Apa hukum berwudhu sebelum membaca Alquran

Ternyata terdapat perbedaan adab saat memperlakukan Al-Qur’an digital dengan mushaf Al-Qur’an terkait kewajiban bersuci atau berwudhu

Oleh Padjar Iswara - Tim Publikasi Katadata

30 Desember 2021, 15:20

Katadata

Semakin banyak umat Islam yang memanfaatkan berbagai aplikasi Al-Qur’an digital dalam keseharian. Kemajuan teknologi memang memberi banyak kemudahan bagi kita termasuk dalam beribadah, misalnya dengan keberadaan aplikasi Al-Qur’an online.

Lalu samakah adab saat membaca Al-Qur’an digital dengan mushaf dalam bentuk fisik? Begini para ulama menjawab.

Adab Membaca Al-Qur’an Digital Apakah Wajib Dalam Keadaan Suci?

Keunggulan Al-Qur’an digital memang lebih praktis dan mudah dibawa kemana-mana sehingga kita lebih mudah membacanya ketika ada waktu luang. Selain itu mushaf digital biasanya juga mempunyai fitur yang lengkap.

Salah satunya adalah tafsirweb.com yang juga menyediakan terjemahan sekaligus tafsir dari sumber terpercaya, selain bacaan Al-Qur’an dengan tulisan arab dan latin.

Meski demikian ternyata masih banyak umat Islam yang ragu-ragu mengenai hukum membaca Al-Qur’an di hp, termasuk adabnya. Menurut Profesor Quraish Shihab, membaca Al-Qur’an secara online itu boleh selama bacaan mushaf digital benar.

Hal senada diungkapkan oleh Syekh Ali Jaber bahwa umat Islam boleh membaca Al-Qur’an melalui perangkat digital. Produk kemajuan teknologi ini justru membantu umat Islam untuk semakin dekat dengan Al-Qur’an.

Masih menurut Syekh Ali Jaber, orang yang dekat dengan ayat-ayat Allah akan mendapat keberkahan dalam rezekinya, dalam usianya, dalam kesehatannya, dan seluruh hidupnya.

Lalu bagaimana dengan kewajiban bersuci terkait membaca Al-Qur’an melalui gawai? Ustadz DR Syafiq Riza Basalamah, MA menyampaikan tidak ada kewajiban berwudhu dalam aktivitas membaca Al-Qur’an melalui media apa pun.

Ini berbeda dengan menyentuh mushaf Al-Qur’an yang oleh jumhur ulama berpendapat wajib berwudhu dahulu.

Kesepakatan tersebut dengan landasan hadits Rasulullah SAW:

"Dari Abdullah bin Abi Bakar bahwa dalam surat yang ditulis oleh Rasulullah SAW kepada ‘Amr bin Hazm tertulis: Janganlah seseorang menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.”

Jadi bolehkah membaca Al-Qur’an tanpa wudhu di hp? Menurut Ustadz Syafiq Basalamah hal itu diperbolehkan karena yang kita sentuh adalah hp, alih-alih mushaf berbentuk fisik. Ini sebagaimana kita menyentuh tafsir Al-Qur’an yang tidak dapat disamakan dengan memegang mushaf asli.

Hukum Membaca Al-Qur’an Bagi Umat Islam

Membaca Al-Quran (tafsirweb.com)

 

Membaca Al-Qur’an adalah salah satu ibadah yang utama karena didalamnya terkandung pedoman hidup kita. Karena itu untuk umat Islam yang belum mampu atau belum lancar membaca Al-Qur’an segerakanlah mempelajarinya.

Apalagi saat ini tersedia berbagai metode praktis belajar membaca ayat-ayat suci, bahkan secara mandiri misalnya dengan metode bisaquran.com

Para ulama memang tak secara jelas menerangkan mengenai hukum membaca Al-Qur’an, apakah sunnah atau wajib. Namun Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta (Lembaga Fatwa Arab Saudi) pernah mengulas permasalahan tersebut.

Menurut lembaga pemerintah tersebut bahwa orang yang beriman disyariatkan untuk membiasakan membaca Al-Qur’an dalam kesehariannya sesuai kemampuan diri. Hal ini berlandaskan pada 3 ayat dalam Al-Qur’an, yaitu:

“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al-Qur’an)” (QS. al-Ankabut/29:45).

“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu kitab Tuhanmu (Al-Qur’an)” (QS. al-Kahfi/18:27).

“Dan aku perintahkan supaya aku termasuk orang-orang yang menyerahkan diri. Dan supaya aku membaca Al-Qur’an (kepada manusia)” (QS. An-Naml/27: 91-92).

Rasulullah SAW pernah mengajarkan tentang keutamaan membaca Al-Qur’an yaitu dapat membuat umat Islam memahami ajaran agamanya. Selain itu Al-Qur’an-lah di hari akhir nanti yang datang untuk memberikan syafa’at bagi mereka yang rajin membacanya.

Rasul Muhammad SAW juga mengatakan, siapa yang membaca Al-Qur’an maka setiap hurufnya ditulis 10 kali lipat kebaikan (HR Tirmidzi).

Penutup

Menurut para ulama, tidak ada kewajiban berwudhu dulu dalam adab membaca Al-Qur’an digital di hp atau perangkat lainnya. Ini karena hp atau gawai tidak sama dengan mushaf fisik yang hanya boleh disentuh dalam kondisi suci.

Keberadaan Al-Qur’an digital seharusnya dapat membuat umat Islam semakin dekat dengan ayat-ayat suci karena dapat membawa dan membacanya setiap saat. Ini karena Al-Qur’an mempunyai keutamaan luar biasa bagi umat Islam, yaitu keberkahan hidup, pahala berlipat ganda, dan syafaat di hari akhir.

 

  • #Digital
  • #Al-Quran
  • #Al-Quran Digital
  • #Mushaf
  • #Wudhu

News Alert

Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ekonomi, bisnis, data, politik, dan lain-lain, langsung lewat email Anda.

Email

Daftar

Dengan mendaftar, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami. Anda bisa berhenti berlangganan (Unsubscribe) newsletter kapan saja, melalui halaman kontak kami.

Apakah wajib berwudhu sebelum membaca Alquran?

Hukum Membaca Alquran dalam Kondisi Hadast Meskipun begitu, hukum diperbolehkannya membaca Alquran tanpa wudhu ini tidak dipahami sebagai perintah. Di mana pada Ulama tetap menganjurkan dan mengutamakan setiap umat muslim untuk bersuci atau wudhu terlebih dahulu sebelum membaca Alquran.

Apakah boleh membaca Alquran di hp tanpa berwudhu?

Maka orang yang membaca Alquran lewat gadget tidak perlu berwudu. Kendati demikian, bahwa ketika membaca Alquran harus memiliki adab karena mengagungkan Alquranul Karim, maka lebih baik berwudhu terlebih dahulu sebagai penghormatan terhadap Alquran.

Apa hukum membaca Alquran di HP?

Hukum Membaca Al-Qur'an Di Ponsel Lalu bagaimana sebenarnya hukum membaca Al-Qur'an di hp? Faktanya para ulama bersepakat bahwa mubah/boleh hukumnya menggunakan gawai untuk membaca Al-Qur'an. Menurut Profesor Quraish Shihab sesungguhnya Al-Qur'an itu turun dalam bentuk suara kepada Rasulullah SAW.

Apakah boleh membaca Alquran di HP sambil tiduran?

Hal ini diungkap oleh Ibnu Jarir ath Thabari dalam kitab Jami' al Bayan fi Ta'wil al Quran. Dengan demikian, membaca Al-Qur'an sambil tiduran berhukum boleh dilakukan sesuai dengan keterangan yang didasarkan dari salah satu firmanNya yakni surah Ali Imran ayat 191. Allah SWT berfirman.

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA