You're Reading a Free Preview
Page 4 is not shown in this preview.
Jika kamu ingin membuka usaha, kamu harus menyiapkan semua aspek administrasi yang berkaitan dengan usaha tersebut.
Kali ini kita akan melihat tentang perencanaan administrasi usaha produk kerajinan dari bahan limbah berbentuk bangun datar.
Menurut pendapat Prof. Dr. S. Prajudi Atmosudirjo, S.H., administrasi adalah proses dan tata cara kerja yang terdapat pada setiap usaha, baik usaha kenegaraan maupun swasta, usaha sipil maupun militer, ataukah usaha besar maupun kecil.
Pencatatan semua kegiatan usaha yang diperlukan bagi kelancaran dan pengelolaan perusahaan merupakan tugas administrasi.
Tugas administrasi meliputi pencatatan data-data transaksi bisnis, keuangan, produksi, persediaan produksi, dan lain sebagainya.
Maksud dan tujuan dari administrasi adalah agar wirausahawan dapat:
- Memonitor kegiatan administrasi perusahaannya
- Mengevaluasi kegiatan-kegiatan pengorganisasian perusahaannya
- Menyusun program pengembangan usaha dan kegiatan pengorganisasian perusahaannya
- Mengamankan kegiatan-kegiatan usaha dan organisasi perusahaannya
- Perizinan usaha
- Surat-menyurat
- Pencatatan transaksi barang atau jasa
- Pencatatan transaksi keuangan
- Pajak pribadi serta pajak usaha
Di Indonesia, pendirian usaha diatur dalam Undang-Undang, yaitu melalui Peraturan Daerah dan Peraturan dari Departemen Perdagangan serta Departemen atau Instansi yang terkait dengan bidang usaha yang dijalankan.
Surat-surat harus yang disiapkan ketika akan membuka usaha, diantaranya adalah sebagai berikut.
- Surat Izin Gangguan (HO-Hinderordonnantie) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Kedua surat izin ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari SITU-HO (surat izin tempat usaha dan surat izin gangguan), adalah sebagai berikut:- Mempermudah permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Dapat menjadi sarana untuk minta ganti rugi apabila tempat usaha mengalami penggusuran atau pemindahan lokasi
- Memperoleh jaminan perlindungan keamanan
- Dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman modal di bank
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Untuk memperoleh SIUP, perusahaan harus mengisi surat permohonan SIUP yang terdiri dari formulir permohonan izin yang diisi oleh perusahaan yang memuat data-data perusahaan untuk memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil, Menengah, maupun Besar.
Kegiatan surat-menyurat adalah salah satu kegiatan dalam bentuk hubungan dengan pihak lain, seperti pemasok dan pelanggan.
Jenis surat yang digunakan pada kegiatan usaha disebut sebagai surat niaga.
Surat niaga dimulai dengan pembukaan yang tepat serta menarik kemudian diikuti dengan pengutaraan masalah secara jelas, tetap memberikan sikap ramah, sopan, dan juga simpatik.
Jenis-jenis surat niaga adalah sebagai berikut.
- Surat perkenalan
- Surat permintaan penawaran
- Surat penawaran
- Surat pemesanan
- Surat pemberitahuan pengiriman barang
- Surat pengaduan
- Surat pengiriman pembayaran
Secara umum, bukti transaksi perusahaan terbagi menjadi dua, yaitu bukti transaksi intern dan bukti transaksi ekstern.
Lalu apa arti, pengertian dan perbedaan dari bukti transaksi intern dan bukti transaksi ekstern, simak penjelasan di bawah ini.
1. Bukti transaksi intern
Bukti transaksi intern adalah bukti transaksi yang dibuat untuk intern perusahaan.
Yang termasuk ke dalam bukti transaksi intern adalah sebagai berikut
- Bukti kas masuk, atau tanda bukti bahwa perusahaan telah menerima uang secara tunai, misalnya pembayaran tagihan dari perusahaan lain.
- Bukti kas keluar, atau tanda bukti bahwa perusahaan telah mengeluarkan uang tunai, misalnya pembayaran utang, pembayaran gaji, atau pengeluaran-pengeluaran lainnya.
Bukti transaksi ekstern adalah bukti transaksi yang berhubungan dengan pihak luar.
Yang termasuk dalam bukti transaksi ekstern adalah sebagai berikut
- Faktur
Faktur yaitu tanda bukti pembelian atau penjualan secara kredit. Faktur dibuat oleh penjual dan diberikan kepada pembeli. - Kuitansi
Kuitansi adalah bukti penerimaan sejumlah uang yang ditandatangani oleh pihak penerima uang dan diserahkan kepada pihak orang yang membayar sejumlah uang tersebut. - Nota
Nota yaitu bukti atas pembelian sejumlah barang secara tunai. Nota dibuat oleh pedagang dan diberikan kepada pembeli. - Nota debet
Nota debet adalah bukti transaksi pengiriman kembali barang yang telah dibeli. Nota debet juga berisi informasi pengiriman kembali barang yang rusak atau tidak sesuai dengan pesanan atau permintaan pengurangan harga. Bukti ini dibuat oleh pihak pembeli. - Nota kredit
Nota kredit adalah bukti transaksi penerima kembali barang yang telah dijual atau bukti yang memperlihatkan telah terjadi persetujuan dari pihak penjual atas permohonan pembeli untuk pengurangan harga barang karena sebagian barang rusak atau tidak sesuai dengan pesanan. Bukti ini dibuat oleh pihak penjual. - Cek
Cek yaitu surat perintah yang dibuat oleh fhak yang mempunyai rekening di bank, agar bank membayar sejumlah uang kepada pihak yang namanya tercantum dalam cek tersebut.
Transaksi keuangan dicatat dalam laporan keuangan yang disusun secara berkala.
Berdasarkan standar akuntansi keuangan tahun 2007, laporan keuangan terdiri dari empat item, yaitu sebagai berikut.
1. Laporan laba rugi
Laporan laba rugi adalah laporan yang menunjukkan kemampuan perusahaan untuk menghasilkan keuntungan pada suatu periode akuntansi atau satu tahun.
Laporan laba rugi terdiri dari pendapatan dan beban usaha.
Laporan perubahan modal adalah laporan yang menunjukkan perubahan modal pemilik atau laba yang tidak dibagikan pada suatu periode akuntansi karena adanya transaksi usaha selama periode tersebut.
Neraca adalah daftar yang menampilkan posisi sumber daya perusahaan, dan informasi tentang asal sumber daya tersebut.
Neraca terbagi dua sisi, yaitu sisi aktiva dan sisi pasiva.
Sisi aktiva merupakan daftar kekayaan perusahaan pada suatu saat tertentu. Sedangkan sisi pasiva menunjukkan sumber dari mana kekayaan itu diperoleh.
Laporan arus kas adalah laporan yang menunjukkan aliran uang yang diterima dan digunakan perusahaan di dalam satu periode akuntansi, beserta sumber-sumbernya.
Setiap wajib pajak harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), atau nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Modul Prakarya & Kewirausahaan Kelas XI Smt 2 Rev.2017 |
Beberapa aspek penting dalam perencanaan administrasi usaha:
A.Mengurus Izin Usaha
Izin usaha adalah alat untuk membina, mengarahkan, mengawasi dan melindungi pengelolaan usaha. Surat Izin Usaha, antara lain : Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Izin HO (Lingkungan). SITU/HO umumnya dikeluarkan oleh Pemda Tingkat 1 dan Tingkat 2 sepanjang ketentuan-ketentuan undang-undang gangguan (HO) mewajibkannya.
Prosedur pengurusan surat izin tempat usaha atau izin HO, antara lain :
1.) Meminta izin tertulis dari tetangga
2.) Setelah diketahui RT dibawa ke Kelurahan dan Kecamatan
3.) Selanjutnya, dibawa ke kota/kabupaten untuk memperoleh SITU/HO
4.) Membayar biaya izin dan heregistrasi
Kelengkapan persyaratan SITU :
1.) Permohonan yang telah disediakan
2.) Fotokopi KTP
3.) Fotokopi Akta Tanah
4.) Fotokopi pembayaran PBB
5.) Surat persetujuan dari masyarakat diketahu Kades dan Camat
6.) Rekomedasi dari Camat
7.) Fotokopi IPPL dari Dinas Tata Ruang
8.) Izin lokasi dari BPN
9.) Fotokopi IMB
10.) Surat dari BKPM/BKPMD
11.) SITU/IUUG
12.) Fotokopi NPWP
13.) Fotokopi Retribusi
14.) Fotokopi akta pendirian perusahaan yang berbadan hukum
15.) Surat pelimpahan penggunaan tanah.
B. Penetapan Besarnya Retribusi
Ketentuan tata cara perhitungan retribusi SITU, adalah Luas ruang usaha X angka indeks lokasi X angka indeks gangguan X tarif
1.) Tarif luas ruang usaha
2.) Indeks Lokasi
3.) Klasifikasi indeks gangguan
4.) Ketentuan tata cara perhitungan retribusi heregistrasi.
C.Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha dibidang perdagangan dan jasa.
Beberapa keuntungan dengan memiliki SIUP adalah :
1.) Mendapat jaminan perlindungan hukum untuk kelangsungan dan
kepastian usaha
2.) Mempermudah dalam proses pengajuan kredit kepada
perbankan/lembaga keuangan
3.) Bukti memiliki dan menjalankan usaha bila akan melakukan kerja sama
dengan pihak ketiga
4.) Mendapat prioritas pembinaan dari instansi pemerintah yang menangani
pembinaan usaha kecil.
Tata cara memperoleh SIUP adalah :
1.) Datang ke Bagian Urusan Perizinan, Kantor Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Daerah Tingkat 1 atau Tingkat 2
2.) Mengisi dan mengajukan Surat Pengajuan Izin (SPI) dengan melampirkan
syarat :
a.Fotokopi akta notaris tentang pendirian usaha
b.Fotokopi dari pemilik perusahaan
c.Pas poto dari pemilik perusahaan 4 lembar, ukuran 3 x 4 cm
d.Menyerakan kembali formulir dan persyaratan lainnya kepada petugas
bagian perizinan.
D. Pengurusan Pajak
1.) Pengajuan NPWP
Pada umunnya yang diwajibkan didaftar dan mendapatkan NPWP adalah :
a.Badan yang memiliki subyek pajak penghasilan yaitu PT, CV,
Firma,BUMN/BUMD\
b.Orang perorangan/pribadi wajib pajak yang mempunyai penghasilan
netto diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
2.) Fungsi Pajak
a.Untuk mengetahui identitas wajib pajak
b.Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak
c.Sebagai sarana pengawasan administrasi perpajakan.
3.) Pencantuman NPWP
a.Formulir pajak yang digunakan wajib pajak
b.Surat menyurat dalam hubungan perpajakan
c.Dalam hubungan dengan instansi tertentu yang mewajibkan mengisi
NPWP.
4.) Pendaftaran NPWP
Dokumen-dokumen yang harus disiapkan adalah :
a.Fotokopi akta pendirian atau akta perubahan yang terakhir
b.Fotokopi SITU atau surat keterangan dari instansi yang berwenang
c.Fotokopi KTP/Kartu Keluarga/Paspor pengurus
d.Fotokopi kartu NPWP Kantor Pusat/Cabang
e.Surat Kuasa bagi yang mewakilinya
E. Membuka Rekening Bank
Prosedur untuk membuka rekening bank adalah dengan mendaftarkan diri di bank dan mengisi formulir pendaftaran yang berisi :
1.) Pemilik kegiatan usaha
2.) Alamat
3.) Nama Pengurus
4.) Alamat dan pengenal pengurus
5.) Tanggal Mulainya usaha
6.) Nama Refensi.
F. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Registrasi Perusahaan (NRP). Setelah memiliki SIUP dan NPWP, wirausaha bisa mendaftarkan perusahaannya ke Depearindag setempat dengan prosedur sebagai berikut :
1.) Mengisi formulir pendaftaran
2.) Melampirkan fotokopi KTP, NPWP, SIUP dan Akta Pendirian
3.) Membayar Biaya Adminstrasi
4.) Dengan menunjukkan bukti pembayaran, wirausaha dapat mengambil
tanda daftar perusahaannya.
G. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
AMDAL adalah studi mengenai akibat pada lingkungan sebagai akibat aktivitas kegiatan usaha. Jenis usaha yang diperkirakan mempunyai pengaruh besar terhadap keseimbangan ekosistem diantaranya :
1.) Jenis usaha pengolahan lahan dan bentang alam
2.) Jenis usaha eksploitasi sumber daya alam baik yang terbarui maupun
yang tida.
3.) Jenis usaha yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan sosial dan
budaya.
4.) Jenis usaha yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian kawasan
konservasi sumber daya alam dan atau lingkungan cagar budaya.
5.) Jenis usaha proses dan kegiatan yang pemanfaatanya secara potensial
dapat menimbulkan pemborosan, kerusakan dan kemerosotan sumber
daya alam
6.) Jenis usaha introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan dan jasa renik
7.) Jenis usaha pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati
8.) Jenis usaha penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi
besar untuk memengaruhi lingkungan
9.) Jenis usaha yang mempunyai resiko tinggi, dan mempengaruhi
pertahanan negara.
Dokumen yang perlu dipersiapkan dalam mengurus AMDAL adalah :
1.) Fotokopi KTP/SIM dari penanggung jawab/pemilik
2.) Fotokopi akta pendirian perusahaan
3.) Fotokopi SITU
4.) Fotokopi NPWP
5.) Fotokopi NRP
6.) Foto copy denah, gambar, lokasi perusahaan yang menimbulkan dampak
terhadap lingkungan.
pelajari juga tentang Sumber Daya yang dibutuhkan dalam usaha kerajinan dari bahan limbah berbentuk bangun datar