Apa maksud dari unpaid leave

Hal ini merupakan hal yang tidak asing lagi ditelinga karyawan. Seperti yang kita ketahui sebelumnya dalam suatu kerj akita mengenal istilah cuti. Misalnya karyawan cuti melahirkan yang mana katyawan tersebut tetap dibayar saat sedang cuti. Sedangkan unpaid leave sendiri diartikan sebagai cuti yang dilakukan karyawan namun tidak bebayar. Hal ini didasarkan dengan ketentuan dimana cuti yang berbayar adlaah cuti seperti melahirkan, haid, adanya anggota keluaraga yang meninggal dunia, menikah, membaptis, keguruan, dan juga mengkhitan anaknya.

Atau dalam kata lain cuti yang dilakyukan karyawan tersebut yaitu merupakan cuti yang berada di luar tanggungan seperti di atas sehingga tidak dibayar. Cuti yang berada diluar tanggungan ini, biasa disebut sebagai unpaid leave. Dalam suatu perusahaan cuti di luar tanggungan ini memiliki lama atau angka waktu yang tidak tentu.

Bahkan pada umumnya lama dari cuti di luar tanggungan ini memiliki durasi yang jauh lebih panjang ketika dibandingkan dengan cuti tahunan. Dalam pelaksanaannya, sebelum cuti ini diberikan kepada seorang karyawan. Perusahaan akan terlebih dahulu merundingkan hal ini. cuti diluar tanggungan ini biasa diberikan kepada karyawan yang sudah melakukan kerja dalam perusahaan selama 2 tahun berturut- turut.

Namun ada sebagian perusahaan yang memberikan cuti yang tidak dibayar ini kepada karyawan yang sudah berkerja selam 12 bulan berturut-turut.

Kebijakan Unpain Leave Di Indonesia

Kebiakan, regulasi atauran terkait dengan unpaid leave di Indonesia diatur dalam undang – undang ketenagakerjaan No 13 tahun 2003. Pada pasal 93 ayat 1 yang menyebutkan bahwa upah atau gaji karyawan tidak akan dibayarkan, ketika keryawan tersebut tidak melakukan kerja. pasal diatas dijadikan sebagai landasan dari cuti tidak dibayar ini.

Dimana cuti yang tidak dibayar ini tidak wajib diberlakukan dalam semua perusahaan. Cuti ini bersifat opsional bagi semua perusahaan. Namun, seorang karyawan berhak untuk mengajukan cuti diluar tanggungan ini untuk keperluan tertentu yang tidak diatur dalam Undang – undang ketenaga kerajaan.

Hal Penting Dalam Pengajuan Unpaid Leave

Ketika seorang karyawan mengaukan unpaid leave, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pengajuan untuk unpaid leave ini tentu saja tidak sesulit ika dibandingkan dengan cuti yang dibayar. Alangkah baiknya seseorang mengerti mengani hal penting terkait cuti tak dibayar ini. karena hal ini juga berpengaruh kepada kontrak kerja karyawan tersebut.

Perusahaan Tidak Membayar Upah

Tentu hal yang harus diketahui ole karyawan terkait unpaid leave adalah jika selama cuti tersebut karyawan tidak mendapatkan bayaran. Hal ini dikarenakan cuti yang dilakukan karyawan berada diluar tanggungan dari cuti yang telah ditetapkan dalam peraturan. Bahwasannya cuti tidak dibayar ini didasarkan pasal 93 ayat 1 yang menjelaskan karyawan tidak akan digaji ketika tidak melakukan pekerjaannya.

Berdasarkan Kesepakatan Dua Belah Pihak

Cuti tidak dibayar ini dapat dilakukan oleh seorang karyawan, jika belum ada kesepakatan dengan perusahaan. Atau dalam kata lain, cuti ini dapat dilakukan ketika terjadi atas kesepakatan kedua belah pihak. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir adanya kesalah pahaman yang akan terjadi di kedepannya.

Contonhnya : yaitu ketika seorang karyawan melakukan kesepakatan dengan perusahan terkait unpaid leave yang akan dia lakukan. Dimana prusahaan menyetujui adanya cuti yang tidak dibayar dilakukan karyawan tersebut. Namun , perusahaan tidak menjamin posisi karyawan tersebut akan tetap kosong.

Tetap Adanya Hubunga Kerja Antara Karyawan dan Perusahaan

Seperti yang sudah dijelaskan diatas. Bahwa bisa saja periode dari cuti tidak dibayar ini lebih lama dibandingkan dengan cuti tahunan. Namun antara karyawan dan juga perusahaan tetap memiliki hubungan kerja yaitu sebagai pemberi kerja dan juga pekerja. Selama karyawan tersebut tidak mendapatkan PHK dari perusahaan, maka hubungan kerja kedua akan selalu ada. Dimana nantinya ketika periode atau durasi dari cuti yang tidak dibayar ini sudah selesai. Maka karyawan tersebut dapat kembali ke prusahaan kembali.

Cara Pengajuan Unpaid Leave

Pahami Aturan Yang Berlaku

Anda perlu memastikan terlebih dahulu jika cuti yang akan anda ambil ini. Tidak termasuk dalam cuti tanggungan yang tertulis dalam Undang – undang ketenaga kerjaan. Anda perlu mengetahui dan memastikan syarat apa saja yang dibutuhkan untuk mengajukan cuti tak dibayar ini di perusahaan anda. Hal ini dikarenakan ada beberapa perusahaan yang mengijinkan karyawannya untuk mengaukan cuti tak dibayar ini hanya untuk kepentingan studi.

Namun tak sedikit juga perusahaan yang mengijinkan karyawannya untuk melakukan cuti tak dibayar ini dengan laasan lainnya. karena itu sangat penting untuk karyawan sebelum mengajukan cuti tak dibayar ini untuk mengetahui terlebih dahulu syarat yang diterapkan oleh perusahaannya. Terlebih pada umumnya dalam suatu perusahaan ketika karyawan lama tidak terihat bekerja maka akan dianggap resign.

Pahami Resiko Dari Unpaid Leave

Hal selanjutnya yang harus anda perhatikan sebelum mengajukan cuti diluar tanggungan ini. Yaitu dengan memahami dan memperhitungkan resiko yang akan didapatkan dengan melakukan cuti ini. perhatikan terlebih dahulu nilai anda dlam perusahaan tersebut. Apabila anda memilki reputasi yang baik dalm perusahaan tersebut, makan kemungkinan perusahaan untuk mempertahankannya akan semakin besar.

Ketika kamu memiliki reputasi yang relatif baik, maka hal ini juga akan menjadi pertimbangan berat bagi perusahaan untuk memberikan cuti tak digai untuk anda. Pertimbangkna kembali tujuan anda untuk mengambil cuti tersebut apakah sudah bulat atau belum. Juga anda perlu melakukan pertimbangan terkait efek yang akan didapatkan perusahaan dengan keinginan cuti anda ini.

Tak lupa pertimbangkan resiko yang akan anda dapatkan ketika mengambil cuti tersebut. Apakah ada kesempatan atau peluang lain yang akan terlewatkan ketika anda mengambil cuti tersebut.

Pilih Waktu Yang tepat

Akan lebih baik untuk anda melakukan diskusi dengan atasan anda terlebih dahulu sebelum mengajukan cuti tersebut. Anda perlu untuk memperhitungkan dampak kepergian anda untuk melakukan cuti terhadap kinerja tim anda. Dan yang paling terpenting yaitu memilih timing atau waktu yang tepat sekiranya anda akan mengajukan cuti.

Perhatikan dengan baik kapan waktu yang tepat untuk anda mengajukannya dan uga berapa lama durasi yang akan anda ambil untuk cuti anda ini. Pastikan kinerja tim anda akan tetap baik – baik saja ketika anda melakukan cuti.

Demikian sama halnya ketika sebuah perusahaan berusaha memberikan sistem payroll yang mudah dan baik untuk karyawan. Hal ini dapat engan menggunakan sistem JojoPayroll. Dengan menggunakannya kaan mempermudah perusahaan dalam memberikan tunjangan atau pajak secara benar dan otomatis. Termasuk dalam membuat pembayaran payroll tepat waktu dan mudah melalui bank yang digunakan.

Aturan hukum unpaid leave sudah diatur di dalam undang – undang ketenagakerjaan yang memuat hal – hal tentang kegiatan cuti dan proses pembayarannya oleh perusahaan. Unpaid leave ini sudah memiliki ketentuan hukum. 

Oleh karena itu penerapannya tidak boleh secara sembarangan. Secara sederhananya unpaid leave dapat diartikan sebagai kegiatan cuti tanpa bayaran, atau cuti yang tidak mendapatkan gaji. 

Dalam satu tahun kalender setiap karyawan mendapatkan hak cuti atau libur, serta tetap mendapatkan upah atau gaji. Undang – undang telah mengatur perihal cuti berbayar yang menjadi hak setiap karyawan, hanya saja unpaid leave ini merupakan kebalikan dari cuti berbayar. 

Cuti berbayar misalnya seperti cuti sakit, hari libur kalender, cuti haid bagi perempuan, dan yang lainnya. Sedangkan Unpaid leave ini merupakan cuti diluar dari hari dan ketentuan yang ditetapkan. 

Sehingga perusahaan berhak tidak memberikan bayaran atau gaji karena karyawan memang tidak bekerja. Namun hal ini dilakukan harus berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.

Aturan Hukum Unpaid Leave Beserta Proses Penerapannya

Di dalam undang – undang ketenagakerjaan disebutkan bahwa perusahaan berhak tidak membayarkan upah ketika karyawan atau pekerja tidak melakukan tugasnya atau tidak bekerja. 

Hal ini dicantumkan dalam UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2013, dan menjadi dasar hukum untuk unpaid leave tersebut. Cuti merupakan hak karyawan sebagaimana sudah diatur dalam UU ketenagakerjaan No 13 tahun 2013. 

Masing – masing perusahaan memiliki wewenang terhadap penentuan cuti tersebut. Cuti yang menjadi hak karyawan misalnya seperti hari raya keagamaan, hari peringatan nasional, cuti sakit, cuti melahirkan, dan yang lainnya.

Cuti yang menjadi hak karyawan tersebut sifatnya tetap mendapatkan bayaran. Jika perusahaan melanggarnya, maka bisa dikenai hukum pidana. Namun jika cuti yang dimaksud diluar dari yang sudah ditentukan menjadi hak, maka sifatnya opsional.

Unpaid leave bisa diajukan oleh setiap karyawan dan perusahaan bisa mengizinkan dan bisa juga menolaknya. Anda perlu memahami cara mengajukan unpaid leave agar mendapatkan izin dari perusahaan. Tujuan unpaid leave ini berbeda, bisa untuk kepentingan sekolah atau hal lainnya.

Apa Saja Ketentuan dalam Unpaid Leave?

Jika perusahaan tidak mengizinkan unpaid leave maka perusahaan tersebut tidak melanggar undang – undang, karena hal tersebut merupakan kuasa perusahaan terhadap karyawannya. Dalam penerapan unpaid leave tersebut, ada beberapa ketentuan yang harus dicermati, yakni sebagai berikut.

1. Cuti Sifatnya Tidak Wajib Bayar

Ketentuan yang ditegaskan dalam unpaid leave ini adalah perusahaan tidak perlu membayar atau memberikan gaji kepada karyawan yang mengambil cuti tersebut. Alasannya karena cuti yang diambil di luar dari hak, serta sudah ditegaskan dalam undang – undang bahwa karyawan yang tidak bekerja tidak digaji.

Aturan hukum unpaid leave sifatnya tetap, oleh sebab itu setiap karyawan perlu untuk memahaminya. Karyawan juga tidak bisa menuntut hak untuk dibayar, karena sifat cuti tersebut sudah diluar dari cuti yang diberikan oleh perusahaan. 

2. Terdapat Kesepakatan Jelas Antara Perusahaan dan Karyawan

Ketentuan lain dari unpaid leave ini adalah harus ada kesepakatan yang jelas antara perusahaan dan karyawan. Ketika karyawan atau buruh mengajukan cuti, maka perusahaan berhak untuk menolaknya atau menerapkan aturan baru terkait cuti tambahan tersebut.

Ketika perusahaan mengizinkan, maka harus ada kesepakatan terkait lamanya cuti, waktu mulai cuti, serta sanksi bila terjadi pelanggaran terkait cuti tersebut. Misalnya jika karyawan meminta cuti 5 hari, dan molor hingga 7 hari, maka perusahaan bisa menerapkan sanksi. 

Perusahaan juga harus menghormati kesepakatan yang telah dibuat. jika perusahaan melanggar, maka Anda perlu mempelajari cara melaporkan perusahaan yang melanggar unpaid leave.

3. Tetap Terikat dalam Kontrak Kerja

Durasi unpaid leave tersebut tergantung kesepakatan karyawan dan perusahaan. Untuk keperluan study misalnya bisa saja durasinya hingga 6 bulan atau lebih. Walaupun cuti dalam durasi lama, karyawan tetap terikat kontrak kerja dengan perusahan. 

Perjanjian kerja tetap berlaku, karena karyawan yang mengajukan unpaid leave tersebut masih menjadi bagian dari perusahaan. Unpaid leave ini tidak bisa digunakan secara semena – mena oleh perusahaan.

Akhir – akhir ini, banyak karyawan dipaksa unpaid leave saat corona dan hal tersebut jelas – jelas melanggar hukum. Perusahaan bisa dikenai pidana jika melakukan tindakan tersebut.

Unpaid leave sifatnya adalah kesepakatan, di mana karyawan mengajukan dan perusahaan menyetujuinya. Perusahaan tidak bisa memaksa karyawannya untuk mengambil unpaid leave, karena aturan hukum unpaid leave sudah mengatur perihal ketentuan dan penerapannya.

Konsultasikan Permasalahan Ketenagakerjaan Melalui Justika!

Permasalahan mengenai ketenagakerjaan bisa menjadi masalah yang serius jika tidak diselesaikan dengan baik, salah satunya adalah masalah mengenai unpaid leave. Justika siap membantu kebingungan Anda mengenai unpaid leave ini melalui beberapa layanan berikut ini: 

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum berkaitan dengan langkah hukum laporan keuangan yang direkayasa kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini, kemudian ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Selain telepon dan chat, Anda juga dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika mengenai langkah hukum rekayasa laporan keuangan lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA