Apa saja sifat-sifat hak asasi manusia yang ada?

3 menit

Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak mendasar yang dimiliki  setiap manusia dan melekat pada dirinya tanpa terbatas oleh apapun. Konsep HAM pertama kali lahir pada tanggal 10 Desember 1948 saat PBB memproklamirkan Deklarasi Universal HAM. Deklarasi tersebut berisi 30 pasal yang setiap pasalnya memaparkan tentang hak dan kewajiban umat manusia. Bertepatan dengan hari deklarasi tersebut, tanggal 10 Desember dijadikan sebagai perayaan Hari HAM dunia. Dengan adanya peraturan terkait HAM, diharapkan tidak ada satupun pihak yang melakukan pelanggaran HAM. Simak penjelasan terkait hak asasi manusia berikut ini, yuk!

Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli

1. John Locke

Hak asasi manusia menurut John Locke adalah hak yang langsung diberikan oleh Tuhan dan bersifat kodrati, yakni atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Ia menyatakan bahwa HAM memiliki sifat mendasar yang suci dan tidak bisa dicabut oleh kekuatan apapun di dunia, termasuk negara. Dengan demikian, setiap individu berhak mendapatkan perlindungan hak-haknya oleh negara.

2. Jan Materson

Hak asasi manusia menurut Jan Materson, Komisaris HAM PBB, adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia dan tanpanya manusia mustahil hidup sebagai manusia.

HAM menurut Miriam Budiarjo adalah hak yang dimiliki setiap manusia sejak lahir. Hak tersebut sifatnya universal, karena tidak ada perbedaan atas hak yang dimiliki. Hak yang dimiliki setiap manusia tidak terbatas oleh ras, gender, budaya, suku, dan agama.

4. Prof. Koentjoro Poerbopranoto

Pengertian HAM menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto adalah suatu hak yang bersifat mendasar yang dimiliki oleh setiap manusia sesuai dengan kodratnya dan tidak dapat dipisahkan karena bersifat suci.

5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hak Tersebut merupakan anugerah Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang.

HAM terdiri dari empat ciri-ciri pokok, yakni hakiki, universal, tetap, dan utuh.

1. Hakiki

Ciri-ciri pokok HAM yang pertama adalah sifatnya yang hakiki, artinya hak tersebut telah dimiliki oleh manusia sejak lahir. Garis besarnya, HAM merupakan kodrat yang diberikan oleh Tuhan untuk manusia. Oleh karena itu, apabila HAM dihapuskan, maka harus meniadakan manusia itu sendiri.

HAM bersifat universal, artinya keberadaan HAM berlaku secara menyeluruh bagi setiap manusia tidak terbatas oleh apapun dan tanpa pengecualian. Dengan demikian, di manapun keberadaan manusia, HAM tetap harus dijunjung tinggi. HAM juga tidak memandang kedudukan, baik berdasarkan ras, suku, agama, status, usia, dan sebagainya. Setiap manusia berhak hidup dan memiliki hak yang sama dengan manusia lainnya.

3. Tetap

HAM bersifat tetap, artinya HAM akan terus melekat pada diri seorang manusia karena hak tersebut merupakan anugerah Tuhan yang membedakan manusia dari makhluk hidup lainnya. Hak ini tidak dapat dihilangkan dan diambil secara sepihak karena hak tersebut akan selalu ada pada diri manusia.

Ciri-ciri HAM yang terkahir adalah bersifat utuh, artinya hak tersebut tidak dapat dibagi karena setiap manusia memiliki hak yang utuh. Misalnya hak hidup, hak sipil, hak pendidikan, hak politik, dan hak lainnya.

Jenis-Jenis HAM dan Contohnya

1. Hak Asasi Pribdai (Personal Human Rights)

  • Kebebasan berpendapat
  • Kebebasan dalam berorganisasi
  • Hak untuk memeluk dan menjalankan agama
  • Hak kebebasan bepergian, berkunjung, serta berpindah-pindah tempat
  • Hak untuk tidak dipaksa dan disiksa
  • Hak untuk hidup, berperilaku, tumbuh, dan berkembang

2. Hak Asasi Politik (Political Rights)

  • Hak suara dalam pemilihan
  • Mendirikan partai politik
  • Hak dipilih dalam pemilihan
  • Diangkat dalam jabatan pemerintahan
  • Kebebasan dalam kegiatan pemerintahan
  • Memberikan usulan atau pendapat berupa petisi

3. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

  • Hak menolak digeledah tanpa adanya surat perintah
  • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses hukum
  • Mendapatkan pembelaan hukum
  • Mendapatkan kepastian hukum
  • Memperoleh perlakuan adil dalam hukum

4. Hak Asasi Sosial Budaya (Socio-Cultural Rights)

  • Memperoleh pendidikan yang layak
  • Mengembangkan minat dan bakat
  • Mendapatkan jaminan sosial
  • Hak untuk berkomunikasi
  • Hak untuk memilih dan menentukan pendidikan

5. Hak Asasi Hukum (Legal Equity Rights)

  • Hak yang sama dalam berlangsungnya proses hukum
  • Memperoleh layanan dan perlindungan hukum
  • Mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum
  • Mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum dalam peradilan

6. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)

  • Mendapatkan kebebasan dalam membeli sesuatu
  • Mendapatkan kebebasan dalam melakukan perjanjian kontrak
  • Memiliki pekerjaan yang layak
  • Kebebasan dalam bertransaksi
  • Hak milik atas sesuatu
  • Hak untuk menikmati sumber daya alam (SDA)

Undang-Undang yang Mengatur HAM di Indonesia

Hal-hal terkait hak asasi manusia telah diatur dalam undang-undang setiap negara, tak terkecuali Indonesia. HAM di Indonesia diatur dalam Undang-Undang sebagai berikut:

  1. Pasal 28A, mengatur tentang hak hidup
  2. Pasal 28B, mengatur tentang hak berkeluarga
  3. Pasal 28C, mengatur tentang hak memperoleh pendidikan
  4. Pasal 28D, mengatur tentang hak kebebasan dalam beragama
  5. Pasal 28E, mengatur tentang hak komunikasi dan informasi
  6. Pasal 28G, mengatur tentang hak kesejahteraan dan jaminan sosial

***

Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99! Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia. Sedang mencari hunian di Grand Taruma Karawang? Kunjungi www.99.co/id dan temukan hunian impianmu dari sekarang!

Hak asasi manusia sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Namun secara mendalam apa yang dimaksud dengan hak asasi manusia, dan bagaimana sebenarnya hak asasi manusia jarang sekali dibahas dalam keseharian. Pernyataan yang lebih dikenal justru Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) identik dengan pelanggaran hukum.
Secara umum hak asasi manusia adalah hak atau sesuatu yang seharusnya dimiliki dan diterima oleh manusia sejak dia lahir ke dunia. Hak yang tanpa sadar dia miliki, walaupun tanpa sadar hak-hak tersebut justru sudah tidak dimiliki lagi atau dirampas orang lain / orang yang lebih dewasa. Sebelum kita membahas sifat-sifat hak asasi manusia dan contohnya, sesuai judul artikel ini, kita pahami terlebih dahulu pengertian hak asasi manusia menurut beberapa ahli. (Baca juga: Peranan Peradilan Internasional)

  • Hak asasi manusia menurut Austin – Ranney, adalah kebebasan yang dimiliki setiap individu dalam suatu negara yang dirumuskan dalam konstitusinya dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah negara tersebut.
  • Hak asasi manusia menurut UU Nomor 39 tahun 1999, adalah sejumlah hak yang telah melekat pada keberadaan / kelahiran manusia sejak dia lahir sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Dan hak asasi manusia tersebut harus dihargai, dihormati, dijunjung, dan dijamin / dilindungi oleh negara tempat dia tinggal, hukum yang berlaku, pemerintah yang berkuasa, dan setiap orang yang berada di sekelilingnya sebagai penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia. (Baca juga: Peran Lembaga Pengendalian Sosial
  • Hak asasi manusia menurut Oemar Seno Adji, adalah hak-hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun (harus dilindungi). Hak-hak tersebut seolah-olah merupakan wilayah suci antara manusia dengan Tuhannya. (Baca juga: Contoh Perwujudan Demokrasi di Lingkungan Bangsa dan Negara)
  • Hak asasi manusia menurut David Beetham dan Kevin Boyle adalah kebebasan yang mendasar / fundamental dari individu sebagai makhluk Tuhan Yang maha Esa dari kebutuhan-kebutuhan dasarnya sebagai manusia.
  • Hak asasi manusia menurut C. De Rover, adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia, terutama kaitannya hak dalam bidang hukum. Hak asasi manusia menurut Rover, bersifat universal, artinya dimiliki oleh setiap orang tanpa mempedulikan kekayaan, jabatan, ilmu, maupun wilayahnya. Hampir sama dengan hak asasi manusia menurut UU yang berlaku di Indonesia, hak ini berasal dari Tuhan Yang maha Esa dan harus dilindungi oleh negara dan pemerintahannya. Hak-hak asasi dapat dilanggar oleh manusia lain, meskipun dasarnya tidak boleh, namun tidak dapat dihapuskan. (Baca juga: Peranan Indonesia dalam Perdamaian Dunia)
  • Hak asasi manusia menurut Miriam Budihardjo, adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia bersamaan dengan kelahirannya di dunia dan kehadirannya di tengah-tengah masyarakat.

Artikel terkait :

Setelah mengetahui dan memahami definisi dari hak asasi manusia, yang selanjutnya kita tulis HAM, barulah akan dibahas dan diuraikan beberapa sifat-sifat hak asasi manusia dan contohnya. (Baca juga: Asas-Asas Demokrasi Pancasila)

Karakter Dari Hak Asasi Manusia 

Hak dalam istilahnya merupakan sesuatu yang wajar diterima seseorang setelah melaksanaakn kewajibannya. Namun tidak demikian dengan HAM. Hak ini mempunyai sifat tersendiri dan tidak didapatkan berdasarkan kewajibannya kepada Tuhan yang telah ditunaikan. Sifat-sifat HAM, yaitu :

  1. HAM Hanya Dimiliki Oleh Manusia, HAM hanya dimiliki manusia sebagai makhluk yang paling sempurna diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan kelebihan akan dan pikirannya. Dengan HAM, manusia diciptakan untuk menjadi pemimpin di muka bumi dan dapat mengatur pemanfaatan dari makhluk lain.
  2. HAM Tidak Dapat Dicabut, HAM merupakan hak yang melekat pada diri individu sejak dia dilahirkan. Oleh karena itu HAM tidak dapat dicabut. Tidak mengakuinya, berarti tidak mengakui keberadaannya sebagai manusia dan menjaga harkat martabatnya. Sesama manusia yang hidup tidak dapat saling mencabut / meniadakan HAM. Hanya Tuhan yang dapat mencabut Ham, melalui kematian.
  3. HAM Tidak Dapat Dibagi, HAM pada semua orang adalah sama, jadi hak ini tidak dapat dibagi dan diserahkan kepada orang lain, karena pada dasarnya semua sudah memiliki.
  4. HAM Adalah Hak yang Hakiki dan Kodrati, HAM bersifat hakiki, sudah ada sejak lahir dan tidak dibuat-buat keberadaannya oleh konstitusi suatu negara. Bersifat kodrati, artinya sudah ada dan dibawa karena pemberian Tuhan dan tidak ada yang dapat mengubah HAM yang dimilikinya atau orang lain.
  5. HAM Bersifat Universal, HAM dimiliki oleh setiap orang dan sama, tidak ada yang lebih dan kurang. HAM dimiliki tanpa membedakan suku, agama, bangsa, ras, negara, agama, harta yang dimiliki, dan jabatannya di negara.
  6. HAM Dimiliki Sejak Lahir, HAM dimiliki sejak dilahirkan ke dunia oleh orangtuanya dan baru hilang saat seseorang meninggal dunia dan dikuburkan oleh masyarakatnya.
  7. HAM Merupakan Anugerah dari Tuhan, HAM merupakan hak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan anugrah dari Nya. Tidak perlu menunaikan kewajiban terlebih dahulu untuk mendapatkannya. Meskipun beberapa orang tidak mau mengakui HAM orang lain, tidak ada seorangpun yang dapat menghilangkannya.
  8. HAM Tidak Dapat Diganggu Gugat, karena merupakan anugerah dari Tuhan, hak ini tidak dapat diganggu gugat. Setiap orang yang melanggar Ham orang lain atau tidak mengakuinya, berarti tidak mengakui ciptaan Nya.
  9. HAM Berlaku di Setiap Waktu, HAM manusia dimiliki sejak lahir dan berlaku selama hidupnya untuk kapanpun dan dimanapun. Tidak ada perbedaan Ham yang dimiliki seseorang saat dewasa dan saat lahir. Begitu pula dengan waktu siang dan malam, tidak menjadikan Ham menjadi berbeda atau berubah.
  10. HAM Menentukan Harkat dan Martabat Manusia, karena HAM dimiliki oleh setiap orang, harkat dan martabat manusia ditentukan dan dipengaruhi oleh pemenuhan hak asasi yang dimilikinya. HAM I manusia yang terpenuhi akan mempunyai harkat dan martabat yang berbeda di antara sesama manusia. Meskipun di hadapan Tuhan sebagai penciptanya, hak dan martabat manusia sama meskipun dilanggar haknya oleh orang lain.
  11. HAM Menjamin Kelangsungan Hidup, kelangsungan hidup manusia yang terjamin dan terpenuhi hak asasinya lebih baik daripada yang dilanggar. Contohnya kelangsungan hidup anak yang tinggal dan dibesarkan oleh orangtua, lebih baik kelangsungan hidupnya daripada anak yang tinggal di jalan. Karena hak asasi manusia yang tinggal di jalan banyak dilanggar oleh orang lain.
  12. HAM Bersifat Wajib Dihormati dan Dilindungi, setiap negara, hukum, dan pemerintahannya wajib menghormati, menghargai, dan melindungi hak asasi manusia yang merupakan warga negaranya atau yang tinggal di wilayahnya dengan konstitusi dan undang-undang yang berlaku.

Artikel terkait :

Contoh Hak Asasi Manusia

Contoh HAM ada banyak jumlahnya. Namun para ahli membaginya kepada beberapa macam. Contoh dan macam-macam HAM tersebut diuraikan di bawah ini:

1. Hak Asasi pribadi / Personal Rights

Hak asasi pribadi adalah hak yang berhubungan dengan kepribadian manusia. Di antara contoh hak pribadi, yaitu: hak kebebasan untuk bergerak. Bergerak maksudnya, setiap manusia mempunyai kebebasan untuk pergi ke mana saja dan tinggal di wilayah mana pun yang diinginkan. Kebebasan untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran secara lisan dan tulisan, atau gambar-gambar yang dibuatnya. Kebebasan untuk memeluk agama yang diyakininya, dan kebebasan menjalankan agama tersebut sesuai keyakinan dan kepercayaanya.

2. Hak Asasi Ekonomi / Property Rights

Seperti nama haknya, hak ini berkaitan dengan kegiatan perekonomian dan cara manusia memenuhi kebutuhan hidupnya. Contoh hak ekonomi, antara lain :

  • Hak untuk melakukan kegiatan jual beli di tempat yang disediakan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Hak mengadakan perjanjian / kontrak kerjasama pelaksanaan kegiatan ekonomi dengan siap pun
  • Hak atau kebebasan mengadakan perjanjian sewa menyewa dan hutang pitutang sesuai ketentuan yang berlaku
  • Hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghasilan yang layak sesuai kebutuhan hidupnya dan sesuai yang telah orang tersebut usahakan dengan tidak melanggar hak orang lain.

3. Hak Asasi Politik / Political Rights

Hak yang berhubungan dengan kehidupan politik, yang mencakup kebijakan dalam penyelenggaraan negara maupun organisasi yang dia ikuti. Contoh hak tersebut, antara lain :

  • Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan dalam negara atau organisasi yang diikuti (baca juga : Fungsi Pemilu).
  • Hak untuk ikut serta dalam kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, misalnya menjadi anggota dari lembaga-lembaga negara.
  • Hak untuk membuat dan mendirikan partai politik dan organisasi politik sesuai konstitusi yang berlaku di suatu negara.

4. Hak Asasi Hukum / Legal Equality Rights

Merupakan hak yang berkaitan dengan persamaan kedudukannya dalam hukum. Contoh hak ini, yaitu: hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam landasan hukum persamaan kedudukan warga negara dan pemerintahan. Dengan tidak membedakan suku, ras, dan agama seseorang. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang hukum yang sama apapun statusnya dalam negara.

5. Hak Asasi Sosial Budaya / Social Culture Rights

Hak ini berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat dan hubungannya dengan anggota masyarakat lain. Contoh hak asasi sosial buadaya, antara lain: hak untuk menentukan pendidikan yang diinginkannya dan mendapatkan pendidikan yang layak. Hak mendapatkan pendidikan yang diimbangi hak untuk mendapatkan pengajaran dari orang yang ahli di bidangnya. Hak untuk mengembangkan seni dan budaya yang dimiliki seseorang atau daerahnya. (baca juga: Pentingnya Pendidikan Bagi Manusia)

Artikel terkait :

Hak asasi manusia meskipun dimiliki oleh setiap orang tetap harus diatur. Maka, negara berhak dan mengatur HAM di wilayahnya. Pengaturan dilakukan agar tidak terjadi benturan dalam pelaksanaan Ham yang dimiliki oleh setiap orang. Selain itu pengaturan Ham oleh konstitusi negara adalah untuk memberikan jaminan perlindungan HAM.Demikianlah pembahasan mengenai sifat-sifat hak asasi manusia dan contohnya, semoga artikel ini bermanfaat.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA