Apa akibat hukumnya jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian sewa beli?

RINGKASAN Dalam Putusan Mahkamah Agung No.2362 K/PDT/2009 sebagai pihak pemohon kasasi (dahulu penggugat/pembanding), adalah R.E Baringbing S.H, alamat Jalan Basoka I No.2 RT.06 RW.05 (Komplek Kodam) Sumur Batu Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat melawan PT. Oscar Kredit Ekspres berkedudukan di Gedung Perkantoran Gading Square Jalan Boulevard Blok NE 1 No.55-56 Jakarta Utara sekarang di Kompleks Gedung Perkantoran Gading Square Jalan Boulevard Blok B No.60-61 Kelapa Gading Jakarta Utara. Penggugat adalah Debitur dari Tergugat sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Sewa Beli No.H710590122 tertanggal 5 Desember 2005 dengan pinjaman uang kontan sebesar Rp.38.685.300,- (tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus rupiah) yang akan dikembalikan dalam 12 (dua belas) bulan sehingga jumlahnya pinjaman pokok + (ditambah) bunga 12 bulan ditotal sebesar Rp.56.726.400,- (lima puluh enam juta tujuh ratus dua puluh enam ribu empat ratus rupiah) yang pembayarannya dengan cara dicicil setiap bulannya sebesar Rp.4.727.200,- (empat juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus rupiah). Karena keberatan denan perjanjian tersebut, penggugat melakukan penundaan pembayaran 2 (dua) kali angsuran sehinga dianggap wanprestasi oleh tergugat xii Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Sebagai cara untuk menarik kesimpulan dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Kesimpulan yang diperoleh bahwa Pada prinsipnya perjanjian sewa beli dapat dipergunakan dalam peleksanaan hutang piutang, namun harus didasarkan atas perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. dipenuhi yang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Perjanjian sewa beli berbentuk perjanjian baku dengan titel “Perjanjian Sewa Beli”. Selain berisi nama para pihak, perjanjian tersebut memuat klausul-klausul yang dijabarkan dalam pasal-pasal, yang antara lain mengatur tentang jangka waktu perjanjian, hak dan kewajiban para pihak, harga, ketentuan tentang tata cara penyelesaian sengketa dan domisili hukum. Akibat hukum dengan adanya perjanjian sewa beli sebagai perjanjian hutang piutang adalah bahwa pihak-pihak dalam perjanjian harus melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik sesuai dengan isi dan ketentuan yang telah diperjanjikan dan disepakati bersama. Pelanggaran atas isi perjanjian menyebabkan terjadinya wanprestasi, yang menyebabkan pihak yang tidak melakukan prestasi dapat dituntut secara hukum. Berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi R.E. BARINGBING, S.H., majelis hakim kasasi menilai bahwa pokok permasalahan dalam permasalahan tersebut tetap ada pada inti perjanjian itu sendiri, yaitu perjanjian hutang piutang dengan titel perjanjian sewa beli. Hal tersebut berkenaan dengan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata: ”Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”, maka sepanjang perjanjian sewa beli yang dibuat memenuhi syarat sahnya perjanjian yang ditentukan KUHPerdata, maka perjanjian itu mengikat kedua belah pihak untuk melaksanakannya

Dalam Pasal 1329 KUH Perdata, perjanjian dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu perjanjian bernama (nominaat) dan perjanjian tidak bernama (innominaat). Kontrak atau perjanjian berkembang pada saat ini sebagai konsekuensi yang logis dari berkembangnya kerjasama bisnis antar pelaku bisnis. Dalam suatu perjanjian itu terdapat satu pihak mengikatkan dirinya kepada pihak lain. Sewa beli adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam KUH Perdata, tetapi oleh karena buku III KUH Perdata menganut sistem terbuka, maka para pihak boleh membuat perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam KUH Perdata. Dengan demikian perjanjian sewa beli sebagai suatu perjanjian Innominaat juga tunduk kepada ketentuan umum tentang perjanjian. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dimana penulis dapat meneliti dan dapat pula mempelajari norma-norma yang terdapat dalam peraturan Perundang-undangan ataupun norma yang mengatur tentang Asas kebebasan berkontrak menurut KUH Perdata sehingga dalam pelaksanaanya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana penerapan perjanjian sewa beli di Indonesia dan bagaimana akibat hukum jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian sewa beli. Pertama, pada dasarnya penerapan perjanjian sewa beli di Indonesia dilakukan seperti perjanjian-perjanjian lain pada umumnya. Perjanjian sewa beli bukan seperti perjanjian jual beli ataupun sewa menyewa, namun perjanjian sewa beli merupakan gabungan dari keduanya yang diaplikasikan dengan cara para pihak melakukan hak dan kewajiban dalam perjanjian seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Kedua, akibat hukumnya jika terjadi wanprestasi, maka perjanjian tersebut tidak perlu dimintakan pembatalan, tapi dengan sendirinya sudah batal demi, namun ketentuan Pasal 1266 ayat 2 menjelaskan bahwa akibat hukum wanprestasi tidak batal demi hukum, namun harus dimintakan pembatalan kepada hakim. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa dasar penerapan perjanjian sewa beli yaitu, Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 34/KP/II/80 Tentang Perijinan Sewa beli (Hire Purchase) Jual Beli Dengan Angsuran, dan Sewa (Renting). Akibat hukumnya jika terjadi wanprestasi, maka perjanjian tersebut tidak perlu dimintakan pembatalan, tapi dengan sendirinya sudah batal. Namun ketentuan Pasal 1266 ayat 2 menjelaskan bahwa akibat hukum wanprestasi tidak batal demi hukum, namun harus dimintakan pembatalan kepada hakim. Selanjutnya Pasal 1244- Pasal 1252 KUHPerdata menjelaskan mengenai ganti rugi atas wanprestasi yaitu, dengan membayar kerugian nyata yang dialami, ongkos-ongkos yang digunakan, serta dibolehkan untuk menuntuk kehilangan keuntungan yang di harapkan.

  1. Home /
  2. Archives /
  3. Vol 5 No 2 (2017) /
  4. Articles

Abstract

Penulisan ini berjudul “Akibat Hukum Terhadap Pembeli Yang MelakukanWanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Beli Sepeda Motor” tujuan dari penulisan iniadalah untuk mengetahui akibat hukum dalam terjadinya wanprestasi dalam perjanjiansewa beli sepeda motor. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatifyaitu pendekatan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kesimpulan dari tulisan ini adalah akibat hukum yang terjadi dalam hal wanprestasiberdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah pihak pembeli di wajibkanmembayar kerugian yang di derita kreditur (Pasal 1234), pembatalan perjanjian apabilaperikatan tersebut timbal balik (Pasal 1266), peralihan resiko (Pasal 1237), danpembatalan perjanjian yang di sertai ganti rugi (Pasal 1267).

  • Michael Johan Mowoka, I Made Udiana, PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) PADA PT. TRICON BANGUN SARANA DI JAKARTA UTARA , Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum: Vol. 03, No. 03, Mei 2015
  • I Gusti Ayu Nyoman Diana Fitri Astuti, I Made Udiana, I Made Dedy Priyanto, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PEMANDU PARIWISATA PADA PERUSAHAAN PARIWISATA PT. PARADISE BALI INDAH TOUR , Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum: Vol 4 No 1 (2016)
  • Andi Lukman Hakim, I Made Udiana, I Made Pujawan, I Made Pujawan, PELAKSANAAN PASAL 106 UNDUNG-UNDANG NO 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DI MERCURE RESORT SANUR BALI , Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum: Vol 4 No 3 (2016)
  • I Gusti Ngurah Eka Prasetia Dananjaya, I Made Udiana, I Made Pujawan, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA YANG BEKERJA MELEBIHI WAKTU JAM KERJA PADA PERUSAHAAN PT BALI SUCI TOUR DAN TRAVEL , Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum: Vol 4 No 3 (2016)
  • Calvin Smith Houtsman Sitinjak, Desak Putu Dewi Kasih, I Made Udiana, PENGATURAN PROSPEKTUS PENAWARAN WARALABA DALAM PERJANJIAN WARALABA , Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum: Vol 5 No 2 (2017)
  • Feranika Anggasari Jayanti, I Made Udiana, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA PEREMPUAN PADA MALAM HARI DI HOTEL KELAS MELATI (STUDI PADA HOTEL JAYAGIRI DENPASAR) , Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum: Vol 5 No 2 (2017)
  • Indriana Nodwita Sari, I Made Udiana, AKIBAT HUKUM ATAS PELANGGARAN MEREK OLEH PIHAK YANG BUKAN PEMEGANG LISENSI , Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum: Vol 5 No 2 (2017)
  • Gek Ega Prabandini, I Made Udiana, AKIBAT HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA YANG MENJUAL MAKANAN KADALUWARSA , Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum: Vol 5 No 2 (2017)
  • I Made Aditia Warmadewa, I Made Udiana, AKIBAT HUKUM WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN BAKU , Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum: Vol 5 No 2 (2017)
  • Anissa Aulia, I Made Udiana, PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG SAH HAK ATAS TANAH DENGAN ADANYA SERTIFIKAT GANDA HAK ATAS TANAH , Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum: Vol 5 No 2 (2017)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA