Apa dasar dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945 pada masa reformasi?

Lihat Foto

Shutterstock

Ilustrasi amandemen

KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejak tahun 1999, MPR telah mengadakan perubahan atau amandemen UUD sebanyak empat kali.

Latar Belakang Amandemen Pertama

Amandemen pertama dilakukan karena adanya desakan kuat selama masa kemelut politik dan krisis kepercayaan yang dipicu oleh krisis moneter tahun 1997. Meledaknya keinginan masyarakat mewujudkan struktur dan sistem bernegara yang lebih andal.

Hal-hal pokok yang melatarbelakangi amandemen pertama adalah

  • Sistem konstitusi masih bersifat sarat eksekutif atau executive heavy.
  • Kekuasaan terpusat pada presiden menyebabkan banyak pelanggaran hak asasi manusia.
  • Masa jabatan presiden yang tidak terbatas memunculkan otoriterisme.
  • Tidak ada check and balances.
  • Memuat peraturan yang diskriminatif.
  • Mendelegasikan terlalu banyak aturan konstitusional ke level undang-undang.
  • Terdapat sejumlah pasal yang bermakna ganda atau multitafsir.
  • Terlalu banyak bergantung pada keinginan politis dan integritas politisi.

Amandemen pertama merupakan salah satu agenda reformasi pasca jatuhnya pemerintahan orde baru di mana fungsi kekuasaan legislatif dipegang oleh presiden. Tujuannya adalah memberi payung hukum bagi reformasi dan berbagai perubahan yang akan terjadi.

Waktu Pelaksanaan

Amandemen pertama dilakukan pada 14 - 21 Oktober 1999 dalam Sidang Umum MPR 1999.

Amandemen pertama meliputi 9 pasal 16 ayat.

Hasil Perubahan

Baca juga: Pakar Hukum UGM: Amandemen UUD 1945 Belum Perlu Dilakukan

Berikut hasil perubahan dalam amandemen pertama:

  • Pasal 5 ayat 1: Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR.
  • Pasal 7: Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dan dapat dipilih kembali sesudahnya hanya untuk satu kali masa jabatan.
  • Pasal 9 ayat 1 dan 2: Sumpah presiden dan wakil presiden.
  • Pasal 13 ayat 2 dan 3: Pengangkatan dan penempatan duta oleh presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
  • pasal 14 ayat 1: Pemberian grasi dan rehabilitasi oleh presiden memperhatikan pertimbangan mahkamah agung.
  • Pasal 14 ayat 2: Pemberian amnesti dan abolisi oleh presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Pasal 15: Pemberian gelar, tanda jasa, dan kehormatan lain diatur dengan undang-undang.
  • Pasal 17 ayat 2 dan 3: Menteri diangkat oleh presiden dan membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
  • Pasal 20 ayat 1 - 4: DPR memegang kekuasaan membentuk rancangan undang-undang atau RUU untuk disetujui bersama. Jika RUU tidak mendapat persetujuan bersama, maka tidak boleh diajukan lagi dalam masa itu. Jika disetujui, maka presiden mengesahkan RUU menjadi UU.
  • Pasal 21: Anggota DPR berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.

Referensi

  • Tim Grasindo. 2017. UUD 1945 dan amandemennya. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.
  • Handoko, Priyo. 2020. Amandemen UUD 1945 sebagai Hasil dari Reformasi Hukum untuk Menuju Good Governance. Sidoarjo: Zifatama Jawara
  • Hajri, Wira Atma. 2017. Living Constitution: Cara Menghidupkan UUD 1945. Yogyakarta: Deepublish
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

UUD 1945 ditetapkan dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. UUD 1945 mulai berlaku pada 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949.

Dikutip situp resmi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), sejauh ini UUD telah diamandeman sebanyak empat kali melalui sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Amandemen tersebut berlangsung pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Baca juga: INFOGRAFIK: Perjalanan Amandemen UUD 1945

Amandemen adalah perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu tanpa melakukan perubahan terhadap UUD. Bisa dikatakan melengkapi dan memperbaiki beberapa rincian dari UUD yang asli.

Tujuan amandemen

Tujuan perubahan UUD 1945 untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan hukum.

Perubahan tersebut sebagai respon tuntutan reformasi pada waktu itu. Tuntutan tersebut antara lain dilatar belakangi oleh praktek penyelenggaraan negara pada masa pemerintahan rezim Soeharto.

Alasan filosofis, historis, yuridis, sosiologis, politis, dan teoritis juga mendukung dilakukannya perubahan terhadap konstitusi.  Selain itu adanya dukungan luas dari berbagai lapisan masyarakat.

Perubahan UUD 1945 bukannya tanpa masalah. Karena ada sejumlah kelemahan sistimatika dan substansi UUD pasca perubahan seperti inkonsisten, kerancuan sistem pemerintahan dan sistem ketatanegaraan yang tidak jelas. Perubahan Undang-Undang Dasar ternyata tidak dengan sendirinya menumbuhkan budaya taat berkonstitusi.

Amandemen UUD 1945

Sebelum dilakukan amandemen, UUD 1945 memiliki 38 bab, 37 pasal, dan 64 ayat. Setelah dilakukan empat kali amendemen ada 16 bab, 37 pasal 194 ayat, tiga pasa aturan perakitan, dan dua pasal aturan tambahan.

Baca juga: Pembukaan UUD 1945: Makna dan Pokok Pikiran

Jimly Asshiddiqie dalam bukunya Konsolidasi naskah UUD 1945 (2003).

Berikut empat emendemen UUD 1945:

Amandeman I

Amandemen yang pertama dilakukan pada Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999. Pada amandemen pertama menyempurnakan sembilan pasal, yakni pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13.

Kemudian pasal 13, pasal 15, pasal 17, pasal 20, dan pasal 21. Ada dua perubahan fundamental yang dilakukan, yaitu pergeseran kekuasaan membentuk undang-undang dari Presiden ke DPR, dan pembatasan masa jabatan presiden selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Amandeman II

Amandemen kedua terjadi pada Sidang Tahunan MPR pada 7 hingga 18 Agustus 2010.

Pada amandemen tersebut ada 15 pasal perubahan atau tambahan/tambahan dan perubahan 6 bab. Perubahan yang penting itu ada delapan hal, yakni:

Baca juga: KALEIDOSKOP 2019: Wacana Amendemen UUD 1945 yang Makin Tak Jelas...

  • Otonomi daerah/desentralisasi.
  • Pengakuan serta penghormatan terhadap satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa dan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
  • Penegasan fungsi dan hak DPR.
  • Penegasan NKRI sebagai sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
  • Perluasan jaminan konstitusional hak asasi manusia.
  • Sistem pertahanan dan keamanan Negara.
  • Pemisahan struktur dan fungsi TNI dengan Polri.
  • Pengaturan bendera, bahasa, lambang Negara, dan lagu kebangsaan.

Amandemen III

Amandeman ketiga berlangsung pada Sidang Umum MPR, 1 hingga 9 September 2001. Ada 23 pasal perubahan/tambahan dan tiga bab tambahan.

Perubahan mendasar meliputi 10 hal, yakni:

  • Penegasan Indonesia sebagai negara demokratis berdasar hukum berbasis konstitusionalisme.
  • Perubahan struktur dan kewenangan MPR.
  • Pemilihan Presiden dan wakil Presiden langsung oleh rakyat.
  • Mekanisme pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  • Kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah.
  • Pemilihan umum.
  • Pembaharuan kelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Perubahan kewenangan dan proses pemilihan dan penetapan hakim agung.
  • Pembentukan Mahkamah Konstitusi.
  • Pembentukan Komisi Yudisial.

Baca juga: Dikunjungi MPR, Ini Tanggapan Muhammadiyah, PBNU, MUI, hingga PHDI soal Amendemen UUD 1945

Amandemen IV

Amandemen IV berlangsung pada Sidang Umum MPR, 1 hingga 9 Agustus 20012. Ada 13 pasal, tiga pasal aturan peralihan, dua pasal tambahan dan peruban dua bab.

Dalam empat kali amandemen UUD 1945 tersebut relatif singkat. Bahkan selama pembahasannya tidak banyak menemui kendala meski pada Sidang MPR berlangsung alot dan penuh argumentasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Alasan

Terdapat tuntutan amandemen di awal masa reformasi yang didasarkan pada suatu pemikiran bahwa UUD 1945 belum cukup kuat untuk dijadikan landasan bagi kehidupan demokratis, penguatan populasi, pemberdayaan rakyat, penghormatan Hak Asasi Manusia, MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi negara, kewenangan dari seorang presiden yang mengatur hal-hal penting terkait dengan undang-undang, dan rumusan semangat penyelenggara negara yang kurang didukung oleh ketentuan konstitusi yang sesuai dengan tuntutan reformasi. Di dalam tubuh UUD 1945 juga terdapat pasal-pasal yang terlalu luwes sehingga dapat menyebabkan berbagai macam interpretasi atau tafsiran (multitafsir) dan menyebabkan terbukanya kesempatan untuk menjalankan negara secara otoriter, sentralistik, tertutup, dan peluang untuk berkembangnya perilaku KKN. Penyelenggaraan negara yang seperti itu menyebabkan terjadinya penurunan kehidupan nasional yang dibuktikan dengan krisis yang terjadi di berbagai bidang kehidupan (krisis multidimensional). Seiring berjalannya waktu, tuntutan perubahan UUD 1945 menjadi kebutuhan bersama rakyat Indonesia.

Tujuan

MPR melakukan perubahan UUD 1945 secara bertahap dan sistematis sebanyak empat kali bertujuan sebagai sebuah terobosan besar untuk memenuhi tuntutan reformasi yang seiring waktu  menjadi suatu kebutuhan bersama rakyat Indonesia. Di samping itu, perubahan UUD 1945 bertujuan untuk mewujudkan kebijakan yang sesuai dengan pemikiran para pendiri bangsa dan yang diutarakan oleh Ir. Soekarno sebagai ketua pembentukan UUD 1945 pada sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 “...bahwa ini adalah sekedar Undang-Undang Dasar Sementara, Undang-Undang Dasar Kilat, bahwa barang kali boleh dikatakan pula, inilah revolutiegrondwet. Nanti kita membuat Undang-Undang Dasar yang lebih sempurna dan lengkap”.


Sumber

Nurwardani, Paristiyanti, dkk. 2016. Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Umum Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia


Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA