TAHAP 1: Sertifikasi Tenaga Ahli (SKK)
TAHAP 2: Sertifikasi Badan Usaha (SBU)
TAHAP 3: Pengurusan ISO 9001 dan 37001 KAN
Sebelum membahas ketiga tahap di atas, pertama, pastikan bahwa Anda memiliki dokumen-dokumen yang standar. Bila usaha Anda berbentuk PT misalnya, dokumen-dokumen berikut sudah ada: akte pendirian PT, SK Menteri Hukum dan HAM, Surat Keterangan Domisili Usaha, NPWP, SIUP, TDP dan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Kedua, tentukan besar proyek yang akan Anda garap- apakah mau menggarap proyek kecil (di bawah Rp500 juta), proyek menengah (Rp501 juta sd Rp 10 Miliar) atau proyek skala besar (di atas Rp10 M).
LPJK telah membuat kualifikasi perusahaan dengan nilai proyek: Kecil, Menengah dan Besar.
Kalau perusahaan Anda masih baru di bidang jasa konstruksi, Anda hanya mempunyai dua pilihan: memilih proyek kecil (K) atau menengah (M). Kualifikasi Anda nanti dapat ditingkatkan sesuai dengan pengalaman Anda di bidang konstruksi. Bila Anda memilih kualifikasi kecil misalnya, Anda harus mempunyai pengalaman tertentu untuk bisa naik ke kualifikasi Menengah atau Besar.
Dokumentasikanlah pengalaman-pengalaman Anda- kontrak, berita acara selesai proyek- sebagai acuan bagi LPJK untuk meningkatkan kualikasi Anda di bidang jasa konstruksi.
TAHAP 1: SERTIFIKASI TENAGA AHLI (SKA)/TENAGA TRAMPIL (SKT)Apakah Anda membutuhkan SKK? Ini tergantung dari kualifikasi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang Anda butuhkan.
Bila Anda memulai dengan klasifikasi kecil (K), Anda cukup membutuhkan SKK level 6. Tenaga ahli cukup dengan ijazah D3 Teknik atau S1 Teknik.
Bila Anda memilih SIUJK Klasifikasi M misalnya, Anda membutuhkan SKK level 7 atau level 8. Anda harus memiliki tenaga ahli minimal sarjana. Berapa orang sarjana yang Anda butuhkan- ini tergantung dari berapa bidang yang akan Anda garap. Bila perusahaan Anda adalah pemula, hanya 4 klasifikasi (bidang) dan hanya 4 sub-klasifikasi (sub-bidang) yang bisa Anda kerjakan.
KLASIFIKASI
Klasifikasi yang ada (sesuai dengan peratuan baru Lembaga Pengembagan Jasa Konstruksi) adalah Bangunan Gedung, Bangunan Sipil, Instalasi Mekanikal dan Eletrikal, Jasa Pelaksanaan Lainnya, Jasa Pelaksanaan Spesialis, Jasa Pelaksanaan Ketrampilan. Masing-masing klasifikasi ini masih mempunyai sub-klasifikasi. Jadi, Anda harus memilih klasifikasi dan sub-klasifikasi mana yang akan Anda kerjakan.
Lembaga Pengmbangan Jasa Konstruksi telah mengeluarkan klasifikasi dan sub-klasifikasi lengkap dengan kode-kodenya untuk izin usaha jasa konstruksi.
BERAPA SKK YANG ANDA BUTUHKAN?
Jumlah SKK yang Anda butuhkan tergantung dari berapa bidang yang akan Anda kerjakan. Bila Anda memilih 4 sub bidang, paling tidak Anda membutuhkan 5 SKK. Bila perusahaan Anda misalnya memilih kualifikasi M, maka Anda harus memiliki satu SKK penanggung jawab teknik dan 4 penanggung jawab.
Bila perusahaan Anda hanya menggarap 3 klasifikasi, maka Anda membutuhkan 4 SKK: 1 penanggung jawab teknik, 3 penanggung jawab klasifikasi.
Semua SKK harus mengikuti training yang telah ditentukan oleh asosiasi profesi terkait dan mengikuti wawancara atau membuat sebuah karya ilmiah sesuai dengan bidang yang mereka pilih sebelum mendapatkan sertikasi tenaga ahli (SKA).
DATA TENAGA AHLI DAN TENAGA TEKNIK :
- Scan SKK/SKA (Format Pdf), untuk masing-masing KBLI/untuk 1 sub bidang hanya 1 SKK/SKA
- Scan Ijazah S1
- Scan EKTP
- Scan NPWP
- Kecil, SKK paling rendah jenjang 6 untuk PJTBU dan paling rendah jenjang 5 untuk PJSKU
- Menengah, SKK paling rendah jenjang 7 untuk PJTBU dan paling rendah jenjang 6 untuk PJSKU
- Besar, SKK paling rendah jenjang 8 untuk PJTBU dan paling rendah jenjang 7 untuk PJSKU
- Spesialis, SKK paling rendah jenjang 8 untuk PJTBU dan paling rendah jenjang 7 untuk PJSKU untuk BUJKN. Sedangkan SKK paling rendah jenjang 9 untuk PJTBU dan paling rendah jenjang 9 untuk PJSKU untuk BUJKN
BERAPA LAMA PENGURUSAN SKA?
Ini bisa memakan waktu sampai dua minggu. Pertama, tenaga ahli akan mengikuti training dan interview sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh asosisasi profesi. Setelah dinyatakan lulus, asosiasi tersebut akan mendaftarkan tenaga ahli tersebut ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). LPJK kemudian akan mengeluarkan Sertikasi Tenaga Ahli sesuai dengan bidang yang dipilih.
MOHON MAAF KAMI TIDAK MELAYANI
PEMALSUAN DOKUMEN DALAM BENTUK APAPUN
YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM DI INDONESIA
SKA adalah Sertifikat Keahlian yang diterbitkan oleh LPJK dan diberikan kepada Tenaga ahli yang sudah memiliki Sertifikat Keahlian dengan kualifikasi muda dapat ditingkatkan menjadi ahli madya, SKA sebagai persyaratan sertifikasi dan registrasi usaha jasa konstruksi Salah satu persyaratan SKA untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor) Setiap perusahaan jasa SKA untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Perencana dan Jasa Pengawas Konstruksi (konsultan) Setiap
tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan,
kefungsian dan keahlian tertentu. Kualifikasi tenaga ahli Jasa
Konstruksi :
dan tenaga ahli madya dapat ditingkatkan menjadi ahli utama.
utama untuk mengajukan permohonan
Sertifikasi dan Registrasi Sertifikat Badan Usaha (SBU)
bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan
sebagai penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha
(SBU)
khususnya golongan Menengah (Kualifikasi M2 dan M1), golongan Besar (Kualifikasi B2 dan B1) harus
memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai
Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
perusahaan jasa perencana konstruksi dan
jasa pengawas konstruksi yang ingin mengajukan
permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha baik untuk golongan Kecil, Menengah atau Besar
harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan
sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
Persyaratan Permohonan :
- Fotocopy Ijazah minimal D3.
- Fotocopy KTP
- Fotocopy NPWP
- Pass photo warna
SERTIFIKAT KETERAMPILAN (SKT)
SKT adalah Sertifikat Keterampilan adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada
tenaga terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin
keilmuan, kefungsian dan/atau keterampilan tertentu. SKT sebagai persyaratan sertifikasi dan registrasi
usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) .
Setiap
perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi dan
registrasi badan usaha dan mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk golongan
Kecil (K1, K2 atau K3) harus memiliki tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKTK) sebagai
persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).
SKT tersebut dikeluarkan diajukan melalui asosiasi profesi jasa konstruksi
Kualifikasi tenaga terampil konstruksi :
- Kelas 1
- Kelas 2
- Kelas 3
Persyaratan permohonan :
-Fotocopy Ijazah min STM/SMK
-Fotocopy KTP
-Pass photo ukuran 3 x 4 warna.
Masa berlaku SKA & SKT selama 3 tahun sejak tanggal dikeluarkan dan klik disini untuk mengeceknya.