TUGAS DAN WEWENANG KEMENTRIAN PENDIDIKAN
1. Melaksanakan tugas presiden mahasiswa dalam mengorganisir dan mengkoordinir kegiatan operasional Divisi kajian ilmiah dan melaksanakan tugas presiden mahasiswa jika berhalangan hadir.
2. Dapat menandatangani surat keluar dan ke dalam bersama sekretaris, dalam hal yang bersifat umum sesuai dengan pembagian tugasnya atas sepengetahuan dan persetujuan Presiden mahasiswa.
3. Mengkoordinasi divisi-divisi dalam melaksanakan tugas-tugas serta program kerja yang telah disusun.
4. Lebih berorientasi pada tugas-tugas dan kegiatan dalam organisasi.
5. Bertanggungjawab atas Kementrian pendidikan kepada presiden mahasiswa
- Home
- Kampuspedia
Loading... Loading...
Loading... Loading...
Loading... Loading...
Loading... Loading...
Loading... Loading...
Loading... Loading...
Loading... Loading...
Loading... Loading...
Loading... Loading...
Loading... Loading...
Loading... Loading...
Loading... Loading...
Kampus Rekomendasi Kami
Selamat datang di Quipper Campus!
Sebelum lanjut, pastikan kamu telah baca Syarat dan Ketentuan lalu mencentang setuju untuk melanjutkan.
Saya setuju dengan Syarat dan ketentuan
Browser tidak mendukung
Saat ini Anda menggunakan browser yang tidak mendukung halaman kami. Silahkan perbaharui versi browser Anda atau gunakan Google Chrome, Firefox, dan Safari dengan versi terbaru.
- Laman_Utama
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
- Tugas dan fungsi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak-anak tahap usia kecil, dasar, menengah serta dalam lingkungan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden Indonesia dalam menyelenggarakan pemerintahan Indonesia. Dalam melaksanakan tugas ini, Kementerian ini menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
- pelaksanaan fasilitasi atau pemudahan penyelenggaraan pendidikan anak-anak tahap usia kecil, dasar, menengah serta dalam lingkungan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan bimbingan teknikal dan supervisi (atau pemerhatian) atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di daerah dan provinsi Indonesia;
- pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastera;
- pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan; dan
- pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi dalam lingkungan Kementerian.[1]
Menu
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Sejarah Lihat juga Rujukan Tugas dan fungsi Pautan luar Nama kementerian Struktur organisasiBerkaitan
Kementerian Kementerian Pendidikan Malaysia Kementerian Kesihatan Malaysia Kementerian Pembangunan Luar Bandar Malaysia Kementerian Dalam Negeri Malaysia Kementerian Belia dan Sukan Malaysia Kementerian Pembangunan Usahawan dan Koperasi (Malaysia) Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Hal Ehwal Pengguna Malaysia Kementerian Perusahaan Perladangan dan Komoditi MalaysiaRujukan
WikiPedia: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia //indonesia.go.id/in/kabinet-kerja/menteri-ne... //kemdikbud.go.id/kemdikbud/siaranpers/3433 //www.kemdikbud.go.id/ //www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/tentang-kemdi... //sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174390/Perpres%20...