Apa pengertian dari infak sedekah hadiah dan zakat

Perbedaan Wakaf, Zakat, Infak dan Sedekah – Menjadi seorang muslim tentunya harus sedikit mengetahui amalan – amalan yang baik untuk dilaksanakan. Salah satunya adalah membayar zakat yang biasanya di lakukan pada akhir bulan ramadhan. Selain itu juga ada infak wakaf dan  sedekah.

Dalam ajaran islam ajaran untuk saling membantu sesama sudah ada sejak jaman dulu, baik yang sudah dicontohkan dan perintah dari Allah yang terdapat di Al – Qur’an. Dengan membantu sesama akan mendapat bantuan dari Allah SWT atas kesulitan baik di dunia maupun di akhirat.

Istilah yang sering terdengar di telinga kita yaitu ada Wakaf, zakat, sedekah, infak, hibah, hadian. Dari masing masing tersebut tentunya mempunyai makna yang berbeda – beda. Nah berikut ini akan kita bahas mengenai perbedaan dari beberapa macam amalan berbagi.

1. Zakat

Zakat adalah amalan yang termasuk kedalam rukun islam dan sebagai salah satu kewajiban bagi umat muslim. Seperti halnya sholat , puasa dan amalan wajib lainya

Zakat sendiri secara umum adalah besaran harta yang di keluarkan umat muslim diperuntukan untuk orang – orang yang berhak menerimanya.

Seperti yang sudah dijelaskan dalam Al – Qur’an di surat Al – Baqarah ayat 43 yang mempunyai arti.

“ dan dirikanlaah sholat, tunaikanlah zakat dan rukukah beserta orang orang yang rukuk” ( QS. Al – Baqarah: 43 )

Selain itu ada firman Allah yang lain dengan arti : “ ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi ) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui” ( QS At – Taubah : 103 ).

Zakat sendiri secara garis besar dibagi menjadi dua, yaitu zakat jiwa ( fithrah ) dan zakat harta ( mall ). Zakat fithrah biasanya digunakan saat bulan Ramadhan atau sebelum melaksanakan sholat ied.

Untuk ketentuan zakat di indonesia sendiri adalah 2,5 kg beras atau makanan pokok di sekitar wilayah tempat tinggalnya. Sedangkan untuk pembayaran zakat mal berbeda – beda menyesuaikan sifat harta dan besar dari penghasilan yang bersangkutan.

Untuk golongan yang berhak menerima zakat ada 8 golongan yaitu :

  1. Fakir ( Orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk pemenuhan hidupnya )
  2. Miskin ( Orang yang tidak berkecukupan )
  3. Amil
  4. Mualaf
  5. Gharimin ( Orang yang berhutang demi kepentingan sosial )
  6. Riqab ( Hamba sahaya atau riqab )
  7. Ibnu asbil
  8. Fi sabilillah

Baca Juga : Pengertian Wakaf

2. Infak

Selain zakat adajuga yang juga sering di dengar di masyarakat yaitu infak. Infak sendiri merupakan bentuk pemberian kepada orang lain yang mana mempunyai hukum sunah.

Contoh infak sendiri adalah memberi di kotak infak, ngasih bantuan baik hartat atau tenaga dan tidak ada ketentuan waktu seperti halnya zakat fithrah.

Untuk anjuran berinfak sendiri tercantum di AL – Qur’an surat saba’ ayat 39 yang berarti :

“ Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dialah pemberi rezeki yang terbaik” ( QS. Saba’ : 39 )

3. Sedekah

Sedekah adalah yang lebih mencangkup pada segala macam bantuan dari seseorang lainya dengan berharap mencari pahala dari Allah SWT.  Untuk pemberianpun juga beda tidak seperti zakat dengan waktu dan jumlah yang juga bebas sesuai dengan keinginan.

Istilah sedekah memang sudah familiar di kita, karena sering digunakan untuk menyebut jenis kebaikan. Hal tersebut merujuk kepada hadis Nabi yang artinya :

“ Segala kebaikan adalah sedekah “ ( HR. Bukhari )

Hal hal terkecil seperti senyum, menyingkirkan batu dari jalan, atau kegiatan lainya itu bisa di sebut dengan sedekah.

Baca Juga : Hikmah Wakaf

4. Wakaf

Seperti yang sudah pernah kita bahas sebelum – sebelumnya tentang wakaf yang mana adalah perbuatan dari wakif untuk meimisahkan atau menyerahkan harta dan benda miliknya untuk di manfaatkan baik berjangka waktu atau selamnya dan untuk keebaikan atau kesejahteraan umum.

Terdapat dalam Undang – Undang Nomor 41 Tahun 2004 yang menyebutkan tentang wakaf, unsur wakaf ada 6 dimana salah saatu nya wakif ( pihak yang mewakafkan hartanya ), Nazir ( pengelola harta wakaf ), harta wakaf, peruntukan, akad wakaf dan jangka dari wakaf.

Ada banyaak jenis dari wakaf itu sendiri. Biasaya berbentuk tanah untuk banguanan masjid, sumur, rumah dan lain – lain.

Namun sampai sekarang wakaf sendiri sudah bermacam – macam seperti wakaf produktif, dan jenis lainya

Wakaf sendiri juga merupakan sedekah jariah yang tidak akan pernah terputus meskipun pihak pewakaf sudah meninggal selama barang yang di wakafkan masih di pergunakan dan bermanfaat untuk orang banyak.

Terdapat anjuran yang ada di Al – Qur’an surat Ali Imran ayat 9 yang artinya :

“ Kamu sekali – kali tidak sampai kepada kebajikan ( yang sempurnya ) sebelum kamu menafkahkan sebaian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah maha mengetahuinya” ( QS. Ali Imran : 92 ).

Baca Juga : Wakaf Ahli

5. Hibah

Hibah adalah pemberian atau hadia yang mana secara bahasa adalah pemberian secara sukarela kepada orang lain.

Allah SWT mensyariatkan hibah sebagai sarana untuk mendekatkan hati dan juga menguatkan tali parsaudaraan dan acinta antar sesama manusi. Rosulullah SAW bersabda :

“ Saling memberilah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai” ( HR. Al Bukhari dalam al Adabul Mufrod no 594. Hadis yang sudah di nilai shalih oleh al _ Albani dalam kitab al Irwa’ no 1601)

Nah demikian tadi pembahasan mengenai perbedaan antara wakaf, zakat infak, shadaqah dan hibah. Terimakasih semoga bermanfaat.

Yuk untuk yang ingin berwakaf langsung saja hubungi kami di Badan Wakaf Mandiri. Badan wakaf yang Amanah, transparan dan terpercaya.

Perbedaan Wakaf Zakat Infak dan Sedekah

Pertanyaan:

Bismillah

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

Barakallahu fikum Ustadz

Afwan, ana ingin bertanya, apakah ada perbedaan antara zakat, infaq, dan shodaqoh? Jika ada dalam hal apa saja perbedaan 3 hal tersebut?

Jazakumullahu khairan Ustadz atas jawabannya

Dari: Hamba Allah

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Pendahuluan:

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Memahami berbagai istilah yang berlaku dalam disiplin ilmu apapun sangatlah penting, tanpa terkecuali ilmu syariat. Oleh karena itu, sejak dahulu para ulama senantiasa menjabarkan pemahaman berbagai istilah yang yang berlaku pada setiap bab dengan detail.

Seakan tidak ingin ketinggalan, Ibnul Qayyim termasuk salah satu ulama yang paling gigih menekankan pentingnya penggunaan berbagai istilah syariat sebagaimana digunakan dalam Alquran dan hadis. Terlebih bagi para ulama yang bertugas menjelaskan hukum-hukum syariat kepada masyarakat luas. Beliau beralasan atas penekanannya ini bahwa penggunaan istilah syariat dengan benar dapat menyelamatkan kita dari kesalahan dalam memahami hukum Allah ‘Azza wa Jalla. Dan sebaliknya salah memahami atau salah penempatan istilah syariat dapat berakibat fatal bagi pemahaman Anda tentang syariat Allah ‘Azza wa Jalla.

Sebagaimana beliau juga memberikan peringatan bahwa di tengah masyarakat telah meraja lela penggunaan istilah-istilah syariat yang tidak sebagaimana mestinya. Akibat dari kecerobohan ini terjadilah penyimpangan dan kesalahan fatal dalam kehidupan beragama masyarakat. (I’ilamul Muwaqiin, 4:216).

Menyadari hal ini, saya mengajak Anda untuk lebih jauh mengenal dengan baik berbagai istilah syariat. Harapannya Anda semakin dekat dengan agama Allah, dan selanjutnya Allah-pun semakin dekat dengan Anda.

Mengenal Arti Zakat

Di masyarakat beredar pemahaman bahwa zakat adalah sejumlah harta yang telah ditentukan jenis,  kadar, dan yang dibayarkan berhak menerimanya pada waktu yang telah ditentukan pula. Dan zakat inilah yang merupakan salah satu rukun agama Islam. Allah tegaskan dalam Alquran, yang artinya,

“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al Baqarah 43)

Pemahaman di atas benar, namun perlu diingat kadangkala para ulama menggunakan kata zakat pada zakat sunah.

Ibnul Arabi berkata: Kata zakat digunakan untuk menyebut zakat wajib, namun kadang kala juga digunakan untuk menyebut zakat sunah, nafkah, hak, dan memaafkan suatu kesalahan.” (Fathul Bari, 3:296)

Mengenal Makna Sedekah

Kata sedekah dalam banyak dalil memiliki makna yang sama dengan kata zakat, sebagaimana disebutkan pada ayat berikut, yang artinya,

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At Taubah: 103)

Dalam hadis yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:

“Bila anak Adam meninggal dunia maka seluruh pahala amalannya terputus, kecuali pahala tiga amalan: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang senantiasa mendoakan kebakan untuknya.” (HR. at-Tirmidzi dan lainnya)

Berdasarkan ini semua, Imam Mawardi menyimpulkan: Sedekah adalah zakat dan zakat adalah sedekah. Dua kata yang berbeda teksnya namun memiliki arti yang sama. (al-Ahkam as-Sulthaniyyah, Hal. 145)

Dengan demikian sedekah mencakup yang wajib dan mencakup pula yang sunah, asalkan bertujuan untuk mencari keridhaan Allah ‘Azza wa Jalla semata. Oleh karena itu, sering kali Anda tidak perduli bahkan mungkin tidak merasa perlu untuk mengenal nama penerimanya.

Walau demikian, dalam beberapa dalil, kata sedekah memiliki makna yang lebih luas dari sekedar membayarkan sejumlah harta kepada orang lain. Sedekah dalam beberapa dalil digunakan untuk menyebut segala bentuk amal baik yang berguna bagi orang lain atau bahkan bagi diri sendiri.

Suatu hari sekelompok sahabat miskin mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal rasa cemburu mereka terhadap orang-orang kaya. Orang-orang kaya mampu mengamalkan sesuatu yang tidak kuasa mereka kerjakan yaitu menyedekahkan harta yang melebihi kebutuhan mereka. Menanggapi keluhan ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan solusi kepada mereka melalui sabdanya:

“Bukankah Allah telah membukakan bagi kalian pintu-pintu sedekah? Sejatinya setiap ucapan tasbih bernilai sedekah bagi kalian, demikian juga halnya dengan ucapan takbir, tahmid, dan tahlil. Sebagaimana memerintahkan kebajikan dan melarang kemungkaran juga bernilai sedekah bagi kalian. Sampai pun melampiaskan syahwat kemaluan kalian pun bernilai sedekah.” Tak ayal lalgi para sahabat keheranan mendengar penjelasan beliau ini, sehingga mereka kembali bertanya: “Ya Rasulullah, apakah bila kita memuaskan syahwat, kita mendapatkan pahala?” Beliau menjawab: “Bagaimana pendapatmu bila ia menyalurkannya pada jalan yang haram, bukankah dia menanggung dosa?” Demikian pula sebaliknya bila ia menyalurkannya pada jalur yang halal, maka iapun mendapatkan pahala. (HR. Muslim)

Mengenal Makna  Infak

Kata infak dalam dalil-dalil Alquran, hadis dan juga budaya ulama memiliki makna yang cukup luas, karena mencakup semua jenis pembelanjaan harta kekayaan. Allah Ta’ala berfirman, yang artinya:

“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqan: 67).

Hal serupa juga nampak dengan jelas pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:

“Kelak pada hari Qiyamat, kaki setiap anak Adam tidak akan bergeser dari hadapan Allah hingga ditanya perihal lima hal: umurnya untuk apa ia habiskan, masa mudanya untuk apa ia lewatkan, harta kekayaannya dari mana ia peroleh dan kemana ia infakkan (belanjakan) dan apa yang ia lakukan dengan ilmunya.” (HR. at-Tirmidzi)

Kemanapun dan untuk tujuan apapun, baik tujuan yang dibenarkan secara syariat ataupun diharamkan, semuanya disebut dengan infak. Oleh karena itu, mari kita simak kisah perihal ucapan orang-orang munafik yang merencanakan kejahatan kepada Rasulullah dan para sahabatnya, Allah ceritakan, yang artinya,

“Sesungguhnya orang-orang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi penyesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam neraka Jahanamlah orang-orang kafir itu dikumpulkan.”  (QS. Al-Anfal: 36)

Oleh karena itu pada banyak dalil perintah untuk berinfak disertai dengan penjelasan infak di jalan Allah, sebagaimana pada ayat berikut, yang artinya,

“Dan infakkanlah/belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah.” (QS. Al-Baqarah: 195)

Mengenal Makna Hibah

Ketika Anda memberikan sebagian harta kepada orang lain, pasti ada tujuan tertentu yang hendak Anda capai. Bila tujuan utama dari pemberian Anda adalah rasa iba dan keinginan menolong orang lain, maka pemberian ini diistilahkan dalam syariat Islam dengan hibah. Rasa iba yang menguasai perasaan Anda ketika mengetahui atau melihat kondisi penerima pemberian lebih dominan dibanding  kesadaran untuk memohon pahala dari Allah. Sebagai contoh, mari kita simak ucapan sahabat Abu Bakar ketika membatalkan hibahnya kepada putri beliau tercinta Aisyah radhiyallahu ‘anha:

“Wahai putriku, tidak ada orang yang lebih aku cintai agar menjadi kaya dibanding engkau dan sebaliknya tidak ada orang yang paling menjadikan aku berduka bila ia ditimpa kemiskinan dibanding engkau. Sedangkan dahulu aku pernah memberimu hasil panen sebanyak 20 wasaq (sekitar 3.180 Kg). Bila pemberian ini telah engkau ambil, maka yang sudah tidak mengapa, namun bila belum maka pemberianku itu sekarang aku tarik kembali menjadi bagian dari harta warisan peninggalanku.” (HR. Imam Malik)

Mengenal Makna Hadiah

Diantara bentuk pemberian harta kepada orang lain yang juga banyak dikenal oleh masyarakat ialah hadiah. Dan saya yakin Anda pernah memberikan suatu hadiah kepada orang lain atau mungkin juga Anda menerimanya dari orang lain. Tentu Anda menyadari bahwa hadiah Anda tidaklah Anda berikan kepada sembarang orang, apalagi orang yang belum Anda kenal. Hanya orang-orang spesial dalam hidup Anda yang berhak mendapatkan hadiah Anda.

Hadiah yang Anda berikan kepada seseorang, sejatinya hanyalah salah satu bentuk dari penghargaan Anda kepadanya. Sebagaimana melalui hadiah yang Anda berikan, seakan Anda ingin meningkatkan keeratan hubungan antara Anda berdua. Demikianlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengartikan makna hadiah dalam kehidupan masyarakat melalui sabdanya:

“Hendaknya kalian saling memberi hadiah niscaya kalian saling cinta mencintai.”  (HR. Bukhari dalam kitab al-Adab al-Mufrad)

Berdasarkan ini, Anda dapat mengetahui berbagai pemberian yang selama ini oleh berbagai pihak disebut dengan hadiah, semisal hadiah pada pembelian suatu produk, atau undian atau lainnya. Pemberian-pemberian ini sejatinya tidak layak disebut hadiah, mengingat semuanya sarat dengan tujuan komersial, dan bukan untuk meningkatkan keeratan hubungan yang tanpa pamrih.

Catatan Redaksi Pengusaha Muslim

Uraian di atas adalah artikel yang ditulis Dr. Muhammad Arifin Baderi dan telah diterbitkan di majalah Pengusaha Muslim edisi 29. Pada edisi ini, majalah Pengusaha Muslim secara khusus mengupas seputar zakat, infaq, dan sedekah.

Diantara artikel:

1. Sedekah Biar Kaya,

Di tulisan ini, Dr. Muhammad Arifin Baderi menjelaskan status sedekah seseorang yang motivasinya untuk dunia, sebagaimana yang banyak digencarkan para motivator sedekah dan zakat.

2. Zakat Fitrah dengan Uang,

Secara khusus Dr. Erwandi Tarmidzi mengupas polemik zakat fitrah dengan uang, berikut pertimbangan pendapat yang lebih kuat. Masalahnya genting, karena menyangkut sah dan tidaknya zakat yang disalurkan.

3. Haruskah Zakat di Bulan Ramadhan,

Artikel ini ditulis oleh Ustadz Kholid Samhudi, Lc. Beliau mengkritisi sikap beberapa orang yang hanya mau mengeluarkan zakat di bulan Ramadhan, padahal bisa jadi deadline zakatnya sebelum itu. Beliau juga tak lupa memberikan solusi praktis bagi yang sangat ngebet untuk berzakat di bulan Ramadhan.

4. Amil Zakat ilegal,

Masih bersama Dr. Muhammad Arifin Baderi. Artikel ini merupakan komentar beliau terkait merebaknya berbagai amil zakat ilegal (tidak resmi dari pemerintah), dan bagaimana status zakat yang dibayarkan.

5. Zakat Profesi,

Dr. Erwandi Tarmidzi menyebutkan berbagai dalil yang menunjukkan tidak benarnya zakat profesi.

6. Cara Menghitung Zakat Mal,

Sebagai panduan yang tak terpisahkan dari majalah, pada rubrik zakat, Ustadz Muhammad Yasir, Lc. Secara khusus mengupas cara perhitungan zakat mal dan perdagangan.

Bagi Anda yang berminat mendapatkan majalah Pengusaha Muslim edisi 29 versi cetak, Anda bisa menghubungi: majalah.pengusahamuslim.com. Anda juga bisa mendapatkan versi ebook, di: shop.pengusahamuslim.com

Semoga bermanfaat.

🔍 Sholat Jumat Bagi Wanita, Takfiri, Khitan Bagi Wanita, Sandal Di Masjid, Khutbah Rumaysho, Hukum Kpr Menurut Mui

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA