuk memperoleh kehidupan yang layak.

-Hak untuk meningkatkan kualitas hidup.

-Hak untuk memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

Selanjutnya macam-macam hak asasi manusia yaitu hak asasi peradilan. Melalui HAM ini, maka setiap manusia memiliki hak untuk dapat diperlakukan sama dalam hal tata cara pengadilan, tanpa didasari oleh kasta, ras, status ekonomi, dan lainnya. Adapun contoh dari hak asasi peradilan yaitu sebagai berikut.

-Hak mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan.

-Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.

-Hak memperoleh kepastian hukum.

-Hak menolak untuk dilakukannya penggeledahan tanpa adanya surat penggeledahan.

-Hak untuk mendapatkan perlakukan yang adil di dalam hukum.

Selanjutnya, hak asasi sosial budaya yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat secara umum. Adapun contoh-contoh hak asasi sosial budaya sebagai berikut.

-Hak untuk menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.

-Hak untuk mendapatkan pengajaran

-Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

-Hak untuk mengembangkan hobi.

-Hak untuk berkreasi.

-Hak untuk memperoleh jaminan sosial.

-Hak untuk berkomunikasi.

Di Indonesia, terdapat undang-undang yang mengatur mengenai hak asasi manusia. Berikut ini beberapa undang-undang tentang HAM.

-Pasal 28 A Mengatur Tentang Hak Hidup

-PAsal 28 B Mengatur Tentang Hak Berkeluarga

-Pasal 28 C Mengatur Tentang Hak Memperoleh Pendidikan

-Pasal 28 D Mengatur Tentang Kebebasan Beragama

-Pasal 28 E Mengatur Tentang Kebebasan Beragama

Itulah sederet macam-macam hak asasi manusia yang perlu kalian ketahui. Dengan begitu, kalian pun dapat mendapatkan hak-hak yang semestinya. Semoga bermanfaat.

Yuk Baca Lagi

tirto.id - Apa arti Kewajiban Asasi Manusia? Apa pula definisi Hak Asasi Manusia atau yang kerap kita sebut HAM? Berikut penjelasan lebih detail terkait pengertian dan ciri-ciri Hak dan Kewajiban Asasi Manusia ini.

HAM adalah hak-hak yang melekat pada manusia yang didapatkan sejak lahir dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Tanpa hak ini manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.

Dalam konsepnya, HAM memiliki ciri-ciri khusus seperti hakiki, universal, tidak dapat dicabut, dan tidak dapat dibagi.

Sedangkan, hak dan kewajiban merupakan dua hal yang harus dipenuhi supaya tidak terjadi kesenjangan sosial dalam pelaksanaan HAM.

Hak Asasi Manusia: Pengertian dan Konsep

Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dikutip dari laman Fakultas Hukum Universitas Medan Area (2020), hak asasi manusia adalah hak dan kebebasan fundamental bagi semua orang, tanpa memandang kebangsaan, jenis kelamin, asal kebangsaan atau etnis, ras, agama, bahasa atau status lainnya.

Secara sederhana, hak asasi manusia adalah hak dasar manusia menurut kodratnya tanpa terikat status apapun.

Ciri-ciri Hak Asasi Manusia

Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2017:4-5), Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa mengartikan HAM sebagai hak-hak yang melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.

Dari pengertian tersebut pada hakikatnya dalam HAM terkandung dua makna sebagai berikut:

1. HAM merupakan hak alamiah yang melekat pada diri manusia dan dibawa sejak lahir. Hak alamiah adalah hak kodrati manusia sebagai insan merdeka serta memiliki akal budi dan perikemanusiaan.

2. HAM tidak dapat direbut oleh siapapun dari pemiliknya. Hal ini berarti bahwa HAM bersifat mutlak. Adapun batasan HAM adalah HAM yang melekat pada orang lain. HAM merupakan wujud eksistensi dari manusia, apabila hak ini dicabut maka manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.

3. HAM merupakan insturmen (alat) untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiannya yang luhur. Dengan adanya HAM manusia akan hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna.

Infografik SC Hak dan Kewajiban Asasi Manusia. tirto.id/Fuad

Adapun ciri-ciri dari Hak Asasi Manusia sebagai berikut:

1. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.

2. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa. memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.

3. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.

4. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

Hak asasi manusia bersumber pada pokok pikirannya di dalam kitab suci. Dinyatakan bahwa manusia diciptakan Tuhan dengan hak dan kewajiban yang sama.

Tuhan tidak membeda-bedakan manusia dalam segi fisik. Tuhan melihat manusia dari tingkat keimanan dan ketaqwaannya.

Macam-macam HAM

Mengutip modul PPKn kelas XI (2020) terbitan Kemdikbud, HAM bisa dibagi menjadi beberapa jenis yaitu:

1. Hak asasi pribadi. Contohnya yaitu hak untuk berpendapat, atau hak memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya.

2. Hak asasi politik. Contohnya adalah hak menjadi warga negara, hak memilih dan dipilih, dan hak masuk partai politik.

3. Hak asasi ekonomi. Contohnya yakni hak memilih pekerjaan, hak bertransaksi ekonomi, atau hak mengumpulkan kekayaan.

4. Hak asasi hukum. Misalnya mendapat perlakuan sama dalam hukum dan pemerintahan.

5. Hak sosial dan budaya. Misalnya yaitu hak mengembangkan dan berpartisipasi dalam budaya, hak perlindungan hak cipta, atau hak mendapat pendidikan.

6. Hak dalam tata cara peradilan dan perlindungan. Ini adalah hak untuk memperoleh peradilan dan perlindungan pada penahanan, penangkapan, peradilan, penyitaan, atau penggeledahan.

Sementara itu, pada Pasal 9 sampai Pasal 66 di UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, ada 10 jenis hak dasar manusia yang mesti dilindungi, yaitu:

1. Hak untuk hidup

2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan

3. Hak mengembangkan diri

4. Hak memperoleh keadilan

5. Hak kebebasan pribadi

6. Hak atas rasa aman

7. Hak atas kesejahteraan

8. Hak turut serta dalam pemerintahan

9. Hak wanita

10. Hak anak

Baca juga:

  • Hakikat HAM & Pemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia 1966-1998
  • Apa Saja Faktor Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia?

Kewajiban Hak Asasi Manusia

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan atau sesuatu yang harus dilaksanakan.

Secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban asasi dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia.

Ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.

Sedangkan, menurut Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

Hak dan kewajiban asasi merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab-akibat. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimiliki.

Hak dan kewajiban asasi juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimana pun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya. Apabila hak dan kewajiban tidak seimbang maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Seperti kasus warga negara yang memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Namun, pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.

Hal ini disebabkan karena terjadinya ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban.

Baca juga:

  • Sejarah Hari Hak Asasi Manusia 10 Desember dan Fakta Soal HAM
  • Contoh Norma Kesopanan: Apa Itu, Sumber, dan Tujuannya

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN atau tulisan menarik lainnya Syamsul Dwi Maarif
(tirto.id - sym/adr)


Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yandri Daniel Damaledo
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA