7 Apa pengertian dan latar belakang good governance?

Bagikan

"Tata kelola organisasi yang baik dan sehat."

Otoritas Jasa Keuangan

Good governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif. Good governance menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan politican framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha. Governance pada dasarnya pertama kali digunakan di dunia usaha atau korporat.

  • Konsep “governance“ melibatkan tidak sekedar pemerintah dan negara, tapi juga peran berbagai actor diluar pemerintah dan negara, sehingga pihak-pihak yang terlibat juga sangat luas. Governance adalah mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan pengaruh sektor negara dan sektor non pemerintah dalam suatu kegiatan kolektif.  

Ganie-Rochman (Widodo, 2001, 18)

  • Governance adalah praktek penyelenggaraan kekuasaan dan kewenangan oleh pemerintah dalam pengelolaan urusan pemerintahan secara umum dan pembangunan ekonomi pada khususnya. Sementara itu, Hughes dan Ferlie, dkk dalam Osborne dan Gaebler, (1992) berpendapat bahwa Good Governance memiliki kriteria yang berkemampuan untuk memacu kompetisi, akuntabilitas, responsip terhadap perubahan, transparan, berpegang pada aturan hukum, mendorong adanya partisipasi pengguna jasa, mementingkan kualitas, efektif dan efisien, mempertimbangkan rasa keadilan bagi seluruh pengguna jasa, dan terbangunnya suatu orientasi pada nilai-nilai.

Pinto dalam Nisjar. (1997:119)

  • Governance sebagai proses penyelenggaraan kekuasaan negara dalam melaksanakan penyediaan public goods dan services. Lebih lanjut ditegaskan bahwa apabila dilihat dari segi aspek fungsional, governance dapat ditinjau dari apakah pemerintah telah berfungsi secara efektif dan efisien dalam upaya mencapai tujuan yang telah digariskan atau sebaliknya.

Lembaga Administrasi Negara (2000, 1)

Adapun prinsip-prinsip good governance adalah:

  1. Partisipasi masyarakat, yaitu semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan baik secara langsung maupun tidak.
  2. Tegaknya supremasi hukum, yaitu kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
  3. Transparansi, yaitu dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan lembaga dan informasi dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti.
  4. Peduli pada stakehoder yaitu lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.
  5. Berorientasi pada konsensus yaitu tata pemerintah yang baik dapat menjembatani kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dan yang terbaik bagi kelompok masyarakat.

Good Governance memiliki ciri atau karakteristik sebagai berikut:

  • Terbentuknya kesetaraan dan keadilan dalam masyarakat
  • Adanya keharusan untuk selalu menyediakan informasi secara transparan dan memiliki daya tanggap yang tinggi dalam melayani maupun menerima masukan dan keluhan masyarakat ataupun pihak penting lainnya.
  • Sumber daya dimanfaatkan secara efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  • Pemerintah yang menerapkan good governance umumnya memiliki visi yang strategis dan sudut pandang luas terhadap tata pemerintahan yang baik.
  • Memberikan perhatian terhadap kepentingan masyarakat yang dinilai paling lemah dan tidak berkecukupan dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan alokasi sumber daya pembangunan.

Berikut manfaat dari penerapan Good Governance:

  • Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah akan lebih dipercaya dan ditrapkan karena tercapainya kesimbungan dalam pengelolaan dan kebijakan yang dibuat berdasarkan prinsip transparansi, independence, kesetaraan, akuntabilitas, dan konsep responsibilitas.
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut serta mengambil kebijakan publik.
  • Meningkatnya moral dan rasa tanggung jawab sosial di antara masyarakat yang kedepannya akan memberikan dampak yang baik.
  • Timbulnya rasa kepercayaan di antara pemerinta dengan warga negara maupun masyarakat global. Hal ini tentu akan memberikan pengaruh terhadap sistem investasi di dunia internasional yang lebih sehat.
  • Terciptanya sistem pemerintahan yang lebih kondusif, karena tata pelaksanaanya bersih, tranparan, efisien, efektif, dan akuntabel.
  • Sistem keuangan yang lebih baik, kuat, dan transparan, termasuk terkait audit internal dan eksternal.
  • Kebijakan sosial, ekonomi, politik, dan kebijakan lain sebagainya dapat dijalankan lebih maksimal karena berorientasi dengan prinsip-prinsip yang ada.
  • Administrasi yang lebih kompeten.
  • Terhapusnya atau hilangnya peraturan dan tindakan yang sekiranya bersifat diskriminatif terhadap seseorang warga Negara, golongan masyarakat, dan kelompok tertentu.
  • Kebijakan hukum yang lebih terjamin konsistensi dan kepastiannya baik pada tingkat daerah maupun pusat.

Good Governance sendiri sudah diterapkan di Indonesia sejak era reformasi. Namun, seiring perkembangannya, pelaksanaan good governance di Indonesia belum dapat dikatakan berhasil karena masih memiliki sejumlah kendala terutama dalam pengelolaan anggaran dana dan akuntansi yang keduanya merupakan produk penting dari good governance. Untuk menangani hal tersebut, diperlukan transparansi informasi yang lebih mendalam terhadap publik, khususnya mengenai APBN sehingga memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bisa ikut berpartisipasi dalam membuat kebijakan dan pengawasan terhadap APBN dan BUMN.

Menerapkan good governance di Indonesia dapat memberikan dampak positif bukan hanya untuk sistem pemerintah namun juga untuk badan usaha non pemerintah lainnya. Hal inilah yang nantinya menciptakan good corporate governance.

 A     Pengertian dan Latar Belakang Good Governance

1    Pengertian Good Governance

United Nation Development Program (UNDP) mendefenisikan governance sebagai “penggunaan wewenang ekonomi, politik dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negara pada semua tingkat. Tata pemerintahan mencakup seluruh mekanisme, proses dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok-kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, mematuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan diantara mereka” (Sedarmayanti, 2004).

Istilah Good and Clean Governance merupakan wacana baru dalam kosa kata ilmu politik yang muncul pada awal 1990-an. Secara umum istilah Good and Governance memiliki pengertian akan segala hal yang terkait dengan tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau memengaruhi urusan politik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Pengertian Good Governance tidak sebatas pengelolaan lembaga pemerintahan semata, tetapi menyangkut semua lembaga baik pemerinatah maupun non pemerintah (Lembaga Swadaya Masyarakat) dengan istilah Good Coporate (Komaruddin Hidayat, 2008).

2      Latar Belakang Good Governance

Lahirnya wacana Good Governance berakar dari penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada praktik pemerintahan, seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Penyelenggaraan urusan publik yang bersifat sentralistis, non-partisipatif serta tidak akomodatif terhadap kepentingan publik, telah menumbuhkan rasa tidak percaya dan bahkan antipati kepada rezim pemerintahan yang ada. Masyarakat tidak puas dengan kinerja pemerintah yng selama ini dipercaya sebagai penyelenggara urusan publik. Beragam kekecewaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan tersebut pada akhirnya melahirkan tuntutan untuk mengembalikan fungsi-fungsi pemerintahan yang ideal. Good Governance tampil sebagai upaya untuk memuaskan dahaga publik atas kinerja birokrasi yang sesungguhnya(Ndraha, 2003).

B    Prinsip dan Konsepsi Good Governance

1      Prinsip Good Governance

Berdasarkan definisi tersebut UNDP mengemukakan 9 karekteristik prinsip-prinsip Good Governance yang saling mengait sebagai berikut:

6)   Kesetaraan dan Keadilan

7)   Effectiveness and efficiency

2      Konsepsi Good Governance

United Nations Development Program (UNDP) dalam dokumen kebijakannya yang berjudul “Governance for sustainable human development” (1997) mendefinisikan kepemerintahan adalah pelaksanaan kewenangan/kekuasaan di bidang eonomi, politik dan administrative untuk mengelola berbagai urusan negara pada setiap tingkatannya dan merupakan instrument kebijakan negara untuk mendorong terciptanya kondisi keseahteraan integritas, dan kohesivitas sosial dalam masyarakat.

Berikutnya secara konseptual pengertian kata baik (good) dalam istilah kepemerintahan yang baik (good governance) mengandung dua pemahaman, yaitu :

1. nilai yang menjunjung tinggi keinginan/kehendak raktat, dan nili-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan raktyat dalam pencapaian tujuan (nasional) kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial.

2. aspek fungsional dari pemerintah yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan tersebut (Sedarmayanti, 2004).

Terdapat unsur-unsur dalam kepemerintahan yang dapat dikelompokan menjadi 3 kategori, yaitu:

1.   Negara/Pemerintahan: konsepsi pemerintahan pada dasarnya adalah kegiatan kenegaraan, tetapi lebih jauh dari itu melibatkan pula sektor swasta dan kelembagaan masyarakat madani

2.   Sektor Swasta: pelaku sector swasta mencakup perusahaan swasta yang  aktif dalam interaksi dalam system pasar

3.   Masyarakat Madani: kelompok masyarakat dalam konteks kenegaraan pada dasarnya berada diantara atau di tengah-tengah antara pemerintah dan perseoranagn, yang mencakup baik perseorangan maupun kelompok masyarakat yang beribteraksi secara sosial, politik, ekonomi.


3     Karakteristik Dasar Good Governance

Ada tiga karakteristik dasar Good Governance:

1.  Diakuinya semangat pluralisme.

2.  Tingginya sikap toleransi baik terhadap saudara sesama agama maupun terhadap umat agama lain.

3.  Tegaknya prinsip demokrasi.

Masyarakat madani mempunyai ciri-ciri ketakwaan yang tinggi kepada Tuhan, hidup berdasarkan sains dan teknologi, berpendidikan tinggi, mengamalkan nilai hidup modern dan progresif, mengamalkan nilai kewarganegaraan, akhlak, dan moral yang baik, mempunyai pengaruh yang luas dalam proses membuat keputusan, serta menentukan nasib masa depan yang baik melalui kegiatan sosial, politik, dan lembaga masyarakat(Srijanti, dkk, 2009).

baca juga:

Tag : Pendidikan Kewarganegaraan

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA