Apa perbedaan laporan keuangan komersial dan fiskal?

Sistem perhitungan dalam akuntansi perpajakan menjadi hal yang penting, terutama di bidang perpajakan Indonesia. Indonesia sendiri menganut kebijakan self assessment yang mewajibkan Wajib Pajak, baik pribadi maupun badan untuk menghitung dan membayar sendiri pajaknya. Laporan Keuangan adalah sarana untuk menyajikan informasi keuangan secara periodik yang utamanya ditujukan kepada pemilik/pemegang saham dan kreditur. Laporan Keuangan sendiri dapat dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal. Laporan keuangan komersial merupakan laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan dan bersifat untuk mengetahui jumlah perhitungan laba maupun rugi secara kormesial. Sedangkan laporan keuangan fiskal merupakan laporan keuangan yang disusun sesuai dengan undang – undang perpajakan sehingga ditemukan Penghasilan Kena Pajak dan juga jumlah pajak yang terhutang.

1. Laporan Keuangan Komersial

Dalam Standar Akuntansi Keuangan dalam Kerangka Dasar Penyusunan Laporan Keuangan Paragraf 12, bahwa: “Tujuan Laporan Keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam pembuatan keputusan ekonomi.” Selain itu, Laporan keuangan menunjukkan hasil pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumber daya yang dipercayakan kepada mereka. Namun demikian, Laporan Keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan pemakai untuk pengambilan keputusan ekonomi karena secara umum menggambarkan pengaruh kejadian di masa lalu dan tidak menyediakan informasi non-keuangan. Laporan Keuangan yang lengkap meliputi:

  • laporan posisi keuangan (neraca) pada akhir periode,
  • laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain,
  • laporan perubahan ekuitas,
  • laporan arus kas,
  • catatan atas laporan keuangan,
  • laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif.

Setiap komponen dalam Laporan Keuangan merupakan satu kesatuan yang utuh dan terkait satu dengan lainnya, sehingga dalam menggunakan perlu dilihat sebagai suatu keseluruhan bagi pemakainya, untuk tidak terjadi kesalahpahaman. Informasi tentang posisi keuangan perusahaan pada saat tertentu  terutama disajikan dalam laporan posisi keuangan. Sedangkan informasi yang memperlihatkan perubahan posisi keuangan perusahaan pada suatu periode tertentu disajikan dalam laporan laba-rugi komprehensif, laporan laba ditahan, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas.

2. Laporan Keuangan Fiskal

Laporan Keuangan fiskal sebenarnya bukan istilah baku dalam terminologi akuntansi di Indonesia. Istilah ini digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menghitung laba fiskal perusahaan sesuai dengan peraturan perpajakan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar untuk menghitung Pajak Penghasilan terutang. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak ini biasanya berasal dari Laporan Keuangan komersial setelah dilakukan proses penyesuaian atau rekonsiliasi yang disesuaikan dengan ketentuan perpajakan.

Dalam sistem self assessment, Wajib Pajak diwajibkan untuk menghitung, memperhitungkan dan membayar sendiri pajak-pajak yang terutang berdasarkan ketentuan undang-undang perpajakan dan melaporkan ke kantor pelayanan pajak dengan cara mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Dengan demikian penentuan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang berada pada Wajib Pajak itu sendiri. Pajak Penghasilan menganut sistem pemajakan komprehensif dengan mendefinisikan penghasilan berdasarkan tambahan kemampuan ekonomis. Pajak Penghasilan dikenakan atas dasar jumlah penghasilan yang dikenakan pajak yang diambil dari catatan pembukuan. Dalam perpajakan ditentukan bahwa Wajib Pajak dalam negeri diwajibkan untuk melaporkan pajak terutangnya kepada negara dengan menyampaikan SPT pajak yang dilampiri dengan Laporan Keuangan. Laporan Keuangan ini disusun khusus untuk kepentingan perpajakan dengan mengindahkan semua peraturan perpajakan.

Dalam UU KUP disebutkan bahwa “Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.” Tapi dalam undang-undang ttidak dijelaskan mengenai jenis laporan yang harus disampaikan, apakah Laporan Keuangan fiskal atau komersial. Namun dapat ditafsirkan bahwa Laporan Keuangan yang dimaksud adalah laporan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan. Laporan Keuangan yang disampaikan harus dapat menunjukkan keterangan yang cukup untuk penghitungan Penghasilan Kena Pajak.

Apabila Wajib Pajak  berkeinginan untuk menyusun Laporan Keuangan fiskal, maka hal-hal yang tercakup dalam Laporan Keuangan fiskal yang disarankan, terdiri dari:

  • neraca fiskal;
  • perhitungan rugi laba dan laba yang ditahan fiskal;
  • penjelasan Laporan Keuangan fiskal;
  • rekonsiliasi Laporan Keuangan komersial dan Laporan Keuangan fiskal;
  • ikhtisar kewajiban pajak.

Akuntansi pajak merupakan ilmu yang menggabungkan antara akuntansi dan pajak. Pada setiap organisasi, utamanya organisasi bisnis, diperlukan adanya pencatatan untuk setiap transaksi dan peristiwa ekonomi yang terjadi. Organisasi bisnis memiliki kewajiban kepada negara untuk membayar pajak atas setiap aspek ekonomi yang terjadi dalam operasional. Secara khusus, peristiwa ekonomi yang terkait dengan kewajiban perpajakan memiliki peraturan tersendiri dalam pencatatannya.

Akuntansi sebagai ilmu yang bermanfaat untuk mencatat, mengukur, mengklasifikasikan, dan juga sebagai bahasa bisnis untuk mengkomunikasikan peristiwa ekonomi dalam organisasi. Proses siklus akuntansi dimulai dari mengumpulkan bukti transaksi hingga hasil akhir berupa laporan keuangan. Adapun pajak merupakan iuran wajib kepada negara yang dikenakan atas berbagai aktivitas yang memiliki nilai tambah secara ekonomi. Wajib pajak tidak mendapatkan kontraprestrasi secara langsung atas pembayaran pajak yang dilakukan. Manfaat iuran pajak berada dalam wujud fasilitas dan pelayanan umum, artinya bahwa pajak digunakan bagi pembangunan dan untuk menjalankan operasional negara.

Akuntansi pajak sebagai ilmu yang mengkombinasikan antara akuntansi dan perpajakan dapat didefinisikan sebagai suatu proses pencatatan, pengklasifikasian, dan ikhtisar transaksi yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan. Akuntansi perpajakan diakhiri dengan adanya laporan keuangan fiskal yang digunakan perusahaan sebagai dasar dalam melaporkan SPT Tahunan Badan. Laporan keuangan diperlukan perusahaan untuk mempermudah dalam melaporkan harta dan biaya yang digunakan dalam operasional perusahaan selama periode tertentu. Selain itu, perhitungan pajak badan dikenakan berdasarkan laba/rugi perusahaan yang tercermin dalam laporan laba/rugi.

Akuntansi perpajakan memiliki siklus proses yang sama dengan siklus akuntansi secara umum. Akan tetapi, laporan keuangan secara akuntansi perlu dilakukan rekonsiliasi fiskal untuk dapat menghasilkan laporan keuangan fiskal yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Rekonisiliasi fiskal perlu dilakukan karena terdapat perbedaan antara perhitungan laba menurut akuntansi (komersial) dan perhitungan laba menurut fiskal. Laba fiskal didasarkan pada ketentuan dalam undang-undang pajak penghasilan serta peraturan pelaksanaannya. Adanya perbedaan ini tidak lantas membuat perusahaan menyusun dua jenis pembukuan. Perusahaan tetap membuat laporan keuangan secara akuntansi, akan tetapi kemudian melakukan rekonsiliasi fiskal sesuai ketentuan perpajakan.

Pada umumnya, perbedaan antara laba komersial dan laba fiskal dipengaruhi oleh hal-hal berikut ini :

1. Terdapat penghasilan yang bukan objek pajak (non taxable income).

2. Terdapat penghasilan yang dikenakan PPh Final. Penghasilan jenis ini tidak perlu lagi dihitung dalam SPT Tahunan.

3. Terdapat biaya-biaya yang menurut ketentuan fiskal tidak diperkenankan untuk dikurangkan (non deductible expenses) dalam perhitungan laba rugi. Koreksi yang dilakukan untuk kondisi ini disebut sebagai koreksi fiskal positif.

Adapun berdasarkan pembebanan biaya, perbedaan laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal dibedakan menjadi dua :

1. Beda Tetap (Beda Permanen)

Tentunya sebagai pebisnis Anda membutuhkan laporan keuangan fiskal dan laporan keuangan komersial. Untuk itu, Anda juga harus mengetahui perbedaan dari kedua jenis laporan keuangan ini, demi kepentingan perusahaan ataupun pajak.

Sehingga dalam membuat laporan keuangan fiskal dan juga komersial, Anda juga harus memperhatikan laporan keuangan,  yang menjadi suatu wujud pertanggungjawaban perusahaan pada negara dan juga pihak investor.

Umumnya, menyusun laporan keuangan fiskal harus selalu mengikuti kaidah fiskal yang berlaku, sehingga nantinya akan mendapatkan laporan keuangan fiskal tersebut bisa menjadi dasar pelaporan dan pembuatan SPT PPh yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Secara umum, beda laporan keuangan komersial dan fiskal berdasarkan standar yang yakni akuntansi dan juga perpajakan. Tapi, untuk laporan keuangan komersial nantinya harus dilakukan rekonsiliasi fiskal atau yang umumnya disebut dengan koreksi fiskal.

Mengetahui Perbedaan Laporan Keuangan Komersial dan Fiskal

Hasil laporan keuangan memang adalah tahapan akhir dari suatu siklus akuntansi, hingga laporan ini mampu ditujukan pada para pemangku kepentingan ataupun stakeholder.

Sebagai seorang pebisnis, tentunya juga Anda wajib membayar pajak pada negara yang mempunyai entitas perusahaan, sehingga laporan keuangan fiskal pun harus bisa dilakukan. Setiap perusahaan pun harus bisa membedakan kepentingan pajak dan komersial, tapi bagaimana cara mengetahui perbedaan antar kedua laporan tersebut?

Jadi, pengertian laporan keuangan fiskal adalah suatu laporan yang mempunyai kepentingan untuk perpajakan, sehingga laporan tersebut harus didasarkan pada peraturan perpajakan. Beberapa unsur laporan keuangan fiskal tersebut adalah sebagai berikut:

  • Laporan neraca fiskal
  • Melakukan penghitungan laporan laba rugi dan perubahan laba yang ditahan
  • Mampu Memberikan penjelasan contoh laporan keuangan fiskal
  • Harus melakukan rekonsiliasi fiskal dengan laporan keuangan secara komersial.
  • Melakukan ikhtisar kewajiban pajak pada pemerintah

Laporan keuangan komersial adalah suatu kegiatan laporan penyusunan laporan yang mengacu pada prinsip akuntansi dan lebih bersifat netral, dan bahkan tidak memihak.

Sehingga, dengan demikian perbedaan ini dapat diketahui dengan adanya pengakuan pendapatan dan juga biaya dengan adanya prinsip akuntansi. Namun, hal ini sangat berbeda dengan prinsip yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak atas UU Perpajakan yang tidak mengakui adanya biaya ataupun pendapatan.

Baca juga: Metode Garis Lurus, Cara Yang Mudah Dan Sederhana Untuk Menghitung Nilai Penyusutan

Menyesuaikan Laporan Keuangan Fiskal dengan Komersial

Untuk menyesuaikan perbedaan di dalam laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal maka harus dilakukan koreksi fiskal. Setidaknya ada dua cara untuk bisa membuat laporan fiskal yakni:

1. Pendekatan terpisah

Yang mana wajib pajak harus bisa mencatat seluruh transaksi ataupun informasi berdasarkan pada prinsip pajak untuk menghitung PPH terutang dan berdasarkan pada prinsip akuntansi kebutuhan komersial.

2. Extra Compatible Approach

Wajib pajak harus bisa membukukan semua nilai transaksi yang berdasarkan pada berbagai prinsip akuntansi melalui adanya jurnal umum, neraca saldo, buku besar, dan masih banyak lagi. Sehingga, pada akhir tahun setiap wajib pajak bisa melakukan koreksi laporan komersial atau yang biasa disebut dengan rekonsiliasi fiskal yang sesuai dengan UU pajak untuk kebutuhan PPh terutang.

Untuk itu, bisa kita tarik kesimpulan bahwa perbedaan utama dari laporan keuangan komersial dan fiskal juga masih berkaitan erat, nah karena adanya laporan komersial ini pun digunakan untuk kebutuhan rekonsiliasi fiskal. Adanya penyesuaian dalam membuat contoh laporan keuangan fiskal secara komersial dengan tujuan untuk bisa menghitung dan melaporkan SPT PPh untuk kepentingan nilai perpajakan.

Namun, bila laporan keuangan komersial masih dinilai sulit dilakukan karena harus berdasarkan pada prinsip akuntansi, Anda bisa menggunakan software akuntansi yang saat ini sudah banyak berkembang canggih. Sehingga, Anda bisa mendapatkan laporan keuangan dengan cepat secara real time, membuat invoice, mengurus berbagai unsur perhitungan pajak, dan juga payroll.

Apa Saja Komponen Dari Perbedaan Laporan Keuangan Komersial dan Fiskal?

Untuk mengetahui penyusunan dalam perbedaan laporan keuangan komersial dan fiskal bisa diketahui dengan komponen sebagai berikut:

1. Komponen Penghasilan dan Pendapatan

Berdasarkan penjelasan yang dikutip dari IFRS IAS 18, dijelaskan bahwa pendapatan ataupun revenue adalah penghasilan arus masuk bruto atas manfaat ekonominya dalam kurun waktu satu periode tertentu. Yang mana hal ini disebabkan karena munculnya kegiatan dari suatu perusahaan, sehingga bisa menghasilkan peningkatan ekuitas dari para pemilik modal.

Sedangkan berdasarkan IAI (2007:13), penghasilan adalah suatu kenaikan dari manfaat ekonomi dalam suatu periode akuntansi dalam hal pemasukan ataupun penambahan aset ataupun penurunan liabilitas yang mengakibatkan ekuitas tidak berasal dari kontribusi penanam modal bisa meningkat.

Selain itu, bila dilihat dari komponen penghasilan konsep fiskal tidak akan beda jauh dengan dengan konsep akuntansi. Yang aman konsep fiskal ini memang penghasilannya menjadi 3 kelompok utama sesuai dengan UU No 36 Tahun 2008 Pasal 4, untuk para wajib pajak yang menerima penghasilan dari Indonesia ataupun di luar yang menambah kekayaan harus bisa terdiri dari:

  • Penghasilan adalah objek pajak penghasilan.
  • Penghasilan dikenakan dari pajak penghasilan  yang final
  • Penghasilan bukanlah objek penghasilan.

Sehingga, berdasarkan penjelasan kelompok penghasilan diperoleh dari UU No 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 1,2,3 terkait pajak penghasilan tersebut mempunyai metode atas penghasilan SAK ataupun fiskal, sehingga penghasilan yang bukan objek pajak tidak akan bisa menambah laba fiskal.

2. Komponen Biaya Atau Beban

Berdasarkan pendapat IAI(2007:13), dijelaskan bahwa beban adalah suatu penurunan manfaat ekonomi selama kurun waktu satu periode akuntansi di dalam bentuk arus kas keluar ataupun berkurangnya aset ataupun adanya kewajiban. Sehingga bisa menyebabkan adanya penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pada pembagian pada seluruh penanam modal.

Tapi, jika dilihat dari bagian fiskal bahwa beban adalah penyesuaian biaya yang digunakan untuk bisa mendapatkan, menagih, dan juga memelihara penghasilan yang berhubungan langsung dengan perolehan penghasilan.

3. Mengetahui Metode Penyusutan

Menurut IAI PSAK (16:2011) komponen metode penyusutan adalah penyusutan yang berada pada umur aktiva, sehingga di dalam akuntansi umur aktiva tidak bisa terlepas dari bentuk tafsiran penyesuaian yang dimanfaatkan untuk bisa menentukan hasil umur aktiva. Adapun metode penyusutan ini adalah

Cara ini bisa menghasilkan pembebanan yang menetap selama umur manfaat suatu aset, meskipun nilai residunya tidak mampu mengalami perubahan.

Perhitungan yang digunakan dalam perhitungan ini mampu menghasilkan pembebanan secara menurun selama umur manfaat aset.

Terakhir, cara ini mampu menghasilkan pembebanan yang berdasarkan pada penggunaan ataupun output yang diharapkan pada suatu aset.

Selain itu, aturan perpajakan pun akan menentukan dua metode penyusutan yang berdasarkan pada UU No 36 tahun 2008 pasal 11 terkait pajak penghasilan, dengan cara metode garis lurus dan saldo menurun yang dilakukan secara lebih konsisten.

4. Cara Menghitung Persediaan

Berdasarkan perhitungan persediaan berdasarkan SAK (12;2007), dijelaskan ada tiga cara mudah untuk menghitung rumus persediaan, yakni rumus FIFO, rata-rata tertimbang, dan LIFO.

Sedangkan berdasarkan Undang-Undang perpajakan di Indonesia pun bahwa perhitungan persediaan menggunakan dua metode, yakni rata-rata ataupun metode FIFO, kenapa? karena metode LIFO ini menghasilkan perhitungan pajak terutang lebih kecil.

Baca juga: 7 Rumus dalam Akuntansi untuk Mengetahui Keuntungan Bisnis Anda

Penutup

Demikianlah penjelasan dari kami tentang laporan keuangan fiskal dan bedanya dengan laporan keuangan komersial. Jadi, bisa kita simpulkan bahwa pengertian laporan keuangan fiskal adalah suatu laporan yang mempunyai kepentingan untuk perpajakan, sehingga laporan tersebut harus didasarkan pada peraturan perpajakan.

Beberapa komponen yang membedakan laporan keuangan fiskal dan komersial adalah komponen penghasilan dan pendapatan, komponen biaya atau beban, mengetahui metode penyusutan dan cara menghitung persediaan

Namun, bila Anda kesulitan untuk membuat laporan keuangan ini, Anda bisa menggunakan software akuntansi dari Accurate Online.

Accurate Online adalah software akuntansi yang dikembangkan dengan basis cloud system, sehingga bisa Anda akses dimana saja dan kapan saja dengan laptop, PC atau smartphone yang sudah terkoneksi dengan internet.

Selain itu, Accurate Online juga sudah dilengkapi dengan fitur yang lengkap dan canggih, sebut saja seperti fitur rekonsiliasi bank, fitur perpajakan, persediaan, pembiayaan, penjualan, dll. sehingga, Anda akan lebih mudah untuk melakukan kegiatan bisnis, baik itu bisnis online maupun bisnis offline.

Seluruh fitur dari Accurate Online ini bisa Anda gunakan secara gratis selama 30 hari dengan klik tautan gambar di bawah ini.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA