Apa itu lembaga international cooperative alliance dan tujuannya

ALIANSI KOPERASI INTERNASIONAL (INTERNATIONAL COOPERATIVE ALLIANCE – ICA)

Pernyataan Jatidiri Koperasi

Definisi
Koperasi adalah asosiasi otonom dari orang-orang yang tergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial budaya dan aspirasi mereka melalui lembaga yang mereka miliki dan dikontrol bersama.

Nilai – Nilai
Koperasi berdasarkan nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggungjawab pribadi, demokrasi, kesamaan, solidaritas dan kepemilikan bersama. Menurut tradisi para pendirinya, anggota Koperasi percaya akan nilai-nilai ethis seeperti kejujuran, keterbukaan, tanggungjawab sosial dan kepedulian terhadap sesama.

Prinsip-prinsip Prinsip-prinsip Koperasi merupakan panduan bagi setiap Koperasi untuk mengembangkan nilai-nilai ke dalam praktek. – Keanggotaan yang sukarela dan terbuka – Pengawasan yang demokratis oleh anggota – Partisipasi ekonomi anggota – Otonomi dan keswadayaan – Pendidikan, pelatihan dan informasi – Kerjasama diantara Koperasi

– Kepedulian terhadap komunitas

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI KREDIT SECARA INTERNASIONAL Struktur Demokratis – Keanggotaan yang terbuka dan sukarela – Pengawasan yang demokratis

– Tidak diskriminatif

Pelayanan kepada Anggota – Pelayanan kepada anggota – Distribusi pelayanan kepada anggota

– Membangun stabilitas keuangan

Tujuan Sosial – Pendidikan yang terus menerus – Kerjasama antar Koperasi

– Tanggungjawab sosial

Disepakati oleh Anggota WOCCUU pada tanggal 24 Agustus 1984

Pengertian Koperasi Indonesia

Secara istilah, pengertian koperasi adalah badan usaha yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi era bung Hatta yang kegiatannya menjadi landasan ekonomi kerakyatan, dengan prinsip gotong royong.

Landasan Koperasi Indonesia

Ada banyak landasan yang menjadi pijakan koperasi, dibawah ini ada beberapa landasan koperasi Indonesia, diantaranya:

·         Landasan Idiil Koperasi Adalah Pancasila

Sebagai alat untuk mencapai masyarakat Indonesia yang makmur, adil, dan sejahtera, koperasi membutuhkan topangan dan pijakan. Dan landasan hukum untuk koperasi Indonesia adalah lima sila dalam Pancasila.

·         Landasan Hukum UUD 1945

Dalam Undang Undang Dasar 1945, koperasi diposisikan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. yang disebutkan dalam Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 25 1992 UUD 1945 pasal 33 ayat (1) erekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.” Dalam penjelasannya dikatakan bahwa kemakmuran masyarakat lebih diutamakan daripada kepentingan golongan.

Asas Asas Koperasi Indonesia

Asas koperasi adalah Kekeluargaan dan Asas Gotong Royong. Asas kekeluargaan artinya, setiap anggota koperasi diharapkan memiliki kebersamaan dan toleransi yang tinggi kepada semua anggotanya seperti halnya sebuah keluarga, siap berkorban demi kepentingan keluarga besar “Koperasi” dan hal lain yang diperlukan untuk kemaslahatan seluruh anggota koperasi. Asas gotong royong artinya, setiap anggota koperasi tidak boleh memiliki sifat egois atau individualis, serta mau dan mampu bekerja bersama sama dengan anggota lainnya.

Prinsip Prinsip Koperasi Indonesia

Prinsip merupakan hal yang menjadi panutan atau ideologi suatu badan usaha. Oleh karenanya prinsip prinsip dalam koperasi adalah garis haluan yang dijadikan penuntun dan pegangan oleh koperasi dalam praktik koperasi dalam keseharian.  Prinsip prinsip Koperasi Indonesia :

  • Prinsip Ke-1; Keanggotaan Sukarela dan Terbuka (tidak ada paksaan dan diperuntukkan bagi seluruh warga negara Indonesia.
  • Prinsip Ke-2; Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis (seluruh permasalahan dimusyawarahkan bersama seluruh anggota)
  • Prinsip Ke-3; Partisipasi Ekonomi Anggota.
  • Prinsip Ke-4; Otonomi Dan Kebebasan.
  • Prinsip Ke-5; Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi.
  • Prinsip Ke-6; Kerjasama antar Koperasi.
  • Prinsip Ke-7; Kepedulian Terhadap Komunitas.

Nilai Nilai Koperasi

Nilai nilai koperasi adalah nilai kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli dengan sesama anggota. Koperasi Indonesia berangkat dari nilai kebersamaan yang tercermin dalam budaya gotong royong yang ada di Indonesia. Berikut ini adalah nilai nilai koperasi yang tertuang dalam Undang Undang Koperasi Pasal 5 :

Nilai yang menjadi dasar kegiatan koperasi, di antaranya:

  • nilai kekeluargaan;
  • nilai menolong diri sendiri;
  • nilai bertanggung jawab;
  • nilai demokrasi;
  • nilai persamaan;
  • nilai berkeadilan; dan
  • nilai kemandirian.

Nilai yang dipegang teguh anggota koperasi, di antaranya:

  • nilai kejujuran;
  • nilai keterbukaan;
  • nilai tanggung jawab; dan
  • nilai kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain.

Fungsi Koperasi

UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, dalam pasal 4 menerangkan bahwa fungsi koperasi. diantaranya adalah :

(1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya; 

(2) Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat; 

(3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya; 

(4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Tujuan Koperasi

Tujuan utama dibentuknya koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan mandiri atas dasar Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Tahun 1945. Selain itu tujuan koperasi juga tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, dalam BAB II Pasal 3, bahwa tujuan koperasi adalah Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Menurut bapak koperasi kita “Bang Hatta” tujuan koperasi tidak lain adalah melayani dan mencukupi kebutuhan bersama, serta sebagai wadah partisipasi pelaku UMKM di Indonesia.

ICA (International Cooperative Alliance) 

ICA (International Cooperative Alliance) adalah organisasi gerakan koperasi internasional yang dibentuk pada tahun 1895, dan saat ini beranggotakan 220 organisasi gerakan koperasi dari 85 negara(termasuk gerakan koperasi Indonesia yang diwakili oleh Dekopin) yang memiliki lebih dari 800juta anggota perorangan yang tersebar di seluruh dunia. Salah satu kegiatan ICA yaitu menyajikan profil 300 koperasi kelas dunia(Global 300), yang telah menjadi salah satu agenda General Assembly yang diselenggarakan pada 18-19 Oktober 2007 yang lalu di Singapura.

Kriteria untuk dapat terjaring dalam global 300 adalah jumlah volume usaha(turnover) serta asset, dan kegiatan pelaksanaan Cooperative Social Responsibility(CSR) yang meliputi :pelaksanaan nilai dan prinsip koperasi, pelaksanaa demokrasi, kepedulian pada lingkungan, serta keterlibatan dalam pembangunan masyarakat.

Prinsip menurut ICA ( International Cooperative Allience )           ICA ( International Cooperative alliance ) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia.

Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan, sednagkan dalam sendi dasar koperasdi di antaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.

Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:

* Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat ( Open and voluntarily membership )

* Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control – one member one vote)

* Modal menerima bunag yang terbatas, itupun bila ada ( Limited interest of capital )

* SHU dibagi tiga :

1)      Sebagian untuk cadangan

2)      Sebagian untuk masyarakat

3)      Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing

* Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of Education)

* Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupu internasional (Intercooperative network)

DAFTAR PUSTAKA

ONLINE : //www.etrade.id/2016/05/koperasi-indonesia-pengertian-landasan-asas-dan-tujuan.html

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA