Apa yang anda ketahui tentang lembaga dana pensiun

Dana pensiun adalah sebuah tabungan penting di hari tua. Biasanya, tabungan dana pensiun dikumpulkan selama masa produktif seseorang bekerja, mulai dari usia 20 hingga 50 tahun. Nah, jika ingin tahu lebih seputar definisi, fungsi, hingga cara menghitung dana pensiun, simak artikel berikut ini!

Pengertian Dana Pensiun

Di awal tadi sudah dijelaskan bahwa dana pensiun adalah dana yang sudah disimpan oleh seseorang selama masa produktifnya dan akan digunakan di hari tua. Maka, dari definisi tersebut banyak orang yang menyebutnya dengan sebutan dana di hari tua.

Mengumpulkan dana pensiun tidak hanya secara mandiri atau perseorangan, tetapi sebuah perusahaan atau lembaga juga turut terlibat di dalamnya. Dalam proses pengumpulannya, lembaga atau perusahaan akan mewajibkan seluruh karyawan atau pegawainya untuk membayar iuran.

Umumnya, perusahaan atau lembaga akan secara otomatis memotong gaji para pegawai maupun karyawannya untuk membayar iuran wajib tersebut. Nah, iuran yang terkumpul selama bekerja inilah yang nantinya akan dikembalikan lagi kepada para pegawai atau karyawan yang sudah pensiun sebagai dana di hari tua.

Jadi, dana hari tua ini adalah tabungan yang sudah dikumpulkan selama masih produktif bekerja. Kemudian, seluruh uang yang sudah terkumpul ini nantinya akan digunakan ketika seseorang sudah tidak lagi produktif bekerja atau pensiun untuk keperluan di hari tuanya.

Baca Juga: Apa itu Tabungan Berjangka, Manfaat dan Daftar Produk Terbaik

Fungsi Dana Pensiun

Dana pensiun tidak hanya berfungsi untuk kesejahteraan para pekerja di hari tua. Keberadaannya juga berfungsi untuk perusahaan atau lembaga serta pihak penyelenggara program dana pensiun. Agar lebih jelas, berikut rangkuman fungsi-fungsinya yang terbagi menjadi tiga hal:

1. Bagi Pekerja

Fungsi pertama keberadaan dana pensiun adalah untuk kesejahteraan para pekerja. Dedikasi serta loyalitas selama bekerja menjadi salah satu hal yang harus dihargai oleh perusahaan atau lembaga.

Seperti yang kita ketahui, rata-rata usia produktif manusia mulai dari 20 tahun hingga 55 tahun atau bahkan 60 tahun. Ketika seseorang sudah berusia di atas 60 tahun, maka produktivitas dalam bekerja mengalami penurunan. Sehingga, pensiun adalah salah satu pilihan yang tepat.

Para pekerja yang mendapatkan dana ini tentu merasa aman dan tidak perlu khawatir di hari tuanya. Meski sudah tidak bekerja, tetapi dengan dana yang sudah terkumpul sejak bekerja akan sangat membantu mereka untuk memenuhi kebutuhan di hari tua.

Tidak hanya dirasakan oleh pekerja, pihak lain yang bisa merasakan manfaat dari dana pensiun adalah pihak keluarga. Sebab, ketika pekerja sudah meninggal dunia, maka pihak keluarga berhak menerima dana tersebut.

2. Bagi Perusahaan

Fungsi yang kedua adalah bagi perusahaan. Kebanyakan orang mengira fungsi dari dana pensiun hanya untuk kesejahteraan para pekerja, tapi juga perusahaan.

Sebagai bentuk terima kasih atas pengabdian dan kerja kerasnya selama bekerja, perusahaan atau lembaga wajib memberikan tunjangan di hari tua kepada para pekerjanya.

Selain itu, fungsi utama adanya dana pensiun adalah membuat karyawan atau pegawai tidak berhenti bekerja di usia yang masih produktif. Apalagi kinerjanya cukup bagus, tentu keuntungan besar sebuah perusahaan memiliki karyawan yang loyal dan memiliki skill bagus.

Perusahaan atau lembaga yang memberikan tunjangan di hari tua tentu memiliki nilai tambah dibandingkan perusahaan yang tidak memberikan tunjangan. Dengan penilaian positif ini membuat citra perusahaan semakin bagus dan memberi keuntungan di sektor bisnis.

Sadar atau tidak, perusahaan yang memberikan jaminan di hari tua pasti akan mengalami produktivitas yang meningkat. Mengapa? Sebab, dengan adanya dana hari tua ini membuat para karyawannya semangat bekerja dan terus memberikan hasil terbaik.

3. Bagi Pihak Penyelenggara Program

Dana di hari tua tidak hanya melibatkan antara pekerja dengan perusahaan saja, lho. Program ini juga melibatkan pihak-pihak penyelenggara menjadikan iuran sebagai investasi.

Tidak hanya itu, keterlibatan pihak penyelenggara program dana hari tua ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah tentang dana hari tua. Bahkan keterlibatan pihak-pihak tersebut juga sebagai bentuk aktivitas bakti sosial kepada para pesertanya.

Produk-produk Dana Pensiun di Indonesia

Di Indonesia dana pensiun sudah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1992. Dengan adanya peraturan ini, maka segala hal yang berkaitan dengan dana hari tua sudah berbadan hukum.

Jika membahas produk dana pensiun, di Indonesia sendiri memiliki dua produk atau program, antara lain:

1. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)

Produk pertama dana pensiun adalah Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP). Dalam proses pengumpulan iurannya, produk yang sudah tertulis dalam peraturan pemerintah ini menerapkan pemotongan gaji karyawan. Maka dari itu, karyawan tidak perlu membayar iuran secara terpisah.

Selain itu, jumlah penghasilan karyawan serta masa kerja juga jadi penentu atau aturan dalam menjalankan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).

2. Program Pensiun Iuran Paști (PPIP)

Berikutnya adalah Program Pensiun Iuran Pasti atau PPIP. Produk atau program ini memberikan segudang manfaat yang tidak kalah jauh dari produk pertama. Manfaat yang akan diberikan oleh produk ini berasal dari hasil pengembangan kekayaan, iuran wajib karyawan dan perusahaan.

Itu adalah dua produk dana hari tua yang ada di Indonesia dan sudah berbadan hukum. Apapun produk yang digunakan oleh perusahaan, keduanya sama-sama bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan di hari tua nantinya.

Jenis-jenis Dana Pensiun

Nah, sesuai dengan peraturan UU Nomor 11 Tahun 1992, terdapat beberapa jenis yang perlu diketahui. Agar tidak salah membedakannya, berikut tiga jenis dana pensiun secara umum:

1. Perusahaan atau Lembaga

Jenis pertama adalah dana hari tua dari perusahaan atau lembaga. Saat ini, memang sudah ada beberapa perusahaan besar dan lembaga yang sudah menerapkan program dana pensiun kepada seluruh karyawan maupun pegawainya.

Soal jumlah iuran, biasanya bersifat pasti dalam jumlah yang sudah disepakati oleh perusahaan dengan karyawannya. Sistem pemungutan iurannya berasal dari gaji karyawan, jadi secara otomatis sudah ada pemotongan langsung.

2. Lembaga Keuangan

Kedua adalah lembaga keuangan seperti bank. Dalam pemungutan iurannya,perusahaan atau lembaga yang bertanggung jawab membayarnya. Soal berapa jumlah iurannya, bank akan melihat berapa besar keuntungan perusahaan.

Baca Juga: Mengenal Lembaga Keuangan, Fungsi dan Jenisnya

3. Lembaga Asuransi Kesehatan

Jenis yang terakhir adalah lembaga asuransi kesehatan. Biasanya jenis dana hari tua ini terbuka untuk perorangan. Misalnya pekerja kantor ataupun pekerja independen.

Jadi, dana hari tua yang terkumpul dalam asuransi kesehatan ini akan terpisah dari program perusahaan atau lembaga tempat bekerja.

Cara Menghitung Dana Pensiun Beserta Contohnya

Meski sudah cukup familiar di tengah masyarakat, nyatanya tidak banyak orang yang tahu bagaimana cara menghitung dana pensiun, lho.

Sebelum membahas contoh perhitungan dana hari tua, ketahuilah bahwa usia harapan hidup di Indonesia berdasarkan data World Bank adalah 71 tahun. Sedangkan rata-rata masyarakat Indonesia akan berhenti bekerja atau pensiun di usia 60 tahun. Artinya, jumlah dana hari tua yang terkumpul harus bisa memenuhi kebutuhan selama 11 tahun.

Contoh Menghitung Dana Pensiun

Besarnya dana yang dibutuhkan di hari tua setelah pensiun ini tergantung oleh masing-masing individu. Sebab, setiap individu memiliki kebutuhan atau gaya hidup yang berbeda-beda.

Misalnya dalam satu bulan seorang karyawan atau pegawai membutuhkan biaya sekitar Rp5 juta. Maka cara menghitung dana pensiun adalah:

Rp5 juta x 12 bulan x 11 tahun = Rp660 juta

Jadi, karyawan atau pegawai tersebut harus mengumpulkan dana hari tua sebesar Rp660 juta selama produktif dalam bekerja. Total dana hari tua ini bisa bantu memenuhi kebutuhan selama 11 tahun.

Baca Juga: Ini Simpanan dengan Jasa Penyimpanan Mencapai 10% Per-tahun

Namun, perlu diingat, jumlah kebutuhan saat ini tentu akan berbeda dengan kebutuhan yang akan datang. Sebab, ada beberapa kebutuhan yang pastinya akan mengalami kenaikan harga jual. Sebagai solusinya, usahakan untuk mengumpulkan dana hari tua melebihi dari total kebutuhan selama 11 tahun mendatang.

Demikianlah pembahasan seputar dana pensiun mulai dari definisi, fungsi, produk, jenis, hingga cara menghitungnya. Karena berperan penting untuk di masa tua, tentu saja penting untuk mempersiapkan dan mengumpulkan simpanan untuk hari tua.

Bagikan

"Dana yang dihimpun oleh suatu perusahaan atau serikat pekerja atau badan usaha milik pemerintah atau organisasi lain yang bertujuan untuk membuat cadangan dana sebagai pembayaran pensiun bagi pegawainya yang telah memasuki masa pensiun (pension fund)."

Otoritas Jasa Keuangan

"Dana yang keuangannya diperoleh dari iuran tetap para peserta ditambah penghasilan perusahaan yang disisihkan dan para peserta berhak memperoleh bagian keuntungan itu setelah pensiun."

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Dana pensiun merupakan sebuah dana yang dikumpulkan oleh perusahaan yang merupakan hak seorang pensiunan dari perusahaan tersebut. Dana pensiun biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasuki masa pensiun, tergantung dari kebijakan dalam suatu perusahaan.

Menurut UU No. 11 tahun 1992, dana pensiun terdiri dari tiga jenis:

  • Dana Pensiun Pemberi Kerja. Dana pensiun pemberi kerja adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
  • Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Adalah sebuah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
  • Dana Pensiun Lembaga Asuransi Kesehatan. Adalah sebuah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

Dana pensiun memiliki tujuan masing-masing yang berbeda, berikut tujuan dari dana pensiun:

Bagi Perusahaan

  • Memberikan rasa aman kepada karyawan yang telah lama mengabdi pada perusahaan, terhadap masa yang akan datang (masa pensiun).
  • Diharapkan dapat meningkatkan loyalitas karyawan terhadap perusahaan serta meningkatkan motivasi kerja.
  • Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintahan.

Bagi Karyawan

  • Mendapat jaminan terhadap masa pensiun karena tetap memiliki penghasilan.
  • Memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja.

Bagi Penyelenggara Dana Pensiun

  • Mengelola dana pensiun untuk menghasilkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat dikategorikan dalam kegiatan investasi.
  • Membantu menyelenggarakan program pemerintah.
  • Sebagai bentuk bakti sosial terhadap peserta dana pensiun.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA