5 Apa saja yang termasuk ujaran kebencian?

KOMPAS.com – Musisi Ahmad Dhani dijatuhi vonis penjara 1 tahun 6 bulan karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ahmad Dhani dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.

Lantas, apa saja sebenarnya tindakan-tindakan yang dapat digolongkan dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok.

Menurut Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, kunci utama dari ujaran kebencian sebagaimana dimaksudkan dalam UU ITE mengacu pada Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Unsurnya yang kunci ada dalam Pasal 156 KUHP, lebih bagus kalau dia (terdakwa) ada niat menimbulkan rasa permusuhan antar-golongan, golongannya juga sudah ditentukan (dalam Pasal 156 KUHP)," kata Erasmus.

Baca juga: Perjalanan Kasus Ahmad Dhani yang Berakhir di LP Cipinang...

Dalam produk hukum yang dimaksud Erasmus, Pasal 156 KUHP, berikut ini beberapa tindakan  yang dianggap sebagai tindakan yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.

Pertama, menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Golongan dalam hal ini dimaksudkan seluruh rakyat Indonesia dilihat dari ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Jika seseorang terbukti melakukan hal-hal itu, maka akan dikenai hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.

Kedua, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama, dan menghasut orang agar tidak menganut agama apapun.

Untuk pelanggatan ini, pelaku akan dikenai hukuman yang lebih berat, yakni penjara maksimal 5 tahun.

Dhani dijatuhi hukuman karena mengeluarkan pernyataan melalui Twitter @AHMADDHANIPRAST pada 2016 silam yang dinilai berisi ujaran kebencian.

Jepara – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara dalam hal ini Seksi Bimbingan Masyarakat Islam bekerja sama dengan Sat Binmas Polres Jepara menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan dan Pembekalan Da’I Kamtibmas di Aula 2 Kemenag Jepara, Selasa (05/03).

Kementerian Agama berkomitmen menjadi komponen Negara yang ikut serta dalam menjaga perdamaian dan kerukunan bangsa, khususnya menjelang pemilihan legislatif dan Presiden 2019. Komitmen tersebut dituangkan dalam kegiatan bersama Sat Binmas Polres Jepara dengan membentuk dan membekali Penyuluh Agama Islam Non-PNS yang sebelumnya telah malang melintang di tengah masyarakat memberikan penyuluhan agama Islam, untuk ikut serta mewujudkan kerukunan dan ketertiban masyarakat.

Kasi Bimas Islam, Muslich, menegaskan bahwa ASN Kemenag mempunyai komitmen untuk menjaga kerukunan umat Bergama diamanapun ia berada.

“ASN di kemenag, punya komitmen untuk merawat kehidupan keagamaan dan kualitas keagamaan, pendidikan keagamaan dan akhirnya kerukunan keagamaan komitmen kita rawat sebaik-baiknya,” kata Muslich.

Kanit Bintibmas Polres Jepara, Aiptu. Ustan Sulistiyanto, dalam pemaparan materinya menyampaikan unsur apa saja yang bisa dikategorikan sebagai ujaran kebencian atau hate speech.

Pada dasarnya ujaran kebencian bisa disalurkan dalam dua cara. Yakni cara konvensional didunia nyata atau dengan cara penyebaran di media sosial atau cyber space. Kedua cara tersebut mempunyai jalan penyebaran yang berbeda-beda pula. Meski basisnya sama-sama menggunakan kata-kata.

“Untuk cara konvensional bisa dengan beberapa alat, missal mimbar ceramah dimuka umum, spanduk/banner, pamphlet, majalah, media massa, dll. Sedangkan cara penyebarannya bisa dengan ceramah atau pidato, orasi, atau dalam bentuk tulisan. Sementara untuk cara yang lebih canggih yakni lewat media sosial, missal dengan smartphone atau computer” ujar Aiptu Ustan.

Kedua cara penyebaran tersebut mempunyai isi materi yang sama, yakni berisi penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, provokasi, penghasutan, penyebaran hoax, dll. Sementara obyek yang bisa dikatakan ujaran kebencian adalah SARA, warna kulit, etnis, gender, dan orientasi seksual.

“Tujuannya pun sama. Yakni membuat keresahan atau keonaran, atau menyebarkan kebencian terhadap kelompok tertentu, dan bahkan hingga membuat perpecahan antar masyarakat” tutur Aiptu Ustan.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga telah memuat tentang ujaran kebencian. Antara lain pasal 156, 157, 310, dan 311. Penanganan ujaran kebencian juga termuat dalam UU ITE.

Ketentuan tentang ujaran kebencian ini menjadi kepastian hukum apabila ada warga yang merasa mendapat hujatan atau provokasi di media sosial.

“Jika ada seseorang yang mendapat hujatan dimedia sosial, kemana mereka akan mengadu, mau diselesaikan sendiri atau dilaporkan polisi. Kan lebih bagus jika dilaporkan ke polisi” ujar Aiptu Ustan. (fm)

Apa saja yang termasuk dalam ujaran kebencian?

Ujaran kebencian dapat berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, menghasut, menyebarkan berita bohong.

Apa saja yang termasuk hate speech?

tentang Bentuk-Bentuk Ujaran Kebencian Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk: 1. penghinaan; 2. pencemaran nama baik; 3. penistaan; 4. perbuatan tidak ...

Yang termasuk ujaran kebencian dan apa dasar hukumnya jelaskan?

Untuk ujaran kebencian sudah diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

3 termasuk ke dalam delik apakah ujaran kebencian?

Dengan demikian, Surat Edaran Kapolri yang paling dapat diterapkan dalam mengartikan ujaran kebencian adalah point 1 sampai 3 yang sebenarnya merujuk pada satu delik saja yaitu delik penghinaan atau dapat diperluas jika korbannya adalah kelompok suku, agama, ras, dan antara golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ...